Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

A+
A-
3
A+
A-
3
Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap orang pribadi harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kriteria orang pribadi yang disebut sebagai subjek pajak pun telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, subjek pajak dibedakan menjadi 2.

“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PMK 18/2021 pun telah mengatur perincian kriteria orang pribadi yang tergolong subjek pajak dalam negeri (SPDN). Berdasarkan kedua beleid tersebut, orang pribadi yang menjadi SPDN bisa merupakan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Adapun orang pribadi dianggap sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di indonesia. Orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila orang pribadi tersebut:

1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: (i) dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; (ii) dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan (iii) bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau

3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Kedua, berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga: Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

Baca Juga: Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau

Baca Juga: Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. (dik)

Baca Juga: Aturan PPN DTP atas Bekal Khusus Operasi Militer, Download di Sini!

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pph, uu hpp, pmk 18/2021, spdn, subjek pajak dalam negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Lapor SPT Sendiri, Apa Bedanya Pisah Harta dan Memilih Terpisah?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN SUKABUMI

Asyik! Pemda Adakan Pemutihan Pajak dan Undian Berhadiah Umrah

Jum'at, 25 Juli 2025 | 12:00 WIB
RAPBN 2026

RAPBN 2026 Mulai Disusun, Ketua DPR Beri Pesan Ini

berita pilihan

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Kirim Email ke 1,8 Juta Wajib Pajak, Ada Apa?

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Didanai Pajak, Dapur MBG Akan Rekrut Masyarakat Termiskin Jadi Pegawai

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12:00 WIB
PMK 44/2025

Soal PPN DTP Bekal TNI, Pembetulan SPT Masa Maksimal Februari 2026

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Berisyarat DJP Jadi Finalis Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik

Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Penyampaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai via CEISA 4.

Sabtu, 26 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Perkuat Pengawasan BKC Ilegal di Pelabuhan dan Perbatasan