Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 18 April 2025 | 15:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 17 April 2025 | 17:00 WIB
TIPS PAJAK DAERAH
Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)
Selasa, 15 April 2025 | 18:15 WIB
KETUA MA 1974-1982 OEMAR SENO ADJI:
Fokus
Reportase

Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

A+
A-
15
A+
A-
15
Ketentuan Pajak atas Natura dan/atau Kenikmatan

UMUMNYA, suatu perusahaan akan memberikan imbalan berupa gaji dan tunjangan dalam bentuk uang (benefit in cash). Namun, ada kalanya perusahaan memberikan imbalan dalam bentuk lain seperti barang dan fasilitas tertentu (benefit in kind) atau biasa disebut sebagai fringe benefit.

Secara konsep, fringe benefit dapat diartikan sebagai segala bentuk kompensasi nontunai yang secara sukarela diberikan pemberi kerja kepada karyawannya (Turner, 1999). Dalam ketentuan domestik, fringe benefit dikenal dengan istilah imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan.

Sebagai suatu bentuk imbalan, pemberian natura dan/atau kenikmatan tidak terlepas dari ketentuan pajak. Adapun ketentuan pajak atas pemberian natura dan/atau kenikmatan di Indonesia mengalami perubahan signifikan pascaberlakunya Undang-Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

UU HPP pada dasarnya mengatur bahwa imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dapat dibiayakan (deductible expense) oleh pemberi kerja dan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) bagi penerima (taxable income).

Perubahan tersebut dilakukan di antaranya untuk memberikan keadilan perlakuan pajak antara penghasilan yang diterima secara tunai dan non-tunai oleh karyawan. Pemajakan atas natura dan/atau kenikmatan juga merupakan upaya pencegahan penghindaran pajak lantaran sebelumnya tidak dikenakan pajak.

Pemerintah pun telah menerbitkan 2 peraturan yang memerinci ketentuan pengenaan pajak atas imbalan berupa natura dan/atau kenikmatan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga: Perincian Biaya Natura Perlu Dilaporkan Pemberi Kerja di SPT Tahunan

Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikenakan Pajak

Pada dasarnya, UU PPh s.t.d.t.d UU HPP menganut pengertian penghasilan yang luas. Artinya, penghasilan diartikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Penghasilan yang dikenakan PPh juga mencakup semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan. Penghasilan itu seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya itu termasuk juga imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Hal ini berarti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pada hakikatnya merupakan penghasilan dan menjadi objek PPh, kecuali ditentukan lain oleh UU PPh.

Baca Juga: Gaji Pegawai di Industri Padat Karya Bisa Bebas Pajak, Cek Panduannya

Adapun yang dimaksud dengan natura adalah penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima. Misal, pemberian sepeda motor dari perusahaan untuk karyawan.

Sementara itu, kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan. Fasilitas dan/atau pelayanan tersebut dapat bersumber dari: (i) aktiva pemberi; dan/atau (ii) aktiva pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi. Misal, fasilitas penggunaan sepeda motor dari perusahaan untuk karyawan.

Salah satu kata kunci yang dapat dijadikan patokan untuk membedakan antara natura dan kenikmatan adalah ada atau tidaknya peralihan hak kepemilikan. Apabila suatu barang berpindah hak kepemilikannya dari perusahaan ke karyawan maka akan termasuk ke dalam bentuk natura.

Baca Juga: Ada Insentif PPh 21 DTP, Pemerintah Minta Pengusaha Tak Lakukan PHK

Sebaliknya, apabila barang tersebut tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan dan karyawan hanya dapat memanfaatkannya saja maka termasuk dalam bentuk kenikmatan.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) PMK 66/2023, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menjadi objek PPh adalah yang diberikan sehubungan dengan adanya pekerjaan atau jasa.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berarti penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Sementara itu, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa berarti penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-wajib pajak.

Baca Juga: Cara Download Bukti Potong Pajak Penghasilan bagi Pensiunan PNS

Oleh karenanya, pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh. Adapun pemotongan dilakukan bersamaan dan dalam satu kesatuan dengan pemotongan PPh atas imbalan dalam bentuk uang.

Dengan demikian, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan akan menjadi komponen penghasilan bruto yang akan dipotong PPh 21. Hal ini lantaran PPh Pasal 21 merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Ringkasnya, pasca berlakunya UU HPP, imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima oleh karyawan (sehubungan dengan pekerjaan) atau orang pribadi/bukan pegawai (sehubungan dengan pemberian jasa) akan dikenakan PPh Pasal 21.

Baca Juga: Hitung PPh Jasa Penerjemah dengan NPPN, Bagaimana Ketentuannya?

Namun demikian, tidak semua imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan menjadi objek PPh Pasal 21. Sebab, pemerintah telah mengatur jenis-jenis imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21. Pembahasan tersebut akan diulas pada artikel kelas pajak berikutnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas PPh, PPh Pasal 21, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Maret 2025 | 17:30 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (4)

Poin-Poin Penting Seputar Ambang Batas Penerapan Pajak Minimum Global

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:09 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Belum akan Ubah Struktur Tarif TER PPh Pasal 21 dalam Waktu Dekat

berita pilihan

Sabtu, 19 April 2025 | 16:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan sebelum Pengukuhan PKP

Sabtu, 19 April 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI SULAWESI TENGAH

Ada Pemutihan! Kendaraan Mati 10 Tahun, Cukup Bayar 1 Tahun Saja

Sabtu, 19 April 2025 | 11:35 WIB
KOLABORASI LeIP-DDTC

Gratis 25 Buku Terbaru DDTC untuk PERTAPSI! Beri Komentar Terbaik Anda

Sabtu, 19 April 2025 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa yang Masuk Keluarga Sedarah dan Semenda dalam Aturan Pajak?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 81/2024

Ketentuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interes, Apa yang Berubah?

Sabtu, 19 April 2025 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Masih Bisa Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan, Tambah 2 Bulan

Sabtu, 19 April 2025 | 09:30 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

DPR Khawatir Efek Lemahnya Daya Beli Merembet ke Kinerja Cukai Rokok

Sabtu, 19 April 2025 | 09:05 WIB
LAPORAN FOKUS

Meluruskan Fungsi Pengadilan Pajak sebagai Lembaga Yudisial