Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Ilustrasi.

Dunia Usaha RI dan Prancis Teken Kerja Sama Dengan Komitmen Rp178 Triliun

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia dan Prancis telah menyepakati perjanjian kerja sama ekonomi dengan komitmen senilai US$11 miliar atau setara dengan Rp178,8 triliun.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kerja sama strategis Indonesia-Prancis tersebut meliputi bidang Energi Baru dan Terbarukan (EBT), industri, pertanian, transportasi dan logistik, keuangan, hingga ketahanan pangan.

"Kedua negara menyepakati sebanyak 27 perjanjian dan komitmen kerja sama strategis antara pelaku usaha dan lembaga dari Indonesia dan Prancis senilai US$11 miliar," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (31/5/2025).

Airlangga menuturkan kerja sama ekonomi Indonesia dan Prancis itu berperan penting menciptakan ekosistem yang terbuka, inovatif, dan ramah investasi di dalam negeri.

Baca Juga: SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Dia menilai Prancis merupakan salah satu mitra utama Indonesia di Uni Eropa, sekaligus kolaborator penting dalam platform multilateral seperti G-20, G-7, dan OECD. Oleh karena itu, dia pun meminta dukungan pemerintah Prancis dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Di samping itu, Airlangga berharap pemerintah Prancis memberikan dukungan untuk menyelesaikan Perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU CEPA) sehingga tepat waktu.

"Kesepakatan tersebut akan menjadi katalis bagi integrasi ekonomi yang lebih dalam, peningkatan akses pasar, dan kemitraan yang lebih kuat di sektor-sektor utama," tuturnya.

Baca Juga: Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Selain kerja sama ekonomi, lanjut Airlangga, kemitraan antara kedua negara di bidang pendidikan, politik, hingga pertukaran budaya juga penting untuk dijalin. Dia berpandangan Indonesia-Prancis perlu menjajaki kemitraan di bidang diplomasi pendidikan ke depannya.

Dia berharap Indonesia-Prancis dapat terus menjalin kemitraan komprehensif dan strategis yang meliputi berbagai bidang.

"Kita ingin berjalan lebih lanjut, mengembangkan perdagangan serta investasi di kedua belah pihak,” katanya. (rig)

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menko perekonomian airlangga, kerja sama ekonomi, indonesia-prancis, investasi, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Baru Jadi Dirjen Pajak, Ini Tugas Awal Bimo Wijayanto

Selasa, 27 Mei 2025 | 11:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Kapan Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Harus Dibuat? Begini Aturannya

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

berita pilihan

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN MIGAS

Bangun Transparansi PNBP, Pemda Penghasil Migas Diminta Jaga Lifting

Minggu, 01 Juni 2025 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakbar Masih Mampu Tumbuh 6%

Minggu, 01 Juni 2025 | 13:30 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Surat Bebas PPh 22 Impor Emas Batangan Lewat Coretax

Minggu, 01 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Lebih Bayar Bisa Dianggap Tak Ada Lebih Bayar? Begini Sebabnya

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:30 WIB
KOTA SAMARINDA

Pajak Sarang Burung Walet Masih Nol, Pemda Diminta Lakukan Sidak

Minggu, 01 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Daftar 27 Dokumen yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:14 WIB
KMK-1/MK/EF/2025

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Juni 2025, Simak di Sini!

Minggu, 01 Juni 2025 | 10:00 WIB
KP2KP PADANG ARO

Untuk Melamar Kerja, Bolehkah Istri Daftarkan NPWP-nya Sendiri?

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:30 WIB
MINYAK KELAPA SAWIT

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$52/MT

Minggu, 01 Juni 2025 | 09:00 WIB
PER 11/PJ/2025

PER 11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak