Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

A+
A-
0
A+
A-
0
Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

Ilustrasi. Pekerja mengangkut karung berisi gabah yang telah dikeringkan di pabrik penggililngan beras SamKarya, Aceh Besar, Aceh, Selasa (3/6/2025). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat masih terdapat penerima bantuan pangan beras yang hingga saat ini belum terverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan jumlah penerima bantuan yang sudah terverifikasi BPKP baru 16,5 juta orang, atau 90% dari total 18,3 juta orang. Meski begitu, bantuan pangan beras akan tetap disalurkan kepada 18,3 juta orang tersebut secara selektif.

"Selektif itu maksudnya penerima totalnya tetap 18,3 juta penerima bantuan pangan (PBP) dan yang sudah terverifikasi oleh BPKP sementara ada 16,5 juta PBP," katanya, dikutip pada Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Tahun ini, basis data PBP disusun dengan mengacu pada data tunggal sosial ekonomi nasional (DTSEN). Penggunaan DTSEN diharapkan bisa meningkatkan akurasi penyaluran bantuan pangan beras.

Guna memastikan bantuan pangan beras sampai ke penerima, Bapanas akan melakukan pengawasan dengan banyak pihak termasuk Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri.

"Pengawasannya di lapangan tentu biasanya bersama Satgas Pangan juga. Jadi, Satgas Pangan dan Satgas Pangan Daerah itu akan membantu pengawasan. Jadi, bisa sampai by name by address," ujar Arief.

Baca Juga: DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Sebagaimana yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (2/6/2025), bantuan pangan beras akan disalurkan sebanyak 10 kilogram per bulan pada Juni dan Juli. Khusus wilayah timur, alokasi bantuan pangan beras pada Juni dan Juli akan disalurkan sekaligus.

"Bagi daerah-daerah tertentu seperti Papua, Maluku, dan NTT itu one shot. Jadi Juni-Juli ini, kemungkinan di akhir, itu one shot. Satu kali pengiriman untuk alokasi 2 bulan," tutur Arief.

Dia pun berharap penyaluran bantuan pangan beras bersama stimulus lainnya bisa mengungkit pertumbuhan ekonomi pada kuartal II /2025.

Baca Juga: Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

"Semoga bantuan pangan ini memang betul-betul bisa membantu masyarakat luas. Kemudian program stimulus ekonomi bisa mengangkat pertumbuhan ekonomi kuartal II/2025," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bantuan pangan beras, bapanas, ekonomi, nasional, stimulus ekonomi, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

Rabu, 04 Juni 2025 | 13:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Bikin Utang Melambung, Elon Musk Tolak RUU Pajak Trump

Rabu, 04 Juni 2025 | 12:47 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

Wajib Dibaca! Buku Ini Penting untuk Bekal Anda Menyelami Dunia Pajak

berita pilihan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:00 WIB
KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Kemenperin Siapkan Regulasi Kawasan Industri Tertentu

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:30 WIB
SE-4/PJ/2025

DJP Rilis Surat Edaran terkait MLI antara Indonesia dan Ukraina

Jum'at, 06 Juni 2025 | 12:00 WIB
REALISASI INVESTASI

Airlangga Ajak Investor Swiss Tanam Modal di Sektor Industri Ini

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:30 WIB
KABUPATEN JAYAPURA

Pemda Ancam Hotel dan Restoran yang Tidak Aktifkan Alat Perekam Pajak

Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Wajib Pajak yang Harus Laporkan SPT Tahunan Elektronik

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:30 WIB
KALIMANTAN TENGAH

Tunggakan Pajak Kendaraan di Provinsi Ini Tembus Rp1,8 Triliun

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Optimalkan Penagihan Aktif, Kanwil Jakbar Kolaborasi dengan Perbankan

Jum'at, 06 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Aturan Baru Layanan Administrasi Pajak Era Coretax, Unduh di Sini!

Jum'at, 06 Juni 2025 | 08:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Mulai Integrasikan Layanan Pajak-Kepabeanan di Bandara