Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

A+
A-
1
A+
A-
1
Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 19 Mei 2025.

Penyuluh pajak Armylia menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha terkait dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER memberikan kemudahan bagi pemberi kerja.

"Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tanpa perlu mengurangi penghasilan komponen biaya-biaya pengurang. Hasil akhir pajaknya lebih akurat dan praktis," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Sementara itu, Penyuluh pajak Siti Rahayu menambahkan terdapat 2 jenis TER, yaitu bulanan dan harian, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan pola kerja penerima penghasilan.

TER Bulanan berlaku untuk pegawai tetap atau subjek pajak tertentu yang menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Adapun ketentuan mengenai penggunaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam PMK 168/2023.

Dalam skema tersebut, terdapat 3 kategori yaitu A, B, dan C yang diklasifikasikan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto pada tiap-tiap kategori.

Baca Juga: Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Sementara itu, TER Harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan kehadiran harian. Penghitungan pajaknya menggunakan tarif yang ditetapkan atas dasar penghasilan bruto per hari kerja.

"Konsep ini akan menyederhanakan perhitungan PPh 21, mudah-mudahan dapat diaplikasikan secara tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Siti.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. (rig)

Baca Juga: Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, edukasi pajak, PMK 168/2023, tarif efektif rata-rata, TER, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SINGKAWANG

Gelar Pekan Pajak Daerah, Pemkot Himpun PBB-P2 Hampir Rp1 Miliar

Senin, 23 Juni 2025 | 11:15 WIB
FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pembelajaran Pajak Selalu Dinamis Mengikuti Perkembangan Zaman’

Senin, 23 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Pajak atas Keuntungan karena Pengalihan Harta berupa Sumbangan

Senin, 23 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP SINJAI

Petugas Pajak Asistensi Pembuatan NPWP untuk Anak di Bawah Umur

berita pilihan

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Keliru Cantumkan NITKU Pembeli, Tak Bisa Dibikin Faktur Pajak Penggnti

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Entitas Dana Pensiun Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak via Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Pembelajaran di Sekolah Rakyat Akan Dimulai Juli 2025

Selasa, 24 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan Komisaris, Begini Ketentuannya

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:31 WIB
PENGADILAN PAJAK

Mohammad Wangsit Supriyadi Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:30 WIB
KOTA PEMATANGSIANTAR

Kejar 21 WP Penunggak Pajak, Pemkot Gandeng Kejaksaan Negeri

Selasa, 24 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif Pajak, Pemerintah Ajak Investor Tanamkan Modal di KEK

Selasa, 24 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Atur Bentuk SPT Masa Bea Meterai Era Coretax

Selasa, 24 Juni 2025 | 08:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Sebab-Sebab Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21