Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Ilustrasi.

PADANG PANJANG, DDTCNews - Pemkot Padang Panjang, Sumatera Barat akan menerjunkan 50 orang petugas untuk menjalankan operasi taat pajak (OTP) daerah dan e-Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis menjelaskan petugas akan gencar memberikan sosialisasi kepada wajib pajak. Dia menilai kegiatan tersebut akan berdampak positif untuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2025.

"Petugas OTP akan bertugas langsung di lapangan dengan wilayah kerja masing-masing untuk memberikan edukasi dan mengoptimalkan pemungutan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga: Kontraktor Gedung Ajukan Status PKP, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Menurut Hendri, terdapat sejumlah pelaku usaha belum menyetorkan pajaknya ke kas daerah dengan benar. Pungutan pajak dan retribusi daerah yang tidak optimal menyebabkan pemkot tidak mencapai target PAD 2024 yang dipatok senilai Rp25 miliar.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu diberikan edukasi sekaligus imbauan tegas, supaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Hendri pun meminta para petugas untuk melaporkan apabila terjadi kendala di lapangan untuk dievaluasi kemudian hari.

"Pemungutan pajak beberapa tempat usaha belum sesuai regulasi sehingga hadirnya petugas OTP diharapkan dapat memaksimalkan penataan ini," tuturnya.

Baca Juga: NPWP Jadi Syarat Industri Laporkan SIINas, Kantor Pajak Beri Catatan

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Padang Panjang Winarno menjelaskan pentingnya OTP dan e-Retribusi untuk dilaksanakan mengingat target pendapatan yang harus dicapai cukup tinggi guna mengimbangi belanja daerah.

Dia menuturkan BPKD akan menurunkan 50 orang petugas ke lapangan untuk membina wajib pajak melalui program OTP. Sementara itu, platform e-Retribusi berperan mempercepat proses pemungutan, menekan kebocoran penerimaan serta menyajikan data yang akurat dan terkini.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha mendukung pelaksanaan 2 program ini sehingga bisa berjalan efektif, dan berdampak nyata bagi pembangunan Padang Panjang," ujarnya seperti dilansir minangsatu.com. (rig)

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kota padang panjang, pajak, pajak daerah, operasi taat pajak, kepatuhan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 31 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Dua Perdirjen Baru! Atur SPT, Bupot, Faktur, hingga Layanan Coretax

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak