Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

A+
A-
2
A+
A-
2
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) mengeklaim insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya sudah cukup meringankan beban para pekerjanya.

Ketua Umum APSYFI Redma Gita Wiraswasta menyatakan insentif PPh Pasal 21 DTP berdampak positif bagi industri. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dampak positif dari stimulus tersebut.

"PPh 21 DTP cukup baik untuk membantu pekerja di sektor padat karya, dan untuk perusahaannya juga," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Redma menambahkan PPh Pasal 21 DTP tidak didesain untuk menekan ongkos produksi, seperti yang dibutuhkan industri saat ini. Menurutnya, industri masih menghadapi tingginya harga produksi yang bakal berdampak terhadap utilisasi pabrik hingga penurunan keuntungan.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah sudah menerbitkan insentif ini meskipun tidak langsung berpengaruh terhadap ongkos produksi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), khusus bagi karyawan pada sektor padat karya.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Berdasarkan Pasal 2 PMK 10/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.

Namun, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

PMK 10/2025 juga mengatur persyaratan pemberi kerja, yakni mencakup melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Insentif PPh 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025. (rig)

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri, asosiasi pengusaha, PPh Pasal 21 DTP, sektor padat karya, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?