Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

A+
A-
2
A+
A-
2
Ingat Lagi, Ini Kriteria Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Pajak Penghasilan (PPh) pada dasarnya menyasar penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Namun, setiap orang pribadi harus terlebih dahulu memenuhi kriteria sebagai subjek pajak sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

Kriteria orang pribadi yang disebut sebagai subjek pajak pun telah diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, subjek pajak dibedakan menjadi 2.

“Subjek pajak dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, dikutip pada Minggu (11/5/2025).

Baca Juga: Kepada DPR, Kemenkeu Beberkan Efek ICP-Lifting Migas Rendah pada APBN

UU PPh s.t.d.t.d UU HPP dan PMK 18/2021 pun telah mengatur perincian kriteria orang pribadi yang tergolong subjek pajak dalam negeri (SPDN). Berdasarkan kedua beleid tersebut, orang pribadi yang menjadi SPDN bisa merupakan warga negara indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Adapun orang pribadi dianggap sebagai SPDN apabila memenuhi salah satu di antara 3 kriteria. Pertama, bertempat tinggal di indonesia. Orang pribadi dianggap bertempat tinggal di Indonesia apabila orang pribadi tersebut:

1. bermukim di suatu tempat di Indonesia yang: (i) dikuasai atau dapat digunakan setiap saat; (ii) dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan (iii) bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut.

Baca Juga: Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

2. memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau

3. menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.

Kedua, berada di indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Jangka waktu 183 hari tersebut ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan.

Baca Juga: Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatangannya di Indonesia.

Ketiga, dalam suatu tahun pajak berada di indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di indonesia. Subjek pajak orang pribadi dianggap mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:

1. Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

Baca Juga: DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

2. Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

3. Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;

4. kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau

Baca Juga: Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

5. dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.

Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Niat seseorang untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. (dik)

Baca Juga: Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uu pph, uu hpp, pmk 18/2021, spdn, subjek pajak dalam negeri, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Putus Rantai Kemiskinan, 100 Sekolah Rakyat Akan Dibangun Tiap Tahun

Sabtu, 10 Mei 2025 | 09:00 WIB
KOTA SUKABUMI

Sukabumi Akan Pajaki Kedai Kopi, Tarifnya 5%

Sabtu, 10 Mei 2025 | 08:30 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Terealisasi Rp1,33 Triliun pada Kuartal I/2025

berita pilihan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Tarif Efektif PPh Final Pasal 15

Senin, 12 Mei 2025 | 07:30 WIB
PMK 118/2024

Kena Sanksi karena Kendala Sistem, WP Bisa Ajukan Penghapusan

Senin, 12 Mei 2025 | 07:15 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Tak Bisa Awasi Semua Wajib Pajak One On One, Coretax Jadi Solusi?

Minggu, 11 Mei 2025 | 17:22 WIB
KONGRES AKP2I

Ketua Umum AKP2I Suherman Dukung Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:35 WIB
KONGRES AKP2I

Suherman Saleh Terpilih sebagai Ketua Umum AKP2I periode 2025 - 2030

Minggu, 11 Mei 2025 | 15:00 WIB
BEA CUKAI JATENG DIY

Lagi-Lagi Rokok Ilegal, Diangkut Truk dan Ditutupi Air Mineral Kemasan

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

UMKM Ini Bingung Kode Billing Ditolak, Ternyata Omzet Belum Rp500 Juta

Minggu, 11 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Rupiah Melemah, Cadangan Devisa RI Turun Hampir US$5 Miliar