Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemetaan risiko diperlukan sebagai upaya preventif untuk mencegah PHK. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga telah bersedia mendukung kegiatan pemetaan tersebut dengan menyuplai data penerimaan PPh Pasal 21 setiap bulan.

"Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari suatu perusahaan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: WP Kaya Cenderung Tak Patuh, Bagaimana Solusinya?

Yassierli menyatakan pembentukan peta risiko PHK bermula dari arahan Komisi XI DPR agar Kemenaker menyiapkan mekanisme mitigasi PHK. Menurutnya, peta risiko PHK dapat dibuat untuk setiap sektor usaha serta mengerucut hingga ke entitas perusahaan.

Kegiatan pemetaan risiko PHK ini akan dilaksanakan lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan Kemenaker, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kegiatan ini, pemerintah akan memiliki data ketenagakerjaan yang lebih sinkron setiap bulan.

Dia menilai data ketenagakerjaan tidak kalah penting dibandingkan dengan indikator makroekonomi seperti inflasi. Sebab, dari data ketenagakerjaan akan diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja serta pergerakannya setiap bulan, apakah meningkat atau menurun.

Baca Juga: Kostaf UI Gelar Taxcussion, Bahas Tax Ratio hingga Pemajakan HWI

Tidak hanya di level pemerintah pusat, Yassierli menyebut dinas ketenagakerjaan di daerah juga bakal ditugaskan mengeluarkan peringatan dini mengenai sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar melakukan PHK.

"Kita bisa lakukan itu untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Selain gaji atau upah, PPh Pasal 21 juga dikenakan atas pesangon dan uang manfaat pensiun.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Pergerakan setoran PPh Pasal 21 biasanya menggambarkan utilisasi tenaga kerja. Namun, kenaikan setoran PPh Pasal 21 juga dapat disebabkan oleh lonjakan PHK mengingat uang pesangon merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, ketenagakerjaan, phk, pph pasal 21, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:45 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Kontraksi 11,15%, Realisasi Pajak Kanwil Sulselbartra Rp3,84 Triliun

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?