Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Fokus
Reportase

DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

A+
A-
8
A+
A-
8
DJP Jakarta Selatan II Gelar Sosialisasi PPh Profesi Dokter

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi mengenai aspek perpajakan dokter.

Sosialisasi digelar dalam rangka meningkatkan pemahaman dokter dan rumah sakit atas implikasi dari penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 terhadap PPh Pasal 21 yang dipotong rumah sakit dan besaran kurang bayar PPh yang harus dilunasi sendiri oleh dokter.

"Akibat dari penerapan PMK 168/2023 muncul keluhan bahwa mereka harus membayar pajak yang jauh lebih besar saat melaporkan SPT Tahunan tahun ini. Terjadi peningkatan PPh Pasal 29 karena tarif pajak progresif yang dikenakan mengikuti lapisan penghasilan kumulatif," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor, dikutip pada Senin (2/6/2025).

Baca Juga: Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Dalam sosialisasi, Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyatakan bahwa kurang bayar pajak yang besar pada SPT Tahunan 2024 adalah efek dari pemotongan menggunakan tarif efektif pada masa pajak Januari hingga November 2024.

Kanwil DJP Jakarta Selatan II pun meyakini pada SPT Tahunan 2025 dan tahun-tahun berikutnya beban kurang bayar pajak pada akhir tahun akan menurun seiring dengan implementasi PMK 168/2023.

"Simplifikasi cara penghitungan atas pemotongan PPh Pasal 21 melalui penggunaan tabel tarif efektif untuk menghitung kewajiban PPh Pasal 21 masa pajak selain masa pajak terakhir tidak memberikan tambahan beban pajak baru bagi masyarakat karena penghitungan kewajiban PPh Pasal 21 setahun menggunakan tarif yang sama dengan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga: Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Sebagai informasi, sosialisasi terkait aspek perpajakan dokter dihadiri oleh 208 orang yang terdiri para dokter, wakil dari beberapa rumah sakit, dan peserta lainnya.

Sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jakarta Selatan II Fransiska Yansye dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu Nugroho Wahyu Utomo. (dik)

Baca Juga: Simak! Perbedaan Perlakuan PPh antara WP Dalam Negeri dan Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, PPh Pasal 21, UU PPh, bukan pegawai, dokter, jasa dokter

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 April 2025 | 14:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Tinggal di Luar Indonesia, WNI Tak Serta Merta Jadi SPLN

Kamis, 27 Maret 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jadikan Zakat sebagai Pengurang Pajak, Perhatikan Lembaga Penyalurnya

Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Gaji Bulanan Sudah Kena Pajak, Kenapa THR Lebaran Juga Dikenai PPh?

Sabtu, 22 Maret 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Periksa Data Lain Meski Pemeriksaan Disetop, Klaim Coretax Membaik

berita pilihan

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:47 WIB
KONSEP DEFINISI PAJAK

Redefinisi Pajak Agar Lebih Berkeadilan dan Berkepastian

Rabu, 04 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tampilan Baru Formulir SPT Tahunan, Satu untuk Semua WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T