Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Punya Sertifikat, Jasa Pekerjaan Konstruksi Kena PPh Final 4%

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan penghasilan dari jasa konstruksi yang diterima orang pribadi dipotong PPh final meskipun penyedia jasa tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja.

Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari seorang warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, sepanjang penghasilan orang pribadi berasal dari usaha jasa konstruksi maka dikenai PPh final Pasal 4 ayat (2).

“Sepanjang penghasilannya berasal dari usaha jasa konstruksi berdasarkan PP 9/2022 maka dipotong PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dengan tarif sesuai dengan pasal 3 PP tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) huruf b PP 9/2022, pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan dipotong PPh final dengan tarif 4%.

PPh final tersebut dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran jika pengguna jasa merupakan pemotong pajak. Namun, dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak maka disetor sendiri oleh penyedia jasa.

Besarnya PPh yang dipotong adalah jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh. Dalam hal PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa maka besaran PPh tersebut ialah jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk PPN, dikalikan tarif PPh.

Baca Juga: Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Sasar Tanah hingga Rekening WP

Untuk diperhatikan, jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran tersebut merupakan bagian dari nilai kontrak jasa konstruksi.

Tambahan informasi, pengenaan PPh final terhadap penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat tersebut tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi. (rig)

Baca Juga: Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 9/2022, jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi, tarif pph final, PPh Pasal 4 ayat (2), pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Siapkan Bea Masuk Khusus Obat-obatan, Tarifnya Capai 200 Persen

Rabu, 09 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Era Coretax

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:37 WIB
KURS PAJAK 09 JULI 2025 - 15 JULI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Dinamis, Rupiah Berbalik Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 09 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi Tarif Trump, RI Komitmen Beli Produk AS Rp552 Triliun

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp