Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)
Senin, 02 Juni 2025 | 13:00 WIB
BENNO TOGLER DAN CHRISTOPH A. SCHALTEGGER:
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Fokus
Reportase

Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

A+
A-
16
A+
A-
16
Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa Kini Diperluas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 kini memperluas cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (2/6/2025).

Merujuk pada pasal 16 ayat (2), wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang harus memotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa adalah orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dan/atau yang menjalankan usaha.

"Wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: (i) orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas; dan/atau (ii) orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan," bunyi pasal 16 ayat (2) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Dalam aturan sebelumnya, wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan diatur dalam KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996.

Dalam kedua kepdirjen tersebut, orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan adalah, pertama, akuntan, arsitek, dokter, notaris, dan PPAT yang melakukan pekerjaan bebas. PPAT tidak ditunjuk sebagai pemotong bila PPAT tersebut adalah camat, pengacara, dan konsultan.

Kedua, wajib pajak orang pribadi dalam negeri juga ditunjuk sebagai pemotong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) bila menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga: Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 terhitung sejak 22 Mei 2025, KEP-50/PJ/1994 dan KEP-50/PJ/1996 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah/bangunan harus dibuatkan bukti potong unifikasi oleh pihak pemotong.

Sesuai dengan Pasal 23 UU PPh, tarif PPh Pasal 23 atas sewa adalah sebesar 2% dari jumlah bruto sewa. Adapun penghasilan berupa sewa tanah dan bangunan dikenai PPh final sebesar 10% atas jumlah bruto sewa.

Baca Juga: Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selain soal cakupan wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang berkewajiban memotong PPh atas sewa, ada pula ulasan terkait wajib pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT serta SPT yang dianggap tidak terdapat lebih bayar. Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai wacana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan revisi peraturan tentang impor barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

PER-11/PJ/2025 Pertegas WP yang Tak Wajib Sampaikan SPT

PER-11/PJ/2025 turut menegaskan kriteria wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT. Pasal 112 ayat (2) huruf a PER-11/PJ/2025 mengatur wajib pajak orang pribadi yang penghasilan netonya dalam setahun tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT.

"Wajib pajak PPh tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 dan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi," bunyi Pasal 112 ayat (3) PER-11/PJ/2025.

Baca Juga: Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas juga termasuk wajib pajak tertentu yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT. Namun, pengecualian tersebut hanya berlaku atas kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. (DDTCNews)

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar

PER-11/PJ/2025 juga memerinci ketentuan terkait dengan SPT yang dianggap tidak terdapat lebih bayar.

Jika SPT berstatus lebih bayar dianggap tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengembalian atau restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dimaksud.

Baca Juga: DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

"Atas SPT yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi pasal 128 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Penegasan Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak

DJP dalam PER-11/PJ/2025 juga mempertegas ketentuan penggunaan kode dan nomor seri faktur pajak (NSFP) era coretax system.

Kode dan NSFP kini terdiri atas 17 belas digit. Jumlah digit kode dan NSFP tersebut berbeda apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang hanya terdiri atas 16 digit.

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

"Kode dan nomor seri faktur pajak....terdiri atas 17 digit, yaitu: a. 2 digit kode transaksi; b. 2 digit kode status; dan 13 digit nomor seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 37 ayat (1) PER-11/PJ/2025. (DDTCNews)

Nota Dinas DJP Soal Perlakuan PPN dan PPh atas Pengelolaan Rusun

DJP menerbitkan Nota Dinas No.ND-4/PJ/PJ.02/2025 yang salah satunya untuk memperjelas perlakuan PPN dan PPh atas pengelolaan rumah susun.

Penerbitan nota dinas tersebut ditujukan kepada jajaran direktur di lingkungan DJP, kepala kantor wilayah (Kanwil) DJP, kepala kantor layanan informasi dan pengaduan (KLIP), serta kepala kantor pelayanan pajak (KPP).

Baca Juga: PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

"Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas pengelolaan rumah susun, perlu diberikan penegasan terkait perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas pengelolaan rumah susun," bunyi penggalan nota dinas tersebut. (DDTCNews).

Pembentukan BPN Perlu Dibarengi Perbaikan Mendasar

Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) Ning Rahayu menilai pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) perlu dibarengi dengan perbaikan mendasar dalam sistem perpajakan nasional.

Ning mengatakan Indonesia membutuhkan kombinasi antara pembentukan BPN dan perbaikan sistem perpajakan nasional untuk meningkatkan rasio pajak. Sebab, Indonesia masih memiliki rasio pajak terendah di kawasan Asean meskipun tren penerimaan negara terus meningkat sejak 2021.

Baca Juga: Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?

Dia mencontohkan Korea Selatan yang berhasil membentuk Korean National Tax Service (KNTS) pada 2000. Keberhasilan itu terjadi karena Korea Selatan melaksanakan reformasi kelembagaan secara menyeluruh yang meliputi lembaga pajak, penguatan hukum, dan modernisasi sistem berbasis digital. (Bisnis Indonesia)

Revisi Ketentuan Impor Barang Bawaan Penumpang

Pemerintah telah menerbitkan PMK 34/2025 yang merevisi PMK 203/2017 mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. PMK 34/2025 akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025.

Pokok perubahan PMK 34/2025 antara lain pembebasan bea masuk atas barang bawaan jemaah haji dengan nilai pabean paling banyak FOB US$2.500 per orang untuk setiap kedatangan. Selain itu, hadiah atau penghargaan dari perlombaan di luar negeri juga mendapat pembebasan bea masuk.

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Selain pembebasan bea masuk, atas barang bawaan jemaah haji dan hadiah perlombaan juga tidak dipungut PPN atau PPNBM dan dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor. (DDTCNews)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita perpajakan hari ini, perpajakan, pajak, Ditjen Pajak, DJP, PER-11/PJ/2025, coretax system

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Menunggu Kemanjuran Stimulus Rp24 Triliun untuk Dorong Konsumsi

Senin, 02 Juni 2025 | 20:18 WIB
KAMUS PAJAK

Update 2025, Apa Itu Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak?

Senin, 02 Juni 2025 | 19:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (4)

Penyebab Terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Senin, 02 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perinci Syarat Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

berita pilihan

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

BKP Dikirim ke Kawasan PPN Tak Dipungut, FP Harus Diisi Alamat Ini

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Faktur Pajak Uang Muka Tak Sesuai PER-11, PKP Diimbau Buat Pengganti

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ajukan Perubahan Data KLU di Coretax, Butuh Waktu Berapa Lama?

Selasa, 03 Juni 2025 | 18:00 WIB
PMK 34/2025

Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Selasa, 03 Juni 2025 | 17:30 WIB
PER-8/PJ/2025

Calon Kepala Daerah Kini Bisa Ajukan Tax Clearance via Coretax

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:43 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Resmi Seragamkan Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi

Selasa, 03 Juni 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Pajak, Anggaran Subsidi Upah Pekerja dan Guru Honorer Rp10,72 T

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:30 WIB
PER-8/PJ/2025

PER-8/PJ/2025 Atur Tata Cara Perubahan Metode Pembukuan dan Tahun Buku

Selasa, 03 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Tahun tapi Telanjur Setor PPh Final UMKM, Bisa Pemindahbukuan?