Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

A+
A-
2
A+
A-
2
Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ilustrasi. Pekerja berjalan saat jam pulang kerja di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/8/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi ketentuan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi tersebut akan membuat pekerja yang kehilangan pekerjaan bakal mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 45% gaji tanpa ada penurunan pada bulan-bulan berikutnya.

"Kami minta juga mereka yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bisa mengambil jaminan kehilangan pekerjaan. Sehingga, diperluas lagi kriterianya," katanya, Jumat (13/9/2024).

Baca Juga: Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Saat ini, manfaat uang tunai diberikan maksimal 6 bulan dengan nilai manfaat sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan sebesar 25% upah untuk 3 bulan berikutnya. Nilai upah yang menjadi dasar penghitungan manfaat ditetapkan maksimal Rp5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi Pasal 21 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 37/2021.

Perlu diketahui, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Selain manfaat uang tunai, peserta JKP juga berhak menerima akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. JKP dilaksanakan berdasarkan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% sebulan. Adapun upah yang menjadi dasar penghitungan iuran adalah sebesar upah terakhir pekerja yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang senilai Rp5 juta.

Manfaat JKP dapat diajukan oleh peserta bila peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja.

Manfaat JKP dikecualikan bila PHK dilakukan oleh pengusaha karena pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, atau meninggal dunia. (rig)

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : jaminan kehilangan pekerjaan, menko perekonomian airlangga, PKWT, pekerja, PHK, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22

Senin, 07 Juli 2025 | 14:00 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

DJP Sebut Indonesia Butuh Lebih Banyak Konsultan Pajak

Senin, 07 Juli 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

AS Siapkan Bea Masuk Tambahan 10% untuk Negara yang Dukung BRICS

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Transaksi Jasa Intragrup? Wajib Pajak Perlu Pastikan dan Buktikan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 09:00 WIB
PMK 70/2022

Bukan Pajak Hiburan, DJP Tegaskan Golf Dikenai PPN

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:30 WIB
PMK 81/2024

Jenis SPT Masa PPN Berubah, Begini Perinciannya

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Lapor SPT via Coretax, Pastikan Ini Sudah Divalidasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp