Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Berita
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK
Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK
Fokus
Reportase

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak badan yang menyediakan jasa konstruksi pada 13 Maret 2025.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Satu.

“SP2DK ini diterbitkan karena terdapat indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Oleh karena itu, lanjut Tomi, Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bengkulu Satu meminta klarifikasi terkait dengan proses bisnis, sumber penghasilan, serta pengeluaran yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung pada 2023.

Dari data dan informasi yang diberikan wajib pajak, AR nantinya akan menilai apakah kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tidak.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak badan bernama Kasnita menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

“Kami memang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan dikarenakan pegawai yang mengurusi masalah pajak tidak lagi bekerja dengan kami. Untuk itu, kami berharap diberikan bimbingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” ujarnya.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko. KP2KP membuka pelayanan tatap muka pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui WhatsApp 0811-730-328. (rig)

Baca Juga: Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, pajak, daerah, Kpp pratama bengkulu satu, SP2DK, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

berita pilihan

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Tidak Ada Masa Sanggah pada USKP II/2025 dan III/2025, Ini Alasannya

Minggu, 27 Juli 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pacu Konsumsi, Pemerintah Siapkan Stimulus Wisata Hingga Diskon Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:30 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Baru Lulus USKP A pada Mei 2025, Bisakah Ikut USKP B pada Tahun Ini?

Minggu, 27 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan bagi Desainer

Minggu, 27 Juli 2025 | 10:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Imbau Registrasi Kode Otorisasi, DJP Bakal Email Blast 12,87 Juta WP

Minggu, 27 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Tambah Impor Kapas dari AS, Asosiasi Tekstil Khawatirkan Biaya Tinggi

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PBB Sektor Lainnya dalam PBB-P5L

Minggu, 27 Juli 2025 | 08:00 WIB
KOTA GORONTALO

Pemkot Buru Puluhan Restoran dan Tempat Hiburan yang Tak Patuh Pajak

Minggu, 27 Juli 2025 | 07:30 WIB
PMK 81/2024

Pembayaran Bukan Objek Pajak, WP Bisa Restitusi Tanpa Diperiksa

Sabtu, 26 Juli 2025 | 14:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax