Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan 4 kebijakan teknis di bidang pajak yang akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.
Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko.
"Perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).
Intensifikasi dan ekstensifikasi akan didukung oleh coretax administration system serta penggunaan compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).
Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan melalui joint program. Secara khusus, Kementerian Keuangan akan menyusun compliance improvement plan yang mencakup kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.
Compliance improvement plan akan disusun berdasarkan pada strategi pengamanan penerimaan yang direkomendasikan oleh tax administration diagnostic assessment tool (TADAT).
Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan insentif pajak dalam rangka mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli, pembangunan ekonomi hijau. Pemerintah menegaskan insentif yang diberikan juga akan lebih tepat sasaran.
Keempat, pemerintah akan menyusun regulasi pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna mendukung perbaikan administrasi pajak. Secara khusus, pemerintah akan menyusun ketentuan pelaksanaan UU HPP dan mengoptimalkan penegakan hukum.
Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan diusulkan pada kisaran 10,08% - 10,45%. Target tersebut masih setara dengan target rasio perpajakan yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 10,24%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.