Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap orang pribadi harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kriteria orang pribadi yang disebut sebagai subjek pajak pun telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, subjek pajak dibedakan menjadi 2.

“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Spanyol hingga Prancis Berencana Kenakan Pajak atas Jet Pribadi

UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PMK 18/2021 pun telah mengatur perincian kriteria orang pribadi yang tergolong subjek pajak dalam negeri (SPDN). Berdasarkan kedua beleid tersebut, orang pribadi yang menjadi SPDN bisa merupakan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Adapun orang pribadi dianggap sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di indonesia. Orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila orang pribadi tersebut:

1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: (i) dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; (ii) dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan (iii) bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Lagi Ramai soal Marketplace Jadi Pemungut Pajak, Apa Itu PPh Pasal 22?

2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau

3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Kedua, berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga: Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

Baca Juga: Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. (dik)

Baca Juga: Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pph, uu hpp, pmk 18/2021, spdn, subjek pajak dalam negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 01 Juli 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan

Senin, 30 Juni 2025 | 21:00 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025: Apa Itu Bupot PPh Unifikasi?

Senin, 30 Juni 2025 | 19:30 WIB
PUBLIKASI OECD

OECD Terbitkan Panduan Investigasi Kejahatan Pajak

Senin, 30 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mau Submit Retur Pajak Masukan tapi Alami Eror Ini, Begini Solusinya

berita pilihan

Selasa, 01 Juli 2025 | 17:30 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Setoran Kepabeanan dan Cukai Semester I/2025 Tumbuh 9,6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:45 WIB
APBN 2025

Defisit APBN 2025 Diproyeksi Melebar Jadi 2,78% PDB

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:30 WIB
APBN 2025

Outlook Pemerintah: Penerimaan Pajak Bakal Shortfall Tahun Ini

Selasa, 01 Juli 2025 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Semester I/2025 Masih Kontraksi 6%

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:38 WIB
SIDANG PARIPURNA DPR

Sri Mulyani Serahkan RUU P2 APBN 2024 kepada DPR

Selasa, 01 Juli 2025 | 15:30 WIB
PERATURAN PAJAK

Dapat Hadiah Undian dari Acara Giveaway? Begini Pajak Penghasilannya

Selasa, 01 Juli 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Demi Pengawasan, Kemenkeu Akan Integrasikan Coretax, CEISA, & SIMPONI