Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 19 Mei 2025.
Penyuluh pajak Armylia menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha terkait dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER memberikan kemudahan bagi pemberi kerja.
"Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tanpa perlu mengurangi penghasilan komponen biaya-biaya pengurang. Hasil akhir pajaknya lebih akurat dan praktis," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (24/6/2025).
Sementara itu, Penyuluh pajak Siti Rahayu menambahkan terdapat 2 jenis TER, yaitu bulanan dan harian, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan pola kerja penerima penghasilan.
TER Bulanan berlaku untuk pegawai tetap atau subjek pajak tertentu yang menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Adapun ketentuan mengenai penggunaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam PMK 168/2023.
Dalam skema tersebut, terdapat 3 kategori yaitu A, B, dan C yang diklasifikasikan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto pada tiap-tiap kategori.
Sementara itu, TER Harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan kehadiran harian. Penghitungan pajaknya menggunakan tarif yang ditetapkan atas dasar penghasilan bruto per hari kerja.
"Konsep ini akan menyederhanakan perhitungan PPh 21, mudah-mudahan dapat diaplikasikan secara tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Siti.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.