Serikat Pekerja Tuntut Pembebasan Pajak untuk Buruh Perempuan

Ilustrasi. Buruh membawa bendera saat mengikuti aksi Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD, Malang, Jawa Timur, Kamis (1/5/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/YU
JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menandatangani 17 rekomendasi tuntutan buruh saat peringatan Hari Buruh.
Salah satu poin tuntutan yang diajukan buruh adalah penghapusan PPh bagi buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur Jazuli menyebut usulan tersebut akan dikaji dan dan diajukan ke pemerintah pusat.
"Alhamdulillah Ibu Gubernur kita sepakat akan merekomendasikan agar pemerintah pusat mengkaji terkait dengan kawan-kawan yang menjadi tulang punggung keluarga, terutama ibu-ibu, agar bebas dari pajak penghasilan," katanya, dikutip pada Senin (5/5/2025).
Jazuli menyebut usulan tersebut disambut hangat oleh elemen serikat pekerja karena menjawab kebutuhan riil di lapangan. Menurutnya, banyak perempuan yang menanggung tanggung jawab besar tanpa perlindungan maksimal dari sisi kebijakan fiskal.
Dia menambahkan seluruh tuntutan buruh Jatim telah mendapat persetujuan dari Pemprov Jawa Timur. Dia menyebut Gubernur Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil juga telah menandatangani langsung daftar tuntutan yang diajukan para buruh.
“Sebanyak 17 tuntutan kami sudah ditandatangani beliau, dan akan disampaikan ke Bapak Prabowo Subianto Presiden RI,” ujarnya.
Sementara itu, Khofifah menegaskan buruh perempuan merupakan pejuang produktif yang menjalani peran domestik dan publik secara bersamaan. Dia mengakui besarnya kontribusi perempuan dalam menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan daerah.
“Kami ingin memastikan buruh perempuan, apalagi yang menjadi kepala keluarga, bisa mendapatkan perlindungan maksimal. Salah satunya melalui penghapusan pajak penghasilan,” tuturnya di hadapan para buruh seperti dilansir radarsurabaya.jawapos.com.
Seperti dilansir suarasurabaya.net, buruh Jatim juga menuntut adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta pembebasan pajak bumi dan bagunan (PBB) untuk rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar.
Ada pula tuntutan penghapusan PPh Pasal 21 atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Buruh juga menuntut batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dinaikkan dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp10 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.