Jaga Penerimaan Pajak, DJP Perlu Selesaikan Kendala Coretax

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Andi Yuliani Paris mengingatkan Kementerian Keuangan, terutama Ditjen Pajak (DJP), untuk segera menyelesaikan kendala dalam penerapan coretax administration system.
Andi menilai kendala penerapan coretax system telah berefek pada kontraksi penerimaan pajak pada beberapa bulan pertama 2025. Oleh karena itu, perbaikan coretax system sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi penerimaan pajak sekaligus memastikan pelaksanaan program pemerintah.
"Tentunya banyak kasus-kasus yang ditemukan oleh Kementerian Keuangan terkait aplikasi coretax. Ini harus segera diselesaikan supaya target pendapatan kita tidak mengalami penurunan," katanya, dikutip pada Jumat (20/6/2025).
Andi memahami penerapan coretax system menjadi bagian penting dari reformasi perpajakan. Namun, reformasi dari sisi teknologi tersebut ternyata memerlukan waktu panjang untuk penyesuaian sehingga menimbulkan kontraksi penerimaan pajak.
Dia berharap kinerja penerimaan pajak mampu membaik seiring dengan penyelesaian dalam kendala coretax system. Sebab, kendala sistem yang berlarut-larut dikhawatirkan bakal menghambat penerimaan pajak dan pelaksanaan program pemerintah.
Terlebih, Presiden Prabowo Subianto memiliki banyak agenda prioritas yang perlu segera direalisasikan.
"Karena kalau pendapatan kita menurun, tentu belanja APBN kita nanti pengetatan lagi," ujarnya.
Sebagai informasi, DJP sudah memiliki roadmap perbaikan aplikasi, basis data, dan infrastruktur coretax system. Dalam roadmap tersebut, DJP berkomitmen untuk menyelesaikan perbaikan bugs pada aplikasi coretax system selambat-lambatnya pada Juli 2025.
Peningkatan infrastruktur coretax system juga ditargetkan selesai pada Juli 2025, sedangkan migrasi data dari sistem lama ke coretax system ditargetkan selesai pada Desember 2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.