Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Kamis, 10 Juli 2025 | 09:20 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Selasa, 08 Juli 2025 | 15:30 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Fokus
Reportase

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

A+
A-
0
A+
A-
0
Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan 4 kebijakan teknis di bidang pajak yang akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko.

"Perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Intensifikasi dan ekstensifikasi akan didukung oleh coretax administration system serta penggunaan compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan melalui joint program. Secara khusus, Kementerian Keuangan akan menyusun compliance improvement plan yang mencakup kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Compliance improvement plan akan disusun berdasarkan pada strategi pengamanan penerimaan yang direkomendasikan oleh tax administration diagnostic assessment tool (TADAT).

Baca Juga: Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan insentif pajak dalam rangka mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli, pembangunan ekonomi hijau. Pemerintah menegaskan insentif yang diberikan juga akan lebih tepat sasaran.

Keempat, pemerintah akan menyusun regulasi pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna mendukung perbaikan administrasi pajak. Secara khusus, pemerintah akan menyusun ketentuan pelaksanaan UU HPP dan mengoptimalkan penegakan hukum.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan diusulkan pada kisaran 10,08% - 10,45%. Target tersebut masih setara dengan target rasio perpajakan yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 10,24%. (rig)

Baca Juga: Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan pajak, intensifikasi, ekstensifikasi, insentif pajak, UU HPP, penegakan hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 08:10 WIB
LITERATUR PAJAK

Masih Ada! Promo Buku Meriahkan Hari Pajak dan HUT ke-18 DDTC

Kamis, 10 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh WP Dilaporkan Meningkat

Rabu, 09 Juli 2025 | 19:00 WIB
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

Anggaran Bansos Dibiayai Pajak, Bulog Ditugasi Salurkan Bantuan Beras

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

berita pilihan

Kamis, 10 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Menko Zulhas Klaim Ada 103 Kopdes yang Sudah Punya Model Bisnis

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Buat Pencatatan Sederhana Via Coretax DJP untuk UMKM

Kamis, 10 Juli 2025 | 19:00 WIB
KANWIL DJP SULSELBRATA

Kantor Pajak Audiensi dengan Kepolisian, Penegakan Hukum Lebih Greget?

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Billing Sudah Expired tapi Belum Balik ke Konsep SPT, DJP Sarankan Ini

Kamis, 10 Juli 2025 | 18:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Pembetulan SPT Bikin PPh 25 Lebih Bayar, Tak Bisa Dipindahbukukan

Kamis, 10 Juli 2025 | 17:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Buka Cabang Baru, NITKU Harus Dibuat Paling Lambat 1 Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 | 16:30 WIB
PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Buat Terobosan untuk Perkuat PAD

Kamis, 10 Juli 2025 | 15:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN Masih Sepi Peminat