Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) mengeklaim insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya sudah cukup meringankan beban para pekerjanya.

Ketua Umum APSYFI Redma Gita Wiraswasta menyatakan insentif PPh Pasal 21 DTP berdampak positif bagi industri. Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut dampak positif dari stimulus tersebut.

"PPh 21 DTP cukup baik untuk membantu pekerja di sektor padat karya, dan untuk perusahaannya juga," katanya, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Redma menambahkan PPh Pasal 21 DTP tidak didesain untuk menekan ongkos produksi, seperti yang dibutuhkan industri saat ini. Menurutnya, industri masih menghadapi tingginya harga produksi yang bakal berdampak terhadap utilisasi pabrik hingga penurunan keuntungan.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah sudah menerbitkan insentif ini meskipun tidak langsung berpengaruh terhadap ongkos produksi," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 10/2025 yang mengatur pemberian insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), khusus bagi karyawan pada sektor padat karya.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Berdasarkan Pasal 2 PMK 10/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai sehubungan dengan pekerjaan wajib dipotong PPh 21 oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 UU PPh.

Namun, PPh Pasal 21 atas seluruh penghasilan bruto dalam tahun 2025 yang diterima atau diperoleh pegawai tertentu dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tersebut diberikan insentif PPh Pasal 21 DTP.

PMK 10/2025 juga mengatur persyaratan pemberi kerja, yakni mencakup melakukan kegiatan usaha pada bidang industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. Insentif PPh 21 DTP berlaku selama masa pajak Januari hingga Desember 2025. (rig)

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : industri, asosiasi pengusaha, PPh Pasal 21 DTP, sektor padat karya, insentif pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan