Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

A+
A-
15
A+
A-
15
BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 mengatur cara pencantuman alamat pembeli pada faktur pajak dalam hal BKP/JKP diserahkan ke tempat kegiatan usaha yang berada dalam kawasan tertentu yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.

Bila tempat kegiatan usaha dalam kawasan tertentu berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli BKP/JKP dan penyerahan BKP/JKP dimaksud mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, alamat pembeli yang dicantumkan dalam faktur ialah alamat tempat kegiatan usaha dalam kawasan tertentu.

"... alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diisi dengan alamat tempat kegiatan usaha yang menerima BKP/JKP sebagaimana dimaksud dalam huruf a," bunyi penggalan Pasal 34 ayat (7) PER-11/PJ/2025, dikutip pada Selasa (3/6/2025).

Baca Juga: Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Yang dimaksud dengan kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut ialah kawasan tertentu sebagaimana diatur dalam:

  1. ketentuan mengenai tempat penimbunan berikat;
  2. ketentuan mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK);
  3. ketentuan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB); dan
  4. ketentuan lain yang mengatur mengenai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam daerah pabean yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Contoh, PT G adalah wajib pajak badan yang bertempat kedudukan di Jalan T.M.P. Kalibata No. 100G, RT 60/RW 70, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 12750. PT G terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Satu dengan NPWP 0019999999091000.

Meski berkedudukan di Jakarta Selatan, PT G juga memiliki tempat kegiatan usaha yang berlokasi di kawasan berikat di Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181 dengan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) 0019999999091000000001.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Pada Oktober 2025, PT D selaku pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan BKP ke tempat kegiatan usaha PT G yang berlokasi di kawasan berikat dimaksud. Penyerahan ke kawasan berikat memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut.

Dalam kasus ini, PT D wajib membuat faktur pajak dengan mencantumkan alamat tempat kegiatan usaha PT G, yakni Jalan Raya Semarang Kendal KM 12, Kelurahan Randugarut, Kecamatan Tugu, Semarang 50181. (rig)

Baca Juga: Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-11/pj/2025, coretax system, coretax, faktur pajak, alamat, keterangan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Rabu, 04 Juni 2025 | 16:00 WIB
KOTA SURABAYA

Pemkot Wajibkan Pemilik Usaha Sediakan Jukir Resmi dan Bayar Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Pilih Tak Kreditkan Pajak Masukan, FP Tetap Harus Dilaporkan

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:30 WIB
PERJANJIAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:12 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

CUAKAP Hadir Lagi! Bahas Peraturan Baru Pemeriksaan Pajak PMK 15/2025

Kamis, 05 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai 23 Juni 2025