Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

A+
A-
38
A+
A-
38
Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

PROSES bisnis pemeriksaan pajak berubah pascaterbitnya PMK 15/2025. Adanya pengaturan tipe pemeriksaan pajak dibarengi dengan perubahan jangka waktu serta pembatasan perpanjangan waktu pengujian. Sederhananya, durasi proses pemeriksaan pajak lebih pendek.

Kemudian, selain pertemuan (entry meeting) dengan wajib pajak atau wakil setelah penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, PMK 15/2025 juga memuat prosedur pembahasan temuan sementara sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Adanya entry meeting dan pembahasan temuan sementara disebut-sebut bertujuan untuk menekan tingkat kekalahan otoritas dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Simak ‘PMK Pemeriksaan Pajak Direvisi untuk Tekan Kekalahan DJP di Sengketa’.

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Terlebih lagi, terdapat penegasan jika menghitung penghasilan kena pajak secara jabatan, pemeriksa pajak melakukan pembuktian bahwa wajib pajak tidak atau kurang menyampaikan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektronik, serta keterangan lain yang diminta.

Berdasarkan pada data Sekretariat Pengadilan Pajak, dari total 17.200 sengketa yang diputus sepanjang 2024, sebanyak 5.230 atau 30,41% di antaranya adalah menolak seluruh permohonan banding atau gugatan wajib pajak. Persentase itu naik dari tahun sebelumnya sebesar 28,1%.

Perubahan terkait dengan pemeriksaan pajak tidak dapat dilepaskan dari faktor percepatan masuknya penerimaan negara. Terlebih, implementasi sistem administrasi perpajakan baru digadang-gadang akan menghasilkan banyak data konkret yang bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Seperti diketahui, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Adapun pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan tipe pemeriksaan lengkap, terfokus, atau spesifik. Dalam peraturan terdahulu, pemeriksaan dibagi berdasarkan pada jenis, yakni pemeriksaan lapangan atau kantor.

Di sisi lain, adanya pemangkasan jangka waktu pemeriksaan, termasuk pengujian kepatuhan untuk wajib pajak dalam satu grup dan/atau wajib pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing, menuntut antisipasi sejak dini dari wajib pajak.

Baca Juga: Buktikan Transaksi Pinjaman Afiliasi Wajar? Perlu Tahapan Pendahuluan

Misal, dalam peraturan sekarang, tidak ada perpanjangan jangka waktu pengujian, kecuali atas pemeriksaan wajib pajak grup dan transfer pricing yang dapat diperpanjang 4 bulan. Perpanjangan ini juga berkurang dari ketentuan sebelumnya 3 X 6 bulan.

Kemudian, ada perubahan jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP). Jangka waktu PAHP dan pelaporannya kini dipangkas dari maksimal 2 bulan menjadi maksimal 30 hari sejak tanggal SPHP.

Adapun PAHP merupakan tahap pembahasan antara wajib pajak dan pemeriksa pajak atas temuan pemeriksaan, yang hasilnya kemudian dituangkan dalam berita acara PAHP berisi koreksi pokok pajak terutang dan perhitungan sanksi dan/atau denda administratif.

Baca Juga: Apa Benar Tanggapan SPHP Kini Tidak Bisa Diperpanjang? Begini Faktanya

Singkatnya, pemangkasan jangka waktu dan perubahan proses bisnis pemeriksaan bisa mempercepat masuknya tambahan penerimaan ke kas negara jika data teruji benar. Di sisi lain, ada risiko peningkatan sengketa jika wajib pajak tidak setuju sehingga mengajukan keberatan/banding.

Dengan demikian, PMK 15/2025 menandai era baru pemeriksaan pajak. Dalam situasi ini, wajib pajak perlu strategi baru dalam menghadapi pemeriksaan pajak. Para profesional DDTC yang berpengalaman dalam bidang litigasi menggunakan strategi antisipatif, kooperatif, dan suportif.

Oleh karena itu, DDTC Academy menggelar exclusive seminar bertajuk Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing Pascaterbitnya PMK 15/2025. Acara akan digelar pada Selasa, 24 Juni 2025 pukul 09.30-15.30 WIB.

Baca Juga: DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Acara akan diadakan secara hybrid. Untuk offline, peserta akan langsung mengikuti exclusive seminar di Menara DDTC, Jakarta. Untuk online, peserta dapat mengikuti acara melalui Zoom. Adapun pemateri seminar merupakan para profesional DDTC yang telah berpengalaman pada bidang litigasi.

Acara dibagi menjadi 2 sesi. Pada sesi 1, Senior Manager of DDTC Consulting Khisi Armaya Dhora, S.I.A., BKP., ADIT dan Manager of DDTC Consulting Riyhan Juli Asyir, S.I.A., LL.M Int. Tax., BKP., ADIT akan membawakan materi pemeriksaan pajak dan poin-poin penting yang perlu diantisipasi pascaterbitnya PMK 15/2025. Mereka juga akan mengulas tax control framework.

Pada sesi 2, Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby, S.Sos., M.B.A., BKP serta Senior Manager of DDTC Consulting Veronica Kusumawardani, S.Sos., M.Ak., BKP akan menyampaikan materi terkait dengan pemeriksaan pajak menyangkut transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025. Keduanya juga akan mengulas tren sengketa transfer pricing.

Baca Juga: Ada Restrukturisasi Usaha? Buktikan Ini di Tahapan Pendahuluan

Adapun topik-topik yang akan dibahas dalam acara seminar ini antara lain:

  1. Bagaimana kerangka hukum serta alur pemeriksaan pajak setelah terbitnya PMK 15/2025?
  2. Apa saja poin penting terkait dengan proses bisnis atau prosedur pemeriksaan pajak yang perlu diantisipasi?
  3. Bagaimana strategi baru menghadapi pemeriksaan pajak: antisipatif, kooperatif, dan suportif?
  4. Bagaimana peran tax diagnostic assurance dan tax control framework dalam upaya menghadapi pemeriksaan pajak?
  5. Apa saja poin penting perubahan dalam proses bisnis pemeriksaan pajak yang terkait dengan transfer pricing pascaterbitnya PMK 15/2025?
  6. Bagaimana strategi dalam menghadapi pemeriksaan transfer pricing?
  7. Bagaimana tren sengketa transfer pricing dan upaya yang diperlukan untuk mengantisipasinya?
  8. Apa saja perkembangan terkini isu spesifik terkait dengan ketentuan transfer pricing yang perlu diperhatikan?


Fasilitas untuk para peserta seminar offline di Menara DDTC sebagai berikut:

Baca Juga: Pahami Transfer Pricing dalam Transaksi Jasa Intragrup di Seminar Ini
  • modul seminar hardcopy serta b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
  • e-certificate of attendance;
  • sesi tanya-jawab interaktif;
  • networking session dengan para pemateri dan peserta;
  • buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua);
  • voucer diskon 15% pembelian buku yang diterbitkan DDTC;
  • akun premium Perpajakan DDTC selama 1 bulan;
  • training kit;
  • snack, makan siang, dan kopi/teh;
  • akses ke DDTC Library.

Fasilitas untuk para peserta seminar online melalui Zoom sebagai berikut:

  • modul seminar b/w softcopy (pada dashboard peserta di situs web DDTC Academy);
  • e-certificate of attendance;
  • kesempatan bertanya secara tertulis kepada pemateri;
  • voucer diskon 10% pembelian buku yang diterbitkan DDTC;

Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird (berlaku sampai 15 Mei 2025):

Setelah itu, berlaku harga normal

Baca Juga: Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda). Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut Offline di Menara DDTC atau Online melalui Zoom. Segera, sebelum kursi penuh!

Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email academy@ddtc.co.id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).

Baca Juga: Sebanyak 98 Orang Ikuti Seminar Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DDTC Academy, agenda pajak, seminar pajak, pemeriksaan pajak, transfer pricing, PMK 15/2025

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 09 Juni 2025 | 15:53 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Senin, 09 Juni 2025 | 13:33 WIB
UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Membedah Efektivitas Insentif Pajak, UNS Gelar Seminar Nasional Gratis

Senin, 09 Juni 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (6)

Ruang Lingkup Penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP)

Jum'at, 06 Juni 2025 | 15:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (5)

Penyebab Terbitnya SKP Kurang Bayar Tambahan dan Konsekuensinya

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:31 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Keluar akan Diperluas untuk Emas & Batubara, Demi Kerek Penerimaan

Senin, 07 Juli 2025 | 20:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Catat Piutang Pajak 2024 Naik 2,19 Persen

Senin, 07 Juli 2025 | 20:00 WIB
KEM-PPKF 2026

Optimalkan Pajak 2026, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Lakukan Ini

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta