Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

A+
A-
1
A+
A-
1
Akibat Lebih Bayar 2024, PPh Pasal 21 Januari-Februari 2025 Tertekan

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER) telah menekan penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari dan Februari 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penerapan TER pada 2024 telah menimbulkan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21. Sebagaimana diatur dalam PMK 168/2023, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 bulan berikutnya melalui SPT masa.

"Sekitar Rp16 [triliun] kalau tidak salah [lebih bayar PPh Pasal 21]," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/5/2025).

Baca Juga: IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Secara terperinci, penerimaan PPh Pasal 21 pada Januari 2025 secara bulanan tercatat hanya senilai Rp16,1 triliun. Bila tidak ada lebih bayar, DJP mencatat penerimaan PPh Pasal 21 pada bulan tersebut seharusnya bisa mencapai Rp29,7 triliun.

Kemudian pada Februari 2025, realisasi bulanan PPh Pasal 21 hanya mencapai Rp11,4 triliun. Bila tidak ada lebih bayar 2024 yang dikompensasikan ke Februari 2025, realisasi PPh Pasal 21 pada bulan tersebut mencapai Rp14,8 triliun.

Adapun realisasi bulanan PPh Pasal 21 bulanan pada Maret 2025, tercatat mencapai Rp21,5 triliun.

Baca Juga: Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

"Pada Maret sendiri, pertumbuhan PPh Pasal 21 itu 3,3%," ujar Suryo.

Sebagai informasi, PMK 168/2023 mewajibkan pemberi kerja untuk menghitung dan memotong PPh Pasal 21 menggunakan TER yang terdiri dari tarif efektif bulanan atau tarif efektif harian.

Tarif efektif bulanan berlaku bagi pegawai tetap dan pensiunan untuk setiap masa pajak pajak selain masa pajak terakhir, sedangkan tarif efektif harian berlaku bagi pegawai tidak tetap dan bukan pegawai. (dik)

Baca Juga: Pungut PPN Besaran Tertentu untuk Hasil Pertanian, PKP Perlu Ingat Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pph pasal 21, tarif efektif rata-rata, TER, PMK 168/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:15 WIB
LITERATUR PAJAK

Cobain! Fitur Persandingan Dokumen Mudahkan WP Cek Perubahan Regulasi

Senin, 05 Mei 2025 | 12:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Realisasi Pajak Jakarta Rp225 Triliun, 69% dari Penerimaan Nasional

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

berita pilihan

Jum'at, 09 Mei 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Berangkat Haji 2025? Impor Barang Kiriman Jemaah Bisa Bebas Bea Masuk

Jum'at, 09 Mei 2025 | 19:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

IMF Dorong Negara Fokus Reformasi Pajak di Tengah Gejolak Tarif AS

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terbit STP, WP Bisa Ajukan Pengurangan/Penghapusan Sanksi

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:14 WIB
DDTC ACADEMY – PERSONALISED TRAINING

DDTC Academy Gelar In-House Training soal Pajak Minimum Global

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Standar Pemeriksaan Pajak?

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Demi Tip Bebas Pajak, Trump Ingin Naikkan Tarif PPh Orang Kaya

Jum'at, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-20

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Belum Lapor SPT Tahunan, Bersiap Dikirim Surat Teguran dari DJP

Jum'at, 09 Mei 2025 | 16:03 WIB
PEMBARUAN SITUS WEB DDTC ACADEMY

Login Website DDTC Academy, Akses Ilmu Perpajakan dari Para Ahli

Jum'at, 09 Mei 2025 | 15:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Lakukan 9.000 Penindakan, Paling Banyak Kasus Rokok Ilegal