Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemda Didorong Beri Insentif Pajak untuk Atasi Masalah Sampah

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/REUTERS/Agustin Marcarian/hp/NBL).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana mendorong pemda memberikan insentif pajak untuk mengatasi persoalan sampah di wilayah masing-masing.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, pemerintah turut menuliskan beberapa strategi kebijakan fiskal daerah untuk mendukung pencapaian pengelolaan sampah. Salah satunya, melalui pemberian insentif pajak untuk masyarakat yang melakukan pengolahan sampah.

"Strategi kebijakan tersebut antara lain menyiapkan insentif pajak daerah untuk rumah tangga maupun nonresidensial yang terlibat pengelolaan persampahan," bunyi dokumen KEM-PPKF dikutip pada Kamis (29/5/2025).

Baca Juga: DJP Ungkap Tren Nilai Pemanfaatan Supertax Deduction oleh Wajib Pajak

Insentif fiskal yang dapat diberikan oleh pemda misalnya pembebasan retribusi pelayanan kebersihan dan pemberian insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada kalangan maupun sektor tertentu yang telah melakukan pengolahan sampah (dengan instalasi) ataupun pemilahan sampah.

Dalam dokumen ini disebutkan sampah menjadi salah satu tantangan untuk membangun sektor kesehatan. Pemda pun diharapkan menjalankan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan sampah, termasuk melalui insentif pajak.

UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah memberikan keleluasaan kepada pemda dalam memberikan insentif pajak dan retribusi, terutama untuk mendukung kebijakan kemudahan investasi di daerahnya masing-masing.

Baca Juga: Optimalkan PAD, Pemkot Panggil 160 WP yang Tolak Dipasang Tapping Box

Insentif fiskal ini diberikan dalam bentuk pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

Insentif fiskal dari kepala daerah dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan berbagai faktor yang menjadi pertimbangan.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam pemberian insentif antara lain kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu dari objek pajak, untuk mendukung usaha mikro dan ultra mikro, untuk mendukung pencapaian program prioritas daerah, dan untuk mendukung program prioritas nasional dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Negosiasi Bea Masuk, DPR Yakin RI Mampu Capai Kesepakatan dengan AS

Insentif fiskal kepada wajib pajak dapat ditetapkan oleh kepala daerah melalui peraturan kepala daerah setelah memberitahukan rencana pemberian insentif tersebut kepada DPRD. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kem-ppkf 2026, insentif pajak, pajak daerah, pbb-p2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:30 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Bakal Pangkas Tarif Pajak Sarang Burung Walet Jadi 2,5%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Revisi Regulasi OSS, Termasuk soal Cara Pengajuan Insentif Pajak

Jum'at, 04 Juli 2025 | 15:30 WIB
KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Tagih Tunggakan PBB Rp55 Miliar, Ratusan Petugas Pajak Diterjunkan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Insentif Pajak, Daya Saing RI Diyakini Terjaga Saat Konflik Global

berita pilihan

Rabu, 09 Juli 2025 | 18:00 WIB
DITJEN PAJAK

Survei Kepuasan Pelayanan Pajak, DJP Kirim Link ke WP via WhatsApp

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:23 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Negosiasi Bea Masuk dengan AS Berlanjut, Sri Mulyani Harapkan Ini

Rabu, 09 Juli 2025 | 16:00 WIB
PENGHARGAAN PERPAJAKAN

DDTC Masuk Nominasi Tax Innovator Firm of The Year di ITR Awards 2025

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Puluhan Peserta Ikuti Seminar DDTC Academy soal Tahapan Pendahuluan

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:30 WIB
LAPORAN KEUANGAN DJP 2024

2024, Nilai Ketetapan Pajak yang Disengketakan Sudah Tembus Rp100 T

Rabu, 09 Juli 2025 | 15:00 WIB
SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Sertifikat USKP Kini Berbentuk Digital, Bisa Diunduh di Akun Peserta

Rabu, 09 Juli 2025 | 14:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Khusus A dan B Baru, USKP Digelar Lagi pada Agustus dan Oktober 2025