Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

A+
A-
0
A+
A-
0
DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Papua Nugini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan Papua Nugini seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Surat edaran yang dimaksud, yaitu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 6/PJ/2025. Melalui surat edaran tersebut, DJP di antaranya menjelaskan keberlakuan P3B Indonesia-Papua Nugini, saat berlaku (entry into force), saat berlaku efektif (entry into effect), dan pokok-pokok pengaturan dalam MLI untuk P3B Indonesia-Papua Nugini.

“Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif....dalam konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Papua Nugini,” bunyi SE-6/PJ/2025, dikutip pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Berdasarkan surat edaran tersebut, MLI berlaku (entry into force) bagi Indonesia pada 1 Agustus 2020. Sementara itu, bagi Papua Nugini MLI berlaku pada 1 Desember 2023.

Ketentuan MLI Indonesia-Papua Nugini sehubungan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran atau dikreditkan kepada subjek pajak luar negeri (SPLN) berlaku efektif (entry into effect) setelah 1 Januari 2025 di Indonesia dan 28 November 2024 di Papua Nugini.

Sementara itu, ketentuan MLI sehubungan dengan pajak-pajak lainnya berlaku efektif setelah 1 Januari 2026 di Indonesia dan tanggal 28 Mei 2025 di Papua Nugini. DJP juga menjabarkan proses penandatanganan dan pemberlakuan MLI oleh Indonesia dan Papua Nugini melalui surat edaran tersebut.

Baca Juga: Modifikasi P3B Indonesia-Yordania Lewat MLI, DJP Rilis Surat Edarannya

Selain itu, SE-6/PJ/2025 juga telah memerinci pokok-pokok pengaturan MLI yang berlaku untuk P3B antara Indonesia dan Papua Nugini. Surat edaran tersebut juga melampirkan naskah hasil modifikasi (naskah sintesis) P3B Indonesia-Papua Nugini dalam bahasa Inggris.

“Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan konvensi terhadap P3B Indonesia-Papua Nugini,” bunyi SE-6/PJ/2025

Sebagai informasi, MLI merupakan modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak tanpa melalui proses negosiasi bilateral untuk meminimalisasi potensi pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak. Simak Apa Itu MLI?

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran Soal MLI P3B Indonesia-Armenia

Indonesia telah meratifikasi MLI sejak 2019 dengan diterbitkannya Perpres 77/2019. Dalam perpres tersebut, Indonesia mencantumkan P3B sebagai covered tax agreement (CTA) untuk dimodifikasi secara serentak melalui MLI.

Tanpa adanya MLI, suatu P3B hanya dapat direvisi melalui negosiasi ulang secara bilateral. Berkat MLI, P3B bisa direvisi secara serentak tanpa perlu proses negosiasi bilateral yang panjang. (dik)

Baca Juga: Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : P3B, tax treaty, MLI, Indonesia, Papua Nugini

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 24 April 2025 | 07:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Performa Coretax Lebih Stabil, Tapi Masih Riskan saat Transaksi Tinggi

Rabu, 23 April 2025 | 15:17 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Ditahan, BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen pada April 2025

Senin, 21 April 2025 | 09:15 WIB
LAPORAN FOKUS

Mengamankan Penerimaan Pajak Itu Tugas Eksekutif, Bukan Yudikatif

Minggu, 20 April 2025 | 10:00 WIB
KINERJA PEREKONOMIAN

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus US$427 Miliar, Tumbuh 4,7 Persen

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

Jum'at, 06 Juni 2025 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Solusi Gagal Bikin Bukti Potong di Coretax karena NIK Tak Ditemukan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan