Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

A+
A-
8
A+
A-
8
Perusahaan Adakan Buka Bersama, Pegawai Kena Pajak Natura?

Ilustrasi. Seorang warga berdoa sebelum menikmati menu berbuka puasa di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Senin (3/3/2025). Masjid Raya Baiturrahman menjadi daya tarik masyarakat saat Ramadhan untuk ngabuburit sekaligus berbuka puasa bersama dengan keluarga di bawah payung elektrik yang mirip seperti di Masjid Nabawi, Madinah. ANTARA FOTO/Khalis Surry/nz

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan makanan dan minuman yang disediakan oleh perusahaan untuk pegawai saat acara buka bersama dapat dikecualikan sebagai objek PPh sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 dan 5 PMK 66/2023.

Contact center DJP tersebut menjelaskan salah satu barang yang dikecualikan dari objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan ialah makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Silakan mengacu ke Pasal 4 dan 5 PMK 66/2023. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut maka natura dan/atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan yang menjadi objek PPh bagi penerima penghasilan,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (17/3/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Lantas, apakah biaya acara buka bersama tersebut juga bisa dibiayakan? Kring Pajak memberikan jawaban dengan mengutip Pasal 2 PMK 66/2023.

Berdasarkan pasal tersebut, biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan penghasilan kena pajak oleh pemberi kerja atau pemberi imbalan atau penggantian dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sepanjang merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Melalui PMK 66/2023, diperinci natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang tidak termasuk objek PPh. Pertama, makanan dan/atau minuman yang telah disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja.

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kedua, kupon makanan dan minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja. Kupon tersebut berlaku bagi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, atau bagian lainnya yang melaksanakan dinas luar.

Termasuk dalam pengertian kupon tersebut merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan; atau nilai pengeluaran penyediaan makanan dan/atau minuman untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja dalam hal nilai pengeluaran oleh pemberi kerja tersebut lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai kupon yang dikecualikan dari objek PPh merupakan objek PPh.

Ketiga, bahan makanan dan bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu juga dikecualikan dari objek PPh. (rig)

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 66/2023, pajak natura, objek PPh, buka bersama, ramadan, pajak, kring pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat