Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) 2/2024 terkait pemberlakuan hasil rapat pleno kamar MA tahun 2024.

Hasil rapat pleno kamar merupakan pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan, termasuk penanganan perkara pajak.

"Sehubungan dengan hasil rumusan rapat pleno kamar tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Menjadikan seluruh hasil rumusan rapat pleno kamar 2012 sampai 2024 sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh hasil rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan dan program kesekretariatan MA," bunyi SEMA 2/2024, dikutip Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

SEMA 2/2024 melampirkan 3 hasil rumusan kamar tata usaha negara (TUN) MA yang terkait dengan sengketa pajak, yakni terkait palm kernel expeller (PKE) atau bungkil inti sawit, upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak pusat terhadap materi ketetapan jumlah pajak, dan pembebasan PPN LPG 3 kg.

Terkait dengan PKE, kamar TUN MA menyatakan penyerahan PKE dibebaskan dari pengenaan PPN karena dianggap barang kena pajak (BKP) strategis berupa makanan ternak ataupun bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana diatur dalam PP 81/2015.

Mengenai upaya hukum wajib pajak atas materi ketetapan jumlah pajak, kamar TUN MA menyatakan upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap materi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasarkan Pasal 25 juncto Pasal 27 UU KUP.

Baca Juga: Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur, ataupun pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak (pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak, dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP) diajukan melalui gugatan sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP.

Terkait dengan pembebasan PPN atas LPG 3 kg, kamar TUN MA menyatakan dalam hal terdapat selisih harga eceran penjualan LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro berdasarkan Permen ESDM 28/2008, selisih harga eceran penjualan yang diperuntukkan sebagai jasa angkutan umum bukan merupakan objek PPN juncto Pasal 1 PMK 80/2012.

SEMA 2/2024 telah ditetapkan oleh Ketua MA Sunarto pada 17 Desember 2024. "Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," bunyi SEMA 2/2024. (sap)

Baca Juga: Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mahkamah Agung, Ketua MA, Sunarto, hakim, hasil rapat pleno kamar, PPN, objek pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 17:30 WIB
PMK 13/2025

Mulai Besok! Fasilitas Diskon PPN Rumah Turun Jadi 50 Persen

Senin, 30 Juni 2025 | 13:00 WIB
UJI MATERIIL

Pemerintah Minta MK Tak Kabulkan Gugatan atas UU PPN

Senin, 30 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Efektif Turun Jadi 11%, Indonesia Bakal Sulit Mobilisasi PPN

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat