Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

A+
A-
1
A+
A-
1
Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon kepala daerah kini bisa mengajukan surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sering disebut tax clearance secara online melalui laman portal wajib pajak di coretax administration system.

Ketentuan teknis mengenai pengajuan tax clearance bagi calon gubernur, bupati, dan wali kota ini telah diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Nantinya, DJP akan menerbitkan tax clearance secara otomatis bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

"Pengajuan permohonan ... dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak," bunyi Pasal 143 ayat (2) PER-8/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: WP Rugi Fiskal Bisa Bebas POT/PUT oleh Pihak Lain, Begini Aturannya

Tax clearance akan menunjukkan minimal 3 butir informasi mengenai bakal calon kepala daerah. Pertama, identitas wajib pajak.

Kedua, rekapitulasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak. Ketiga, data terkait utang pajak atau tunggakan pajak calon kepala daerah.

"Wajib pajak dapat memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dengan mengajukan permohonan kepada direktur jenderal pajak," bunyi Pasal 143 ayat (1) PER-8/PJ/2025.

Baca Juga: WP Ini Bisa Selenggarakan Pembukuan dengan Bahasa Inggris dan Dolar AS

Jika wajib pajak mengajukan permohonan via coretax, DJP akan menerbitkan tax clearance bakal calon kepala daerah secara otomatis, setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan.

Kemudian, dirjen pajak akan meminta kepala kantor pelayanan pajak (KPP) untuk menerima pengajuan wajib pajak, serta menerbitkan surat yang dibutuhkan untuk bakal calon kepala daerah.

Tak hanya melalui coretax, wajib pajak juga masih bisa mengajukan permohonan tax clearance secara tertulis ke KPP atau KP2KP.

Baca Juga: Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

"Surat keterangan pemenuhan kewajiban perpajakan bakal calon kepala daerah yang telah diterbitkan ... disampaikan kepada wajib pajak, atau kuasa atau pihak lain yang ditunjuk," ulas Pasal 143 ayat (8) PER-8/PJ/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PER-8/PJ/2025, tax clearance, kepala daerah, coretax system, coretax administration system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 22 Juni 2025 | 07:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Peraturan Baru Ini Turut Atur Syarat Dapat Surat Bebas PPh PHTB di KEK

Sabtu, 21 Juni 2025 | 09:30 WIB
KP2KP PADANG ARO

Jadi Syarat Pengangkatan, CASN Ramai-Ramai Daftarkan NPWP

Sabtu, 21 Juni 2025 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mendagri Minta DPRD Turut Dorong Kemandirian Fiskal

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

berita pilihan

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:30 WIB
PROVINSI BANTEN

Asyik! Pemprov Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober

Minggu, 29 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Belum Final, Negosiasi Dagang Indonesia-AS Masih Berlangsung Intensif

Minggu, 29 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Gencarkan Kerja Sama Ekspor Produk Halal ke Australia

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Aturan PPh 22 e-Commerce Terbaru Akan Diumumkan Setelah Penetapan

Minggu, 29 Juni 2025 | 15:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:30 WIB
KOTA KENDARI

Besok Terakhir! Warga Masih Bisa Nikmati Pemutihan Pajak PBB dan PBJT

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Hadapi Ekonomi Global, Pemerintah Akan Segera Lakukan Deregulasi

Minggu, 29 Juni 2025 | 13:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Mau Jadi Anggota OECD, Indonesia Perlu Adopsi Konvensi Anti Suap

Minggu, 29 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pembuatan Bupot PPh Pasal 21/26 dalam PER-11/PJ/2025