Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

A+
A-
4
A+
A-
4
Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melakukan kunjungan kerja kepada wajib pajak badan yang menyediakan jasa konstruksi pada 13 Maret 2025.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti ketidaksesuaian data dalam Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan KPP Pratama Bengkulu Satu.

“SP2DK ini diterbitkan karena terdapat indikasi bahwa wajib pajak belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Oleh karena itu, lanjut Tomi, Account Representative (AR) dari KPP Pratama Bengkulu Satu meminta klarifikasi terkait dengan proses bisnis, sumber penghasilan, serta pengeluaran yang terjadi selama kegiatan usaha berlangsung pada 2023.

Dari data dan informasi yang diberikan wajib pajak, AR nantinya akan menilai apakah kewajiban perpajakan telah dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau tidak.

Sementara itu, perwakilan dari wajib pajak badan bernama Kasnita menjelaskan bahwa memang terdapat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan.

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

“Kami memang tidak menyampaikan SPT Masa PPN selama beberapa bulan dikarenakan pegawai yang mengurusi masalah pajak tidak lagi bekerja dengan kami. Untuk itu, kami berharap diberikan bimbingan dalam melaporkan SPT Masa PPN ke depannya,” ujarnya.

Wajib pajak yang membutuhkan konsultasi mengenai pelaporan SPT Masa PPN bisa berkonsultasi langsung di KP2KP Mukomuko. KP2KP membuka pelayanan tatap muka pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB di Kantor Pajak Mukomuko atau melalui WhatsApp 0811-730-328. (rig)

Baca Juga: Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp mukomuko, pajak, daerah, Kpp pratama bengkulu satu, SP2DK, kunjungan, visit

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 03 Mei 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

PPh Final UMKM Bisa Sampai 2025, DJP Online Dipakai Hingga Daluwarsa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?