Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

A+
A-
3
A+
A-
3
Setoran Penerimaan Pajak di Jakarta Turun 5 Persen, PPN Paling Anjlok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak hingga April 2025 pada kantor wilayah Ditjen Pajak (kanwil DJP) yang berlokasi di Jakarta sudah mencapai Rp421,87 triliun, atau 27,54% dari target yang ditetapkan.

Realisasi penerimaan pajak tersebut turun 5,6% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada Januari hingga April 2024. Meski begitu, kontraksi tersebut tak sedalam kontraksi penerimaan pajak nasional yang mencapai 10,8%.

"Total penerimaan Kanwil DJP di Jakarta senilai Rp421,87 triliun atau 75,73% dari total penerimaan pajak nasional. Ini sebenarnya menggambarkan capaian nasional," kata Kepala Seksi Data dan Potensi Kanwil DJP Jakarta Timur Dwi Krisnanto, dikutip pada Minggu (30/5/2025).

Baca Juga: Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Secara terperinci, realisasi penerimaan PPh nonmigas di Jakarta mencapai Rp206,06 triliun, turun 22,3% dari periode yang sama tahun lalu. Realisasi PPN di Jakarta pada Januari hingga April 2025 baru senilai Rp80,65 triliun, turun 48,4%.

Berbanding terbalik, realisasi penerimaan PBB dan pajak lainnya tumbuh 10.853% menjadi Rp126,06 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu sejumlah Rp1,18 triliun.

Terakhir, realisasi penerimaan PPh migas mencapai Rp9,08 triliun, turun 62,4% dibandingkan dengan realisasi PPh migas pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga: Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Terlepas dari kondisi tersebut, Dwi menuturkan penerimaan pajak di Jakarta akan membaik seiring dengan perbaikan kinerja PPh dan PPN serta normalisasi coretax administration system.

"Perbaikan yang diupayakan terus menerus sudah menunjukkan tren positif sejak Maret hingga bulan ini. Perbaikan ini untuk mendorong normalisasi pelayanan wajib pajak, khususnya terkait transaksi pembayaran pajak dan pembuatan faktur," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta, penerimaan pajak, PPh, PPN, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:11 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Sebut Ada Eror Coretax Saat Input Faktur Pajak, WP Coba Cara Ini

Kamis, 26 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Nomor Identitas Perpajakan berdasarkan PER-7/PJ/2025

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Lelang Serentak, DJP Jakarta Utara Pulihkan Tunggakan Pajak Rp4,4 M

Kamis, 26 Juni 2025 | 10:08 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Akan Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak? Ini Penjelasan DJP

berita pilihan

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:30 WIB
KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Kanwil DJP Jaksel I Lelang 2 Aset Milik Para Penunggak Pajak

Jum'at, 27 Juni 2025 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Poin-Poin Penting dari DJP terkait Pemungutan Pajak Pedagang Online

Jum'at, 27 Juni 2025 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Wajib Dukung Program Strategis, Ada Sanksi Jika Tak Patuh

Kamis, 26 Juni 2025 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Marketplace Bakal Jadi Pemungut PPh 22, Pengusaha Ikut Urun Suara

Kamis, 26 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Berapa Lama Masa Berlaku Surat Bebas Pemotongan PPh oleh Pihak Lain?

Kamis, 26 Juni 2025 | 18:39 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPh Diikuti 61 Orang

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:33 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

DDTC Sabet 2 Penghargaan dari FIA UI

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tutup Celah Shadow Economy, Marketplace Perlu Jadi Pemungut Pajak

Kamis, 26 Juni 2025 | 17:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Penjualan Barang ke Pemerintah, Apakah Perlu Membuat SSP PPh Pasal 22?