Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

A+
A-
25
A+
A-
25
SPT Coretax, Ada Lampiran Khusus untuk Perinci Biaya Natura hingga NPL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Format SPT Tahunan wajib pajak badan pada era coretax administration system turut dilengkapi dengan lampiran khusus yang perlu digunakan untuk memerinci biaya-biaya tertentu.

Merujuk pada Lampiran H Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, lampiran dimaksud adalah Lampiran 11A - Rincian Biaya Tertentu. Lampiran 11A diisi bila dalam SPT induk wajib pajak menyatakan membebankan biaya promosi dan penjualan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, biaya entertainment, dan/atau piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

"SPT Tahunan wajib pajak badan dalam mata uang rupiah…dibuat sesuai contoh format dan diisi sesuai petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini," bunyi pasal 85 ayat (2), dikutip pada Selasa (17/6/2025).

Baca Juga: Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Lampiran 11A dalam SPT Tahunan wajib pajak badan terdiri dari 5 bagian, yakni:

  • Bagian I - Daftar Nominatif Biaya Promosi dan Penjualan, serta Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan;
  • Bagian II - Daftar Nominatif Biaya Entertainment;
  • Bagian III - Daftar Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih;
  • Bagian IV - Perincian bagi Wajib Pajak Pemberi Natura dan/atau Kenikmatan; dan
  • Bagian V - Daftar Debitur Kredit Kurang Lancar (Non-Performing)


Lampiran 11A Bagian I digunakan untuk melaporkan perincian biaya promosi serta imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu melaporkan identitas penerima, nilai biaya yang dikeluarkan, hingga PPh yang dipotong.

Baca Juga: Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Lampiran 11A Bagian II digunakan untuk melaporkan berbagai bentuk biaya entertainment termasuk representasi, jamuan, dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh wajib pajak. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci jenis dan nilai entertainment yang diberikan hingga identitas relasi usaha yang diberi entertainment.

Lampiran 11A Bagian III digunakan untuk memerinci piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci nama debitur, plafon piutang, hingga nilai piutang yang tidak dapat ditagih.

Lampiran 11A Bagian IV digunakan untuk melaporkan perincian pemberian natura dan/atau kenikmatan. Pada lampiran ini, wajib pajak perlu memerinci sarana dan fasilitas yang diberikan di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya serta menjabarkan natura dan/atau kenikmatan yang diberikan di daerah tertentu.

Baca Juga: Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Lampiran 11B Bagian V digunakan untuk melaporkan perincian debitur yang kreditnya diragukan, kurang lancar, dan macet. Untuk diperhatikan, PER-11/PJ/2025 telah ditetapkan pada 22 Mei 2025 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, spt tahunan, natura, biaya tertentu, lampiran khusus, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 11 Juli 2025 | 09:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Status NPWP Nonaktif, Bisakah Diaktifkan Kembali?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Jenis-Jenis SPT Masa PPN Berubah di Era Coretax, WP Perlu Perhatikan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

berita pilihan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:30 WIB
KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia-Uni Eropa Mulai Siapkan Kerangka Waktu Ratifikasi IEU-CEPA

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:15 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Reklasifikasi Ekspor Atas Transaksi Penggantian Biaya

Jum'at, 11 Juli 2025 | 20:00 WIB
STHI JENTERA

Beasiswa Sinergi DDTC di STHI Jentera Kembali Dibuka

Jum'at, 11 Juli 2025 | 19:00 WIB
PMK 81/2024

Setor PPh Final UMKM tapi Salah Tahun, WP Bisa Restitusi via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Koperasi Desa Merah Putih Didukung Uang Pajak, Ini Pesan Sri Mulyani

Jum'at, 11 Juli 2025 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Depresiasi Dipercepat?

Jum'at, 11 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Perhatian, Coretax Tak Bisa Diakses Sementara Waktu di Akhir Pekan Ini

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:53 WIB
CORETAX SYSTEM

Pengumuman! Lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 Sudah Bisa Via Coretax

Jum'at, 11 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Tegaskan Bakal Tutup Semua Kebocoran Penerimaan Pajak