Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

A+
A-
0
A+
A-
0
Fokus Kebijakan Pajak 2026, dari Intensifikasi hingga Joint Program

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan 4 kebijakan teknis di bidang pajak yang akan diterapkan pada tahun depan. Kebijakan ini tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026.

Pertama, pemerintah akan mengoptimalkan perluasan basis pajak melalui kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data dan risiko.

"Perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mendukung fiskal yang kuat, peningkatan ekonomi, dan perlindungan masyarakat," tulis pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2026 yang telah disampaikan kepada DPR, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Intensifikasi dan ekstensifikasi akan didukung oleh coretax administration system serta penggunaan compliance risk management integrated risk engine (CRM-IRE) dalam penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pengamanan Penerimaan Pajak (DSP4).

Kedua, pemerintah akan meningkatkan kepatuhan melalui joint program. Secara khusus, Kementerian Keuangan akan menyusun compliance improvement plan yang mencakup kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence.

Compliance improvement plan akan disusun berdasarkan pada strategi pengamanan penerimaan yang direkomendasikan oleh tax administration diagnostic assessment tool (TADAT).

Baca Juga: Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Ketiga, pemerintah akan mengoptimalkan insentif pajak dalam rangka mendukung iklim investasi, peningkatan daya beli, pembangunan ekonomi hijau. Pemerintah menegaskan insentif yang diberikan juga akan lebih tepat sasaran.

Keempat, pemerintah akan menyusun regulasi pajak yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna mendukung perbaikan administrasi pajak. Secara khusus, pemerintah akan menyusun ketentuan pelaksanaan UU HPP dan mengoptimalkan penegakan hukum.

Sebagai informasi, rasio perpajakan pada tahun depan diusulkan pada kisaran 10,08% - 10,45%. Target tersebut masih setara dengan target rasio perpajakan yang ditetapkan pada tahun ini sebesar 10,24%. (rig)

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEM-PPKF 2026, kebijakan pajak, intensifikasi, ekstensifikasi, insentif pajak, UU HPP, penegakan hukum, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 12:30 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nilai Transaksi dengan Pemerintah Cuma Rp2 Juta, Apa Kode Fakturnya?

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:09 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Menkeu Lantik Ratusan Pejabat DJP Eselon III-IV, Ini Daftar Lengkapnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria WP Badan yang Boleh Pembukuan Berbahasa Inggris dan Dolar AS

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:40 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Tahapan Pendahuluan dalam TP Doc

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Aturan Baru Penunjukkan Pelaku PMSE sebagai Pihak Lain, Unduh di Sini

Jum'at, 20 Juni 2025 | 10:15 WIB
KOTA BITUNG

Genjot PAD, Pemkot Gencarkan Ekstensifikasi Pajak Daerah

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:45 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Ajang Formula E di Jakarta, DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet

Jum'at, 20 Juni 2025 | 09:00 WIB
PMK 10/2025

Insentif Pajak DTP Diharap Topang Daya Beli Pekerja Padat Karya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Melemah, Sri Mulyani: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Syarat Jadi Kuasa Hukum Pajak Ditambah, Kemenkeu Bakal Rilis PMK Baru