Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

A+
A-
9
A+
A-
9
Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) telah menekan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan TER pada 2024 telah menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan berikutnya melalui SPT masa.

"Sekitar Rp16 [triliun] kalau tidak salah [lebih bayar PPh Pasal 21]," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Secara terperinci, penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2025 secara bulanan tercatat hanya senilai Rp16,1 triliun. Bila tidak ada lebih bayar, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan tersebut seharusnya bisa mencapai Rp29,7 triliun.

Kemudian pada Februari 2025, realisasi bulanan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp11,4 triliun. Bila tidak ada lebih bayar 2024 yang dikompensasikan ke Februari 2025, realisasi PPh Pasal 21 pada bulan tersebut mencapai Rp14,8 triliun.

Adapun realisasi bulanan PPh Pasal 21 bulanan pada Maret 2025, tercatat mencapai Rp21,5 triliun.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

"Pada Maret sendiri, pertumbuhan PPh Pasal 21 itu 3,3%," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 mewajibkan pemberi kerja untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dan bukan pegawai. (dik)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak DJP Jaksel II Capai Rp23 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP, Asosiasi Industri Ungkap Dampaknya

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?