Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Penerimaan pajak di Jawa Timur pada Januari hingga April 2025 sudah mencapai Rp32,06 triliun.

Secara terperinci, penerimaan pajak yang dikumpulkan oleh Kanwil DJP Jawa Timur I mencapai Rp16,17 triliun, Kanwil DJP Jawa Timur II menyumbang Rp6,9 triliun, dan Kanwil DJP Jawa Timur III merealisasikan Rp8,99 triliun.

"Pertumbuhan penerimaan pajak regional Jawa Timur sebesar -3,56% dipengaruhi penurunan setoran PPN karena adanya relaksasi pembayaran PPN," kata Kepala Kanwil Ditjen Kekayaan Negara Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Selain itu, kontraksi penerimaan pajak di Jawa Timur juga dipengaruhi adanya kebijakan pemusatan administrasi dan setoran wajib pajak cabang seiring dengan pemberlakuan coretax administration system terhitung sejak awal tahun ini.

Bila diperinci per jenis pajak, beberapa jenis pajak yang mencatatkan pertumbuhan antara lain PPh badan dan orang pribadi, PPN impor, dan PPh Pasal 22 impor.

Secara sektoral, sektor ekonomi yang berkontribusi paling besar terhadap postur penerimaan pajak di Jawa Timur ialah sektor manufaktur dan perdagangan. Wajib pajak manufaktur menyumbang Rp21,6 triliun dan wajib pajak perdagangan menyumbang Rp8 triliun.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Terkait dengan kepabeanan dan cukai, Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur mencatat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) di Jawa Timur mampu mengumpulkan penerimaan senilai Rp45,03 triliun. Dari total tersebut senilai Rp42,89 triliun adalah penerimaan cukai.

"Penerimaan cukai dipengaruhi oleh turunnya produksi pabrik rokok golongan I dan naiknya produksi pabrik rokok golongan II dan III," tutur Dudung. (rig)

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jawa timur, penerimaan pajak, kementerian keuangan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan