Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

A+
A-
1
A+
A-
1
Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan seseorang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka akan otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Ketentuan terkait dengan NITKU turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.

“Jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak, wajib pajak orang pribadi seharusnya otomatis memiliki NITKU untuk pusat, yaitu NIK ditambah 6 digit angka 0 di belakang,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (20/6/2025).

Baca Juga: KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Wajib pajak dapat mengecek NITKU secara mandiri melalui akun Coretax DJP masing-masing. NITKU dapat dicek dengan menekan menu Portal Saya, lalu klik menu Tempat Kegiatan Usaha. Selain NITKU, Anda juga bisa melihat nama, alamat, dan lain sebagainya.

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak.

Baca Juga: Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di tiap-tiap tempat dalam SPT Tahunan PPh.

Keempat, identifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Adapun identifikasi alamat ini untuk kebutuhan pembuatan faktur pajak.

Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Malaysia Tegaskan Gula Rafinasi Tetap Bebas Pajak

Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perincian ketentuan NITKU bisa disimak dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-7/pj/2025, NITKU, NPWP, coretax, coretax system, nomor identitas tempat kegiatan usaha, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KP2KP SINJAI

KUR di Atas Rp50 Juta Butuh NPWP Valid, WP Aktivasi ke Kantor Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Program Pendidikan Dibiayai Pajak, Kemenkeu Beberkan Realisasinya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 19:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Begini Langkah MA Belanda Menjaga Konsistensi Hukum

Jum'at, 20 Juni 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan