Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

A+
A-
5
A+
A-
5
Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak menyatakan wajib pajak karyawan yang ingin menambah atau mengurangi jumlah tanggungan tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan ke DJP.

Penjelasan tersebut merespons pertanyaan dari seorang wajib pajak yang ingin memperbarui jumlah tanggungan. Adapun jumlah tanggungan akan menentukan nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) wajib pajak bersangkutan.

“Untuk penambahan tersebut tidak perlu mengajukan permohonan atau pemberitahuan kepada DJP, silakan disampaikan langsung kepada pemberi kerja,” jelas Kring Pajak di media sosial, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Seperti diketahui, wajib pajak karyawan bisa mengubah status penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Status PTKP ini nantinya akan menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21/26 oleh pemberi kerja.

Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga maka karyawan wajib membuat surat pernyataan tanggungan yang baru dan menyerahkannya kepada pemberi kerja.

Surat pernyataan tanggungan keluarga tersebut harus diberikan kepada pemberi kerja paling lambat sebelum mulai tahun kalender berikutnya.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

Seusai menerima surat yang berisi perubahan PTKP dari karyawan, pemberi kerja akan menggunakan PTKP baru berdasarkan data tanggungan dalam surat pernyataan tersebut. PTKP baru ini akan dipakai dalam pemotongan PPh Pasal 21/26 pada tahun kalender berikutnya.

Perlu dicatat, dasar pemberi kerja dalam menentukan PTKP saat memotong PPh Pasal 21/26 bagi penghasilan karyawan adalah surat pernyataan dari karyawan yang berisi jumlah tanggungan keluarga.

Besarnya PTKP bagi karyawan yang sudah berada dan menetapan di Indonesia sejak awal tahun ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender.

Baca Juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Mengenai format surat pernyataan tanggungan keluarga, DJP tidak mengatur secara terperinci. Wajib pajak karyawan bisa berkonsultasi dengan pemberi kerja atau dengan petugas pajak di KPP terdaftar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : wajib pajak karyawan, tanggungan, PTKP, pajak, penghasilan tidak kena pajak, DJP, kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan