Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

A+
A-
9
A+
A-
9
Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) telah menekan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan TER pada 2024 telah menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan berikutnya melalui SPT masa.

"Sekitar Rp16 [triliun] kalau tidak salah [lebih bayar PPh Pasal 21]," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Secara terperinci, penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2025 secara bulanan tercatat hanya senilai Rp16,1 triliun. Bila tidak ada lebih bayar, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan tersebut seharusnya bisa mencapai Rp29,7 triliun.

Kemudian pada Februari 2025, realisasi bulanan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp11,4 triliun. Bila tidak ada lebih bayar 2024 yang dikompensasikan ke Februari 2025, realisasi PPh Pasal 21 pada bulan tersebut mencapai Rp14,8 triliun.

Adapun realisasi bulanan PPh Pasal 21 bulanan pada Maret 2025, tercatat mencapai Rp21,5 triliun.

Baca Juga: Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

"Pada Maret sendiri, pertumbuhan PPh Pasal 21 itu 3,3%," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 mewajibkan pemberi kerja untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dan bukan pegawai. (dik)

Baca Juga: Negosiasi Tarif, Thailand Tawarkan Pengurangan Bea dan Pajak ke AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 06 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Realisasi Pajak DJP Jakut Capai Rp23,73 Triliun, Baru 36% dari Target

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga Mei 2025, Realisasi Pajak DJP Jaksel II Capai Rp28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Kesalahan Data di PEB, Bisa Dibetulkan via CEISA 4.0

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:25 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Imbas Konflik Timur Tengah, ICP Juni Melonjak ke US$69,33 Per Barel

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pendaftaran NPWP bagi Wajib Pajak

Jum'at, 11 Juli 2025 | 11:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kenakan Bea Masuk 35% atas Barang Asal Kanada, Berlaku 1 Agustus

Jum'at, 11 Juli 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI SUMATERA SELATAN

Pemprov Himpun Rp1,79 Trilliun, Ditopang Pajak BBM dan Kendaraan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:45 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Policy Firm of the Year di ITR Awards 2025

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Banten Bebaskan Pajak atas Kendaraan yang Mutasi Pelat Nomor

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 08:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Muluskan Negosiasi Tarif Trump, Apindo Beri 3 Saran kepada Pemerintah

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan