Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 14:30 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (2)
Jum'at, 30 Mei 2025 | 13:31 WIB
LITERATUR PAJAK
Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:45 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS). Pengenaan BMTP atas impor produk EPS tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 29/2025.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk EPS melalui PMK 174/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, industri dalam negeri ternyata masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyesuaikan diri sehingga pengenaan BMTP masih diperlukan.

“...industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Berdasarkan PMK 29/2025, BMTP dikenakan terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene/EPS) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

Baca Juga: Barang Bawaan Jemaah Haji Hingga US$2.500 Kini Bebas Bea Masuk

Pemerintah menetapkan BMTP atas impor produk EPS berlaku selama 3 tahun ke depan. PMK 29/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampiran.

Pada tahun pertama (1 tahun sejak PMK 29/2025 berlaku), tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.352,478/kg. Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.328,473/kg. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.304,468/kg.

PMK 29/2025 diundangkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku 7 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 29/2025 akan efektif berlaku mulai 23 Mei 2025. Secara lebih terperinci, PMK 29/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

· Pasal 1
Pasal ini memberikan definisi BMTP.

· Pasal 2
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.

· Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.

Baca Juga: Negosiasi Dimulai Lagi, Trump Tunda Bea Masuk 50% atas Barang Eropa

· Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

· Pasal 5
Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor EPS berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk EPS tercantum dalam lampiran PMK 29/2025.

· Pasal 6
Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.

Baca Juga: Negosiasi dengan Uni Eropa Gagal, AS Siap Kenakan Bea Masuk 50 Persen

· Pasal 7
Pasal ini menerangkan apabila impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.

· Pasal 8
Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

· Pasal 9

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 29/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Baca Juga: Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Untuk membaca PMK 29/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 29/2025, bea masuk, bmtp, bea masuk safeguard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:30 WIB
PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

DJBC: Setoran Bea Masuk Kontraksi Imbas Insentif Nol Persen Impor EV

Rabu, 07 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Siapkan Eksportir Hadapi Kebijakan Tarif AS, Begini Langkah DJBC

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100% atas Impor Film

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

berita pilihan

Sabtu, 31 Mei 2025 | 17:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (3)

Ketentuan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Sabtu, 31 Mei 2025 | 15:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Aturan Pembuatan Faktur Pajak Pengganti sesuai PER-11/PJ/2025

Sabtu, 31 Mei 2025 | 14:00 WIB
KOTA MALANG

Pemda Harap Event Olahraga Bikin Setoran Pajak Hotel Meningkat

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Indonesia dan Prancis Teken Kerja Sama, Nilainya Tembus Rp178 Triliun

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:30 WIB
KOTA PADANG PANJANG

Banyak Pelaku Usaha Keliru Setorkan Pajak, Pemkot Adakan Operasi Ini

Sabtu, 31 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Perluas Cakupan WPOP yang Wajib Potong PPh atas Sewa

Sabtu, 31 Mei 2025 | 10:00 WIB
JERMAN

Jerman Siapkan Pajak Digital 10% Atas Google dan Facebook

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:30 WIB
KOTA PANGKALPINANG

Khawatir PAD Tak Optimal, Pemkot Gandeng Aparat Tagih Utang Pajak

Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Ada Coretax, Pengusaha Minta DJP Tetap Optimalkan Layanan 3C