Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Papua Nugini seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 6/PJ/2025. Melalui surat edaran tersebut, DJP di antaranya menjelaskan keberlakuan P3B Indonesia-Papua Nugini, saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), dan pokok-pokok pengaturan dalam MLI untuk P3B Indonesia-Papua Nugini.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif....dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Papua Nugini,” bunyi SE-6/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, bagi Papua Nugini MLI berlaku pada 1 Desember 2023.

Ketentuan MLI Indonesia-Papua Nugini sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 28 November 2024 di Papua Nugini.

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Papua Nugini. DJP juga menjabarkan proses penandatanganan dan pemberlakuan MLI oleh Indonesia dan Papua Nugini melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga: Pikat Investor, Sistem Baru untuk Kedatangan Internasional Diuji Coba

Selain itu, SE-6/PJ/2025 juga telah memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku untuk P3B antara Indonesia dan Papua Nugini. Surat edaran tersebut juga melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Papua Nugini dalam bahasa Inggris.

“Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi terhadap P3B Indonesia-Papua Nugini,” bunyi SE-6/PJ/2025

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Baca Juga: Transaksi Mata Uang Lokal Dilaporkan Naik Signifikan

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (dik)

Baca Juga: Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, MLI, Indonesia, Papua Nugini

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 05 Juli 2025 | 22:05 WIB
KONSULTAN PAJAK

Ketum AKP2I Lantik Dewan dan Pengurus Pusat, Tegaskan Soal Integritas

Kamis, 03 Juli 2025 | 18:26 WIB
KADIN INDONESIA-IAPI

Kadin Indonesia dan IAPI Gelar Seminar Soal SP2DK

berita pilihan

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Setor PPh Final UMKM Tak Bisa Dipindahbukukan, Bisanya Restitusi

Senin, 28 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Menkeu Yakin PPN DTP Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Wisatawan

Senin, 28 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Dampak Tarif Trump 19%, DPR Sebut Eksportir Butuh Insentif

Senin, 28 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bupot 1721 A1 Belum Fasilitasi NPWP 9990000000999000, Harus Bagaimana?

Senin, 28 Juli 2025 | 17:30 WIB
INSENTIF FISKAL

Pemerintah Realisasikan Rp13,6 Triliun untuk Paket Stimulus Ekonomi

Senin, 28 Juli 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Aturan Diperketat, Cuma KLU Jasa yang Bisa Jadi PKP di Kantor Virtual

Senin, 28 Juli 2025 | 16:15 WIB
UJI MATERIIL

Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris, Masyarakat Uji UU ke MK