Terdaftar sebagai Wajib Pajak, Orang Pribadi Akan Otomatis Punya NITKU

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Contact Center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan seseorang yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak maka akan otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. Ketentuan terkait dengan NITKU turut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
“Jika sudah terdaftar sebagai wajib pajak, wajib pajak orang pribadi seharusnya otomatis memiliki NITKU untuk pusat, yaitu NIK ditambah 6 digit angka 0 di belakang,” kata Kring Pajak di media sosial, Jumat (20/6/2025).
Wajib pajak dapat mengecek NITKU secara mandiri melalui akun Coretax DJP masing-masing. NITKU dapat dicek dengan menekan menu Portal Saya, lalu klik menu Tempat Kegiatan Usaha. Selain NITKU, Anda juga bisa melihat nama, alamat, dan lain sebagainya.
Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, wajib pajak membutuhkan NITKU tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan terkait dengan 6 hal. Pertama, identifikasi lokasi tempat bekerja setiap pegawai dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21.
Kedua, pemberian akses kepada pengurus, pegawai di kantor cabang, atau pegawai di sub-unit organisasi wajib pajak untuk dapat membuat atau menandatangani bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan faktur pajak.
Ketiga, identifikasi lokasi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan cabang tempat kegiatan usaha wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT) dan wajib pajak badan yang dikenakan PPh final untuk melaporkan peredaran usaha di tiap-tiap tempat dalam SPT Tahunan PPh.
Keempat, identifikasi alamat PKP, baik penjual barang kena pajak (BKP) atau pemberi jasa kena pajak (JKP) maupun pembeli BKP dan/atau penerima JKP. Adapun identifikasi alamat ini untuk kebutuhan pembuatan faktur pajak.
Selain itu, NITKU juga digunakan untuk mengidentifikasi alamat pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang menerima pengiriman atau penyerahan BKP dan/atau JKP, untuk pembuatan faktur pajak.
Kelima, identifikasi lokasi objek PBB untuk pelaporan objek PBB. Keenam, administrasi perpajakan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perincian ketentuan NITKU bisa disimak dalam PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023 dan PER-7/PJ/2025. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.