Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Fokus
Reportase

Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemerintah Gunakan Data Setoran PPh Pasal 21 untuk Petakan Risiko PHK

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemetaan risiko diperlukan sebagai upaya preventif untuk mencegah PHK. Menurutnya, Kementerian Keuangan juga telah bersedia mendukung kegiatan pemetaan tersebut dengan menyuplai data penerimaan PPh Pasal 21 setiap bulan.

"Dari situ kita bisa melakukan estimasi apakah sudah terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya seperti apa dari suatu perusahaan," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR dikutip pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Yassierli menyatakan pembentukan peta risiko PHK bermula dari arahan Komisi XI DPR agar Kemenaker menyiapkan mekanisme mitigasi PHK. Menurutnya, peta risiko PHK dapat dibuat untuk setiap sektor usaha serta mengerucut hingga ke entitas perusahaan.

Kegiatan pemetaan risiko PHK ini akan dilaksanakan lintas kementerian/lembaga dengan melibatkan Kemenaker, Kemenkeu, Bank Indonesia (BI), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui kegiatan ini, pemerintah akan memiliki data ketenagakerjaan yang lebih sinkron setiap bulan.

Dia menilai data ketenagakerjaan tidak kalah penting dibandingkan dengan indikator makroekonomi seperti inflasi. Sebab, dari data ketenagakerjaan akan diperoleh informasi mengenai jumlah tenaga kerja serta pergerakannya setiap bulan, apakah meningkat atau menurun.

Baca Juga: Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Tidak hanya di level pemerintah pusat, Yassierli menyebut dinas ketenagakerjaan di daerah juga bakal ditugaskan mengeluarkan peringatan dini mengenai sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar melakukan PHK.

"Kita bisa lakukan itu untuk mitigasi melihat kemungkinan terburuk selanjutnya seperti apa," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Selain gaji atau upah, PPh Pasal 21 juga dikenakan atas pesangon dan uang manfaat pensiun.

Baca Juga: Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Pergerakan setoran PPh Pasal 21 biasanya menggambarkan utilisasi tenaga kerja. Namun, kenaikan setoran PPh Pasal 21 juga dapat disebabkan oleh lonjakan PHK mengingat uang pesangon merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tenaga kerja, ketenagakerjaan, phk, pph pasal 21, penerimaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 15 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Sebut Dampak Reformasi ke Ekonomi Terasa di Kuartal II/2025

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Kamis, 08 Mei 2025 | 08:51 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Pajak Masih Minus, Target Tax Ratio Dikhawatirkan Tak Tercapai Lagi

berita pilihan

Senin, 02 Juni 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Tahun Ini Terakhir! Gubernur Bakal Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

Senin, 02 Juni 2025 | 09:43 WIB
KONSULTASI CORETAX

Cara Menanggapi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak di Coretax

Senin, 02 Juni 2025 | 09:00 WIB
KABUPATEN BADUNG

Ribuan Hotel hingga Kafe di Daerah Ini Belum Terdaftar sebagai WP

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Senin, 02 Juni 2025 | 08:00 WIB
DDTC ACADEMY

TP Doc Jadi Garis Pertahanan Pertama jika Terjadi Pemeriksaan Pajak

Senin, 02 Juni 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax