Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

A+
A-
9
A+
A-
9
DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi mengenai aspek perpajakan dokter.

Sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dokter dan rumah sakit atas implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 terhadap PPh Pasal 21 yang dipotong rumah sakit dan besaran kurang bayar PPh yang harus dilunasi sendiri oleh dokter.

"Akibat dari penerapan PMK 168/2023 muncul keluhan bahwa mereka harus membayar pajak yang jauh lebih besar saat melaporkan SPT Tahunan tahun ini. Terjadi peningkatan PPh Pasal 29 karena tarif pajak progresif yang dikenakan mengikuti lapisan penghasilan kumulatif," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Ditjen Pajak Sediakan Panduan Penggunaan Aplikasi Genta di DJP Online

Dalam sosialisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyatakan bahwa kurang bayar pajak yang besar pada SPT Tahunan 2024 adalah efek dari pemotongan menggunakan tarif efektif pada masa pajak Januari hingga November 2024.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II pun meyakini pada SPT Tahunan 2025 dan tahun-tahun berikutnya beban kurang bayar pajak pada akhir tahun akan menurun seiring dengan implementasi PMK 168/2023.

"Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: DJP Sebut Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk Pemerataan Manfaat Pajak

Sebagai informasi, sosialisasi terkait aspek perpajakan dokter dihadiri oleh 208 orang yang terdiri para dokter, wakil dari beberapa rumah sakit, dan peserta lainnya.

Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nugroho Wahyu Utomo. (dik)

Baca Juga: Aspek Perpajakan atas Jasa yang terkait dengan Perhiasan Tertentu

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, UU PPh, bukan pegawai, dokter, jasa dokter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 11 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Kamis, 08 Mei 2025 | 07:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor

Rabu, 07 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat