Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

A+
A-
0
A+
A-
0
Aturan Pengenaan BMTP Atas Expansible Polystyrene, Download di Sini!

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah kembali mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk expansible polystyrene (EPS). Pengenaan BMTP atas impor produk EPS tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 29/2025.

Pemerintah sebelumnya sempat mengenakan BMTP atas impor produk EPS melalui PMK 174/2021, tetapi telah berakhir masa berlakunya. Namun, industri dalam negeri ternyata masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyesuaikan diri sehingga pengenaan BMTP masih diperlukan.

“...industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap barang impor berupa produk expansible polystyrene,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 29/2025, dikutip pada Jumat (30/5/2025).

Baca Juga: Ketidakpastian Global Akibat Perang Dagang Diprediksi Permanen

BMTP adalah pungutan negara yang dapat dikenakan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing. Simak Apa Itu BMTP?

BMTP dikenakan dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan. Untuk itu, BMTP diterapkan secara temporer dengan mempertimbangkan jangka waktu yang dibutuhkan oleh produsen/industri yang terdampak untuk berbenah.

Berdasarkan PMK 29/2025, BMTP dikenakan terhadap impor produk polistirena yang dapat dikembangkan (expansible polystyrene/EPS) dalam bentuk butiran yang termasuk dalam pos tarif 3903.11.10.

Baca Juga: Capai Kesepakatan, Trump Turunkan Bea Masuk Mobil Inggris

Pemerintah menetapkan BMTP atas impor produk EPS berlaku selama 3 tahun ke depan. PMK 29/2025 pun telah memerinci besaran tarif BMTP yang yang berlaku untuk setiap tahunnya dalam lampiran.

Pada tahun pertama (1 tahun sejak PMK 29/2025 berlaku), tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.352,478/kg. Pada tahun kedua, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.328,473/kg. Pada tahun ketiga, tarif BMTP dikenakan senilai Rp2.304,468/kg.

PMK 29/2025 diundangkan pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku 7 hari kerja setelahnya. Artinya, PMK 29/2025 akan efektif berlaku mulai 23 Mei 2025. Secara lebih terperinci, PMK 29/2025 terdiri atas 9 pasal. Berikut perinciannya.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

· Pasal 1
Pasal ini memberikan definisi BMTP.

· Pasal 2
Pasal ini memerinci jenis produk yang dikenakan BMTP.

· Pasal 3
Pasal ini mengatur periode pengenaan BMTP beserta besaran tarif yang dikenakan.

Baca Juga: OECD Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Gegara Tarif Trump

· Pasal 4
Pasal ini menerangkan BMTP merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan.

· Pasal 5
Pasal ini mengatur pengenaan BMTP atas produk impor EPS berlaku terhadap semua negara, selain negara yang dikecualikan. Adapun negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP atas impor produk EPS tercantum dalam lampiran PMK 29/2025.

· Pasal 6
Pasal ini mengatur kewajiban penyerahan surat keterangan asal (SKA) atas impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP.

Baca Juga: Gaet Investor Global, Negara Ini Beri Diskon Bea Masuk untuk Impor EV

· Pasal 7
Pasal ini menerangkan apabila impor produk EPS asal negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP ternyata tidak memenuhi ketentuan asal barang maka akan dikenakan BMTP.

· Pasal 8
Pasal ini mengatur BMTP berlaku terhadap impor produk EPS yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean. Ketentuan ini berlaku untuk impor yang diselesaikan dengan pengajuan pemberitahuan pabean.

Apabila suatu impor penyelesaian kewajiban pabeannya dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean maka tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Baca Juga: Pekerja Migran Perlu Pahami Ketentuan Kepabeanan, Ini Alasannya

Sementara itu, pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) atau kawasan ekonomi khusus (KEK) akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

· Pasal 9

Pasal ini mengatur waktu mulai berlakunya PMK 29/2025, yaitu 7 hari kerja setelah diundangkan.

Baca Juga: Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Untuk membaca PMK 29/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 29/2025, bea masuk, bmtp, bea masuk safeguard

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 02 Juni 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Naikkan Bea Masuk Baja dari 25% ke 50%

Jum'at, 30 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 34/2025

Bawa Hadiah Lomba dari Luar Negeri, Kini Bebas Bea Masuk dan PDRI

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?