Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS). Pengenaan BMTP atas impor produk EPS tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 29/2025.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk EPS melalui PMK 174/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, industri dalam negeri ternyata masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyesuaikan diri sehingga pengenaan BMTP masih diperlukan.

“...industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: AS Kenakan RI Tarif 19%, DPR Ingatkan Risiko Penurunan Ekspor dan PHK

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Berdasarkan PMK 29/2025, BMTP dikenakan terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene/EPS) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

Baca Juga: Belum Disepakati, Thailand Revisi Proposal Negosiasi Tarif dengan AS

Pemerintah menetapkan BMTP atas impor produk EPS berlaku selama 3 tahun ke depan. PMK 29/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampiran.

Pada tahun pertama (1 tahun sejak PMK 29/2025 berlaku), tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.352,478/kg. Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.328,473/kg. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.304,468/kg.

PMK 29/2025 diundangkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku 7 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 29/2025 akan efektif berlaku mulai 23 Mei 2025. Secara lebih terperinci, PMK 29/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Mendag AS: Negara Kecil Akan Kena Bea Masuk 10%

· Pasal 1
Pasal ini memberikan definisi BMTP.

· Pasal 2
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.

· Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.

Baca Juga: AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, Pemerintah Yakin Bisa Pacu Padat Karya

· Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

· Pasal 5
Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor EPS berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk EPS tercantum dalam lampiran PMK 29/2025.

· Pasal 6
Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.

Baca Juga: Tarif Terbaru AS Bisa Jadi Angin Segar bagi Tekstil RI, Ini Kata API

· Pasal 7
Pasal ini menerangkan apabila impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.

· Pasal 8
Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Baca Juga: Barang RI Kena Tarif 19% di AS, Prabowo: Yang Penting Rakyat Aman

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

· Pasal 9

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 29/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Baca Juga: AS Kenakan RI Bea Masuk 19%, DPR Sebut Masih Membebani Industri

Untuk membaca PMK 29/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 29/2025, bea masuk, bmtp, bea masuk safeguard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 10 Juli 2025 | 13:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Brasil Kriminalisasi Mantan Presiden, Trump Kenakan Bea Masuk 50%

Kamis, 10 Juli 2025 | 11:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Berlanjut, Apa Saja yang Dibahas?

Kamis, 10 Juli 2025 | 10:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Kembali Umumkan Bea Masuk Resiprokal, Filipina Cuma Kena 20%

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bea Masuk Trump Berlaku 1 Agustus, RI Optimalkan Waktu untuk Negosiasi

berita pilihan

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Akhirnya di Atas Rp4,8 Miliar, Kapan WP Ajukan Pengukuhan PKP?

Selasa, 22 Juli 2025 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banggar Minta Pemerintah Gencar Perluas Basis dan Tagih Utang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:40 WIB
CAPACITY BUILDING

DDTC Academy dan CJ Indonesia Gelar Training Pajak Minimum Global

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
PMK 68/2022

Kripto Jadi Aset Keuangan, PMK Pajak Kripto akan Direvisi

Selasa, 22 Juli 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Baru Menikah, Suami Istri Bekerja Sendiri-Sendiri, Pajaknya Bagaimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Targetkan Rampung 3 Tahun, Airlangga Minta AS Dukung Aksesi RI ke OECD

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

KLU bagi Pengguna PPh Final 0,5% UMKM Tak Diatur Khusus, Lalu Gimana?

Selasa, 22 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada DPR, Sri Mulyani Beberkan 3 Strategi Tangani Piutang Pajak

Selasa, 22 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 81/2024

WP Kelebihan Bayar, Refund-nya Masuk Rekening atau Deposit Pajak?