Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Agustin Marcarian/hp/NBL).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mendorong pemda memberikan insentif pajak untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah masing-masing.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah turut menuliskan beberapa strategi kebijakan fiskal daerah untuk mendukung pencapaian pengelolaan sampah. Salah satunya, melalui pemberian insentif pajak untuk masyarakat yang melakukan pengolahan sampah.

"Strategi kebijakan tersebut antara lain menyiapkan insentif pajak daerah untuk rumah tangga maupun nonresidensial yang terlibat pengelolaan persampahan," bunyi dokumen KEM-PPKF dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Insentif fiskal yang dapat diberikan oleh pemda misalnya pembebasan retribusi pelayanan kebersihan dan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada kalangan maupun sektor tertentu yang telah melakukan pengolahan sampah (dengan instalasi) ataupun pemilahan sampah.

Dalam dokumen ini disebutkan sampah menjadi salah satu tantangan untuk membangun sektor kesehatan. Pemda pun diharapkan menjalankan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk melalui insentif pajak.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memberikan keleluasaan kepada pemda dalam memberikan insentif pajak dan retribusi, terutama untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Negara Ini Perpanjang Diskon Pajak BBM hingga Agustus 2025

Insentif fiskal ini diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian insentif antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, insentif pajak, pajak daerah, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 12 Juni 2025 | 12:00 WIB
PMK 13/2025

Terakhir Bulan Ini, Masyarakat Bisa Beli Rumah dengan PPN DTP 100%

Kamis, 12 Juni 2025 | 09:30 WIB
KPP PRATAMA BENGKULU SATU

KPP Adakan Kelas Pajak, Ulas Ketentuan PPh dan PPN atas Penjualan Emas

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:30 WIB
KOTA MALANG

Potensi Besar, Pemkot Harap Usaha Kos Kembali Jadi Objek Pajak

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Kriteria WP yang Dapat Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Kamis, 19 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Penindakan Rokok Ilegal Turun 13,2%, Ini Penjelasan DJBC

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:31 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Tulis Pesan & Masukan Anda untuk DDTCNews, Hadiah Rp2,7 Juta Menanti!

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:30 WIB
KANWIL DJP SULSELBARTRA

Baru Dilantik, Kepala Kanwil DJP Ini Komitmen Kejar Target Penerimaan

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:15 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

UI Adakan Taxcussion, Bahas Strategi Naikkan Tax Ratio Indonesia

Kamis, 19 Juni 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Proses Aksesi RI ke OECD, DPR Dorong Perbaikan Sistem Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 08:45 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Sembilan Tahun Perjalanan DDTCNews, Teguh Membangun Literasi Pajak

Kamis, 19 Juni 2025 | 07:50 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Sebut Belum Ada WP yang Ajukan Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25