Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

A+
A-
3
A+
A-
3
46 Orang Sudah Daftar Seminar PPN, Pendaftaran Terakhir Hari Ini!

PENDAFTARAN sebagai peserta Exclusive Seminar DDTC Academy bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa akan ditutup pada sore ini, Senin (5/5/2025) pukul 17.00 WIB.

Hingga pagi tadi, total peserta yang sudah mendaftar sebanyak 46 orang. Jadi, jangan sampai Anda terlewat untuk mengikuti seminar yang akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC ini.

Acara ini akan digunakan sebagai wadah berdiskusi sekaligus mencermati perkembangan sistem PPN di Indonesia dengan panduan buku terbaru DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua).

Baca Juga: Ketentuan Penerbitan SKPKB

Oleh karena itu, peserta exclusive seminar akan mendapatkan gratis buku ke-34 yang telah diterbitkan oleh DDTC tersebut. Dalam acara ini, keempat penulis buku juga akan langsung hadir sebagai pembicara. Mereka akan memaparkan materi sekaligus berdiskusi dengan peserta.

Adapun keempat penulis buku sekaligus pembicara yang dimaksud adalah Founder of DDTC Darussalam dan Danny Septriadi, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora, serta Senior Tax Expert, CEO Office at DDTC Atika Ritmelina Marhani. Daftar di sini.

Seperti diketahui, terbitnya UU 8/1983 menandai penerapan sistem pajak pertambahan nilai (PPN) di Indonesia, yang menggantikan pajak penjualan (PPn). Pemberlakuan UU 8/1983 dimulai pada 1 April 1985. Selama 40 tahun penerapan PPN, UU 8/1983 telah mengalami 6 kali perubahan.

Baca Juga: DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Pertanyaannya, bagaimana pergeseran yang terjadi pada rezim UU PPN di Indonesia? Hingga saat ini, apakah arah rezim UU PPN sejalan dengan konsep serta praktik internasional? Apa saja isu-isu spesifik dalam praktik terkait dengan PPN yang selama ini sering menjadi sengketa?

Para pembicara akan menggali kesesuaian sejumlah aspek yang menjadi bagian dari rezim PPN di Indonesia dibandingkan dengan konsep dan praktik internasionalnya. Sejumlah isu spesifik yang sering muncul, bahkan menjadi sengketa juga akan diulas.

Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN. Misal, restitusi PPN; PPN atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan; PPN atas reimbursement; penerapan PPN tarif 0% atas ekspor jasa, pengkreditan pajak masukan yang dianggap berhubungan dengan kegiatan usaha, dan isu lainnya.

Baca Juga: Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Berikut ini beberapa topik yang akan dibahas oleh pembicara.

  1. Konsep dasar PPN dan praktiknya di Indonesia
  2. Kesesuaian implementasi PPN di Indonesia dengan konsep dan praktik internasional mengingat sejak diberlakukan mulai 1 April 1985, UU PPN di Indonesia telah mengalami 6 kali perubahan
  3. Isu spesifik terkait dengan saat dan tempat terutang PPN
  • Konsep serta ketentuan saat dan tempat terutang PPN di Indonesia
  • Saat dan tempat terutang PPN untuk transaksi lintas batas
  • Tempat terutang PPN untuk jasa elektronik
  • Saat terutang PPN atas pengalihan aset dalam rangka restrukturisasi usaha yang nilai keseluruhan aset telah dilaporkan sebagai penghasilan di SPT PPh Badan
  1. Isu spesifik terkait dengan dasar pengenaan pajak (DPP) serta tarif PPN
  • DPP dan tarif PPN serta ketentuannya di Indonesia, termasuk DPP nilai lain dan PPN besaran tertentu
  • PPN atas reimbursement
  • PPN atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan
  • Penerapan PPN tarif 0% atas ekspor jasa
  1. Isu spesifik terkait dengan pengkreditan pajak masukan
  • Pengkreditan pajak masukan dalam ketentuan PPN di Indonesia
  • Pengkreditan pajak masukan yang dianggap berhubungan dengan kegiatan usaha atau memenuhi syarat material pengkreditan pajak Pasal 13 UU PPN
  • Pengkreditan pajak masukan atas transaksi backcharge
  • Pembayaran kembali pajak masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP
  1. Prinsip dan perkembangan praktik restitusi PPN di Indonesia dalam konteks penjagaan netralitas PPN

Para penulis sekaligus pembicara mempunyai latar belakang pengetahuan PPN yang diperoleh dari universitas serta institusi ternama di dunia. Mereka juga merupakan praktisi berpengalaman di bidang PPN sehingga penjelasan akan tetap kontekstual dan relevan dengan praktik terkini.

Selain itu, penulisan buku ini juga menggunakan berbagai referensi buku serta jurnal yang telah menjadi koleksi DDTC Library. Hingga saat ini, DDTC Library telah mempunyai koleksi lebih dari 4.000 literatur perpajakan, termasuk tentang PPN.

Oleh karena itu, seminar diharapkan tidak hanya menjadi momentum refleksi 40 tahun PPN di Indonesia, tetapi juga memberikan pemahaman komprehensif tentang pajak yang digadang-gadang bisa menjadi ‘mesin uang’ bagi pemerintah. Pemahaman yang tepat diperlukan agar mitigasi risiko perpajakan juga presisi.

Baca Juga: Omzet WP Bakal Tembus Rp10 Miliar, Petugas Pajak Adakan Kunjungan


Para peserta dalam seminar kali ini akan mendapatkan:

Jadi, tunggu apalagi? Daftar sekarang melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, kuota kursi hampir penuh!

Baca Juga: DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, agenda, pajak, DDTC Academy, PPN, sengketa pajak, sengketa PPN, pengkreditan pajak, pajak masukan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Tebus Pita Cukai Tapi Tidak Setorkan PPN, 2 Tersangka Ditahan

Kamis, 29 Mei 2025 | 08:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Kamis, 29 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Pajak 2025, DJP Beberkan 5 Strateginya

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

berita pilihan

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)

Ketentuan Penerbitan SKPKB

Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:00 WIB
NOTA DINAS No.ND-4/PJ/PJ.02/2025

DJP Terbitkan Nota Dinas soal Perlakuan PPh atas Pengelolaan Rusun

Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK

Muncul di Publikasi Global, Dua Profesional DDTC Ulas Sengketa Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 12:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Bakal Layangkan Surat Teguran dan Tagihan ke Wajib Pajak

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Jum'at, 30 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Bikin Faktur Pajak Lewat Aplikasi Lama, PER-03/PJ/2022 Tetap Berlaku

Jum'at, 30 Mei 2025 | 10:00 WIB
AFRIKA SELATAN

Ditolak Rakyat, Negara Ini Batalkan Rencana Kenaikan PPN

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Penyerahan CPO