Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

A+
A-
0
A+
A-
0
Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon kepala daerah kini bisa mengajukan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sering disebut tax clearance secara online melalui laman portal wajib pajak di coretax administration system.

Ketentuan teknis mengenai pengajuan tax clearance bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Nantinya, DJP akan menerbitkan tax clearance secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

"Pengajuan permohonan ... dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 143 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Tax clearance akan menunjukkan minimal 3 butir informasi mengenai bakal calon kepala daerah. Pertama, identitas wajib pajak.

Kedua, rekapitulasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak. Ketiga, data terkait utang pajak atau tunggakan pajak calon kepala daerah.

"Wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 143 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Jika wajib pajak mengajukan permohonan via coretax, DJP akan menerbitkan tax clearance bakal calon kepala daerah secara otomatis, setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Kemudian, dirjen pajak akan meminta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menerima pengajuan wajib pajak, serta menerbitkan surat yang dibutuhkan untuk bakal calon kepala daerah.

Tak hanya melalui coretax, wajib pajak juga masih bisa mengajukan permohonan tax clearance secara tertulis ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga: DJP Perinci Cara Pengajuan Angsuran PPh Final Revaluasi Aktiva Tetap

"Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah yang telah diterbitkan ... disampaikan kepada wajib pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk," ulas Pasal 143 ayat (8) PER-8/PJ/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, tax clearance, kepala daerah, coretax system, coretax administration system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 01 Juni 2025 | 08:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Optimalkan Penerimaan, Kendala Coretax Perlu Segera Dibereskan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA BANDAR LAMPUNG

Perbarui Data Family Tax Unit di Coretax DJP, WP Sambangi Kantor Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:30 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Ternyata Ada Kaitan Antara Pajak dan Pembentukan Negara, Seperti Apa?

Kamis, 05 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Persyaratan Formal dan Material atas Pembuatan Faktur Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Kereta dan Angkutan Laut Berlaku Mulai Hari Ini