Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemetaan risiko diperlukan sebagai upaya preventif untuk mencegah PHK. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga telah bersedia mendukung kegiatan pemetaan tersebut dengan menyuplai data penerimaan PPh Pasal 21 setiap bulan.

"Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari suatu perusahaan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Yassierli menyatakan pembentukan peta risiko PHK bermula dari arahan Komisi XI DPR agar Kemenaker menyiapkan mekanisme mitigasi PHK. Menurutnya, peta risiko PHK dapat dibuat untuk setiap sektor usaha serta mengerucut hingga ke entitas perusahaan.

Kegiatan pemetaan risiko PHK ini akan dilaksanakan lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan Kemenaker, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kegiatan ini, pemerintah akan memiliki data ketenagakerjaan yang lebih sinkron setiap bulan.

Dia menilai data ketenagakerjaan tidak kalah penting dibandingkan dengan indikator makroekonomi seperti inflasi. Sebab, dari data ketenagakerjaan akan diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja serta pergerakannya setiap bulan, apakah meningkat atau menurun.

Baca Juga: Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Tidak hanya di level pemerintah pusat, Yassierli menyebut dinas ketenagakerjaan di daerah juga bakal ditugaskan mengeluarkan peringatan dini mengenai sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar melakukan PHK.

"Kita bisa lakukan itu untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Selain gaji atau upah, PPh Pasal 21 juga dikenakan atas pesangon dan uang manfaat pensiun.

Baca Juga: Ada Insentif Pajak, Menaker Harap Industri Padat Karya Tak PHK Pekerja

Pergerakan setoran PPh Pasal 21 biasanya menggambarkan utilisasi tenaga kerja. Namun, kenaikan setoran PPh Pasal 21 juga dapat disebabkan oleh lonjakan PHK mengingat uang pesangon merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, ketenagakerjaan, phk, pph pasal 21, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 17 April 2025 | 14:00 WIB
KELAS PPh Pasal 21 (12)

Tata Cara Penilaian Imbalan dalam Bentuk Naturan dan/atau Kenikmatan

Rabu, 16 April 2025 | 13:53 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perlu Justifikasi yang Tepat untuk Adakan Tax Amnesty Lagi

Senin, 14 April 2025 | 17:41 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Transaksi Tunai Harus Dibatasi

Senin, 14 April 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

DJP Tingkatkan Peran Unit Vertikal dalam Pelaksanaan Joint Program

berita pilihan

Rabu, 07 Mei 2025 | 21:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Cek! Daftar Nama Peserta USKP A dan B Mei 2025, Juga Materi Ujiannya

Rabu, 07 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Apa Saja Tugas dari Seorang AR Pajak? Simak di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:10 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ditanya DPR Soal Rencana Pemajakan Sektor Digital, Begini Respons DJP

Rabu, 07 Mei 2025 | 18:00 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Diikuti Puluhan Peserta, DDTC Academy Gelar Seminar 40 Tahun PPN

Rabu, 07 Mei 2025 | 16:40 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setelah Terkontraksi 19%, Kinerja Pajak Diyakini Segera Membaik

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Celah Keamanan Siber di Coretax, DJP Klaim Sudah Ditangani

Rabu, 07 Mei 2025 | 15:04 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Komisi XI DPR Ungkap Penerimaan Pajak Januari-April Masih Kontraksi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DPR Minta Tenggat Perbaikan Bug Coretax System Tak Mundur Lagi

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC