Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak di Jawa Timur pada Januari hingga April 2025 sudah mencapai Rp32,06 triliun.

Secara terperinci, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I mencapai Rp16,17 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur II menyumbang Rp6,9 triliun, dan Kanwil DJP Jawa Timur III merealisasikan Rp8,99 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak regional Jawa Timur sebesar -3,56% dipengaruhi penurunan setoran PPN karena adanya relaksasi pembayaran PPN," kata Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak di Jawa Timur juga dipengaruhi adanya kebijakan pemusatan administrasi dan setoran wajib pajak cabang seiring dengan pemberlakuan coretax administration system terhitung sejak awal tahun ini.

Bila diperinci per jenis pajak, beberapa jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan antara lain PPh badan dan orang pribadi, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Secara sektoral, sektor ekonomi yang berkontribusi paling besar terhadap postur penerimaan pajak di Jawa Timur ialah sektor manufaktur dan perdagangan. Wajib pajak manufaktur menyumbang Rp21,6 triliun dan wajib pajak perdagangan menyumbang Rp8 triliun.

Baca Juga: PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur mencatat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Jawa Timur mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp45,03 triliun. Dari total tersebut senilai Rp42,89 triliun adalah penerimaan cukai.

"Penerimaan cukai dipengaruhi oleh turunnya produksi pabrik rokok golongan I dan naiknya produksi pabrik rokok golongan II dan III," tutur Dudung. (rig)

Baca Juga: Rapat Kerja Pengurus Pusat, Korwil, dan Dewan Sertifikasi PERTAPSI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jawa timur, penerimaan pajak, kementerian keuangan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 18 Juni 2025 | 20:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Perpindahan Pengadilan Pajak Perlu Transformasi Penyelesaian Sengketa

Rabu, 18 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Pengukuhan PKP Lewat Coretax, Apakah Tetap Ada Survei Lokasi?

Rabu, 18 Juni 2025 | 18:55 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Jentera: Pemindahan Pengadilan Pajak ke MA Jadi Perubahan Fundamental

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction