Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

A+
A-
17
A+
A-
17
Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak badan yang menyediakan jasa konstruksi pada 13 Maret 2025.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Satu.

“SP2DK ini diterbitkan karena terdapat indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Oleh karena itu, lanjut Tomi, Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bengkulu Satu meminta klarifikasi terkait dengan proses bisnis, sumber penghasilan, serta pengeluaran yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung pada 2023.

Dari data dan informasi yang diberikan wajib pajak, AR nantinya akan menilai apakah kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tidak.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak badan bernama Kasnita menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak Rp173,5 Miliar, Kanwil DJP Ini Sita 47 Aset WP

“Kami memang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan dikarenakan pegawai yang mengurusi masalah pajak tidak lagi bekerja dengan kami. Untuk itu, kami berharap diberikan bimbingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” ujarnya.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko. KP2KP membuka pelayanan tatap muka pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui WhatsApp 0811-730-328. (rig)

Baca Juga: Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, pajak, daerah, Kpp pratama bengkulu satu, SP2DK, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 03 Juli 2025 | 12:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Aktifkan Fitur Verifikasi Dua Langkah di Coretax DJP

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Pemprov Raup Rp333,9 Miliar

Kamis, 03 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pajak Penghasilan atas Olahragawan

berita pilihan

Jum'at, 04 Juli 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan Pajak atas Penghasilan Istri dalam Coretax DJP

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:03 WIB
ANALISIS PAJAK

Profesi Konsultan Pajak dalam Agenda Keberlanjutan Nasional

Jum'at, 04 Juli 2025 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Outlook Pajak Shortfall, Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

Jaga PNBP, Evaluasi RKAB Tambang Bakal Dikembalikan Tiap Satu Tahun

Jum'at, 04 Juli 2025 | 09:00 WIB
DITJEN PAJAK

DJP Dikunjungi Otoritas Pajak Kamboja, Bahas Transformasi Digital

Jum'at, 04 Juli 2025 | 08:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Rilis Panduan CbCR via Coretax

Jum'at, 04 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Setoran Pajak Pedagang Online Masih Kurang Ketimbang Transaksinya

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BANYUWANGI

Surat Teguran dan Paksa Tak Mempan, Tiga Truk WP Disita Kantor Pajak

Kamis, 03 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Sebut Permohonan Aktivasi NIK/NPWP Tak Bisa Diwakilkan