Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025, Simak Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2025, Simak Perinciannya

Tampilan awal salinan KMK 19/KM.10/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025.

Penetapan tarif bunga per bulan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 19/KM.10/2024. Beleid ini diteken Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu atas nama menteri keuangan pada 30 Desember 2024.

“Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025,” demikian penggalan diktum pertama KMK tersebut.

Baca Juga: Optimalisasi Penerimaan 2026, DPR Usulkan 6 Langkah Ini kepada DJBC

Terdapat 5 tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi, yaitu mulai dari 0,58% sampai dengan 2,25%. Kelima tarif tersebut lebih tinggi ketimbang pada periode Desember 2024. Simak Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Desember 2024

Perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Besaran tarif bunga per bulan dalam KMK bervariasi karena merupakan hasil dari perhitungan tarif bunga per bulan. Perhitungan berdasarkan pada formula suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan ditambah dengan uplift faktor dari masing-masing pasal dan dibagi 12.

Sementara itu, tarif bunga per bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga ditetapkan 0,58%, lebih tinggi ketimbang periode sebelumnya. Perincian tarif per bulan atas imbalan bunga pajak periode periode 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025 dapat dilihat pada tabel berikut:

Baca Juga: Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tarif bunga, kmk 19/2024, tarif bunga Januari 2025, imbalan bunga, pajak, sanksi administrasi, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 26 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

RI Kini Punya Piagam Wajib Pajak, Jadi Acuan Pegawai DJP Saat Bertugas

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 15:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Belum Ada Kesepakatan, Kanada Terancam Kena Bea Masuk 35% oleh AS

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jangan Lupa! Segera Aktivasi Akun dan Bikin Kode Otorisasi via Coretax

Minggu, 27 Juli 2025 | 14:00 WIB
KABUPATEN KAPUAS

Bidik PAD Rp400 Miliar, Petugas Diminta Sosialisasikan Pemutihan Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi