Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

A+
A-
7
A+
A-
7
Edukasi WP, Petugas Pajak Bahas 2 Jenis TER dalam Hitung PPh Pasal 21

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur III menyelenggarakan kegiatan edukasi mengenai tarif efektif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 kepada para anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 19 Mei 2025.

Penyuluh pajak Armylia menjelaskan kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman para pengusaha terkait dengan penghitungan dan pemotongan PPh Pasal 21. Menurutnya, penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER memberikan kemudahan bagi pemberi kerja.

"Cukup dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif, tanpa perlu mengurangi penghasilan komponen biaya-biaya pengurang. Hasil akhir pajaknya lebih akurat dan praktis," katanya dikutip dari situs DJP, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Sementara itu, Penyuluh pajak Siti Rahayu menambahkan terdapat 2 jenis TER, yaitu bulanan dan harian, yang masing-masing disesuaikan dengan jenis dan pola kerja penerima penghasilan.

TER Bulanan berlaku untuk pegawai tetap atau subjek pajak tertentu yang menerima penghasilan secara rutin setiap bulan. Adapun ketentuan mengenai penggunaan TER untuk penghitungan PPh Pasal 21 diatur dalam PMK 168/2023.

Dalam skema tersebut, terdapat 3 kategori yaitu A, B, dan C yang diklasifikasikan berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan tarif yang bervariasi sesuai dengan lapisan penghasilan bruto pada tiap-tiap kategori.

Baca Juga: Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Sementara itu, TER Harian diterapkan khusus untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan berdasarkan kehadiran harian. Penghitungan pajaknya menggunakan tarif yang ditetapkan atas dasar penghasilan bruto per hari kerja.

"Konsep ini akan menyederhanakan perhitungan PPh 21, mudah-mudahan dapat diaplikasikan secara tepat dalam memenuhi kewajiban perpajakan," ujar Siti.

Sebagai informasi, PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Pajak Penghasilan. (rig)

Baca Juga: Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jawa timur iii, pajak, daerah, edukasi pajak, PMK 168/2023, tarif efektif rata-rata, TER, PPh Pasal 21

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 21 Juli 2025 | 16:00 WIB
PMK 37/2025

DJP Gencarkan Edukasi Pemungutan Pajak ke Marketplace dan Merchant

Senin, 21 Juli 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Merchant Lupa Beri Pernyataan, Bisakah PPh 22 Marketplace Direstitusi?

Senin, 21 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Tak Manfaatkan Izin Pembukuan Bahasa Inggris, WP Harus Beri Tahu DJP

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 14:30 WIB
PIAGAM WAJIB PAJAK

WP Punya Hak Bayar Pajak Tak Lebih dari yang Terutang, Ini Kata Bimo

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Sertifikat USKP Periode I/2025 Sudah Dikirim ke Email Peserta

Selasa, 22 Juli 2025 | 13:00 WIB
YUNANI

Yunani Kenakan Pajak Baru untuk Penumpang Kapal Pesiar

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:30 WIB
PERTAPSI

Akademisi Punya Peran Dorong Literasi dan Kepatuhan Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:36 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bimo: Taxpayers Charter Wajib Jadi Acuan Kerja Seluruh Pegawai DJP

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Mau Daftar USKP? Simak Cara Pendaftaran dan Sederet Syaratnya

Selasa, 22 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aspek Perpajakan Freelance atau Pekerja Lepas

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:58 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! DJP Akhirnya Luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charter)

Selasa, 22 Juli 2025 | 10:30 WIB
PERTAPSI

PERTAPSI Resmi Membentuk Korwil Jawa Barat I