Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yang Dikecualikan dari Objek Pajak

A+
A-
9
A+
A-
9
Aturan Soal Natura Makanan-Minuman yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Ilustrasi.

TERBITNYA UU HPP membuat natura dan/atau kenikmatan yang dahulu umumnya bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh), kini diperlakukan sebagai objek PPh. Kendati demikian, terdapat sejumlah natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh.

Bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh s.t.d.d UU HPP. Merujuk pasal tersebut, ada 5 golongan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes); atau
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Perincian ketentuan setiap jenis natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh pun telah diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023.

Baca Juga: Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Seri Kelas PPh Pasal 21 kali ini akan terlebih dahulu membahas ketentuan natura berupa makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman yang dikecualikan dari objek PPh Pasal 21.

Sesuai dengan ketentuan, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman dikecualikan dari objek PPh sepanjang disediakan bagi seluruh pegawai. Secara lebih terperinci, makanan, bahan makanan, bahan minuan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai yang dimaksud meliputi:

  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja (kantor);
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan/minuman yang disediakan di kantor, meliputi pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.

Makanan dan/atau minuman yang disediakan untuk seluruh pegawai di kantor dikecualikan dari objek PPh tanpa batasan nilai. Poin yang perlu diperhatikan adalah pengecualian diberikan sepanjang makanan dan/atau minuman tersebut diberikan untuk seluruh pegawai.

Baca Juga: DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Sementara itu, kupon makanan dan/atau minuman untuk pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya, dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak melebihi Rp2 juta per bulan untuk tiap pegawai.

Namun, apabila jumlah biaya penyediaan makanan dan/atau minuman untuk pegawai di kantor lebih dari Rp2 juta maka batasan nilai kupon mengikuti jumlah penyediaan biaya makanan dan/atau minum yang disediakan langsung di kantor.

Misal, biaya penyediaan makanan dan/atau minuman di kantor adalah senilai Rp2,5 juta per bulan untuk setiap pegawai. Dengan demikian, batasan nilai kupon makanan dan/atau minuman untuk pegawai dinas luar yang dikecualikan dari objek PPh adalah Rp2,5 juta.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Selain dalam bentuk kupon, pengecualian pengenaan PPh juga berlaku untuk penyediaan makanan dan/atau minuman untuk pegawai dinas luar yang diberikan dengan mekanisme penggantian biaya/reimbursement. Hal ini lantaran reimbursement pembelian makanan dan/atau minuman di luar kantor bagi pegawai dinas luar termasuk dalam pengertian kupon.

Adapun reimbursement makanan dan/atau minuman tersebut dikecualikan dari objek PPh dengan ketetuan batasan yang sama seperti kupon. Apabila nilai kupon (termasuk reimbursement) makanan dan/atau minuman melebihi batasan maka selisihnya merupakan objek PPh.

Misal, PT lambi memberikan makanan dan/atau minuman kepada seluruh pegawainya di kantor dengan nilai Rp2,5 juta per pegawai per bulan. Oleh karena pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT Klambi memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan/atau minuman sebagai pengganti dari makanan dan/atau minuman yang disediakan di kantor.

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Kupon tersebut bernilai Rp2,7 juta per pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek PPh tidak boleh melebihi nilai makanan dan/atau minuman yang diberikan di kantor PT Klambi, yaitu Rp2,5 juta. Untuk itu, selisihnya lebih nilai kupon yaitu senilai Rp200.000 merupakan objek PPh.

Kemudian, bahan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh dengan batasan tertentu. Batasan tersebut mengacu pada batasan bingkisan dalam rangka hari raya dan selain hari raya sebagaimana diatur dalam lampiran PMK 66/2023 yang akan dibahas pada seri kelas pajak berikutnya.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, kelas PPh, PPh Pasal 21, natura, kenikmatan, pajak natura

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 16:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (11)

Daftar Natura dengan Jenis dan Batasan Tertentu yang Dikecualikan PPh

Kamis, 27 Maret 2025 | 15:00 WIB
KONSULTASI PAJAK    

Beri Hamper Lebaran, Tidak Dipotong Pajak dan Bisa Dibebankan?

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:19 WIB
KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL (5)

Ada Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global, Siapa Saja?

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Beberkan Dampak Stimulus ke Ekonomi hingga Pengangguran

Rabu, 04 Juni 2025 | 08:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Hubungan Tax Planning, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax