Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

PERKEMBANGAN ekonomi digital telah mengubah lanskap bisnis global secara fundamental. Munculnya platform digital, e-commerce lintas negara, dan pertumbuhan nilai aset tak berwujud membawa tantangan baru bagi sistem perpajakan internasional.

Buku P3B Edisi Kedua DDTC menyoroti perlunya reformasi kebijakan pajak untuk menjaga keadilan serta efektivitas pemajakan di era digitalisasi ini. Ekonomi digital ditandai dengan ketergantungan tinggi terhadap teknologi informasi dan aset tak berwujud.

Model bisnis baru yang berbasis platform, data, dan algoritma memungkinkan perusahaan beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik. Akibatnya, model perpajakan tradisional yang mengandalkan keberadaan fisik menjadi kurang relevan.

Baca Juga: WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Setidaknya, ada tiga tantangan utama pajak dalam ekonomi digital. Pertama, keterhubungan (nexus). Maraknya perusahaan digital memperoleh penghasilan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik, menyulitkan penerapan konsep nexus dalam pajak internasional.

Kedua, peran data dalam value creation. Salah satunya dalam bentuk data pengguna. Data pengguna berperan penting dalam menciptakan nilai ekonomi. Namun, atribusi nilai atas data yang diperoleh lintas negara menimbulkan tantangan besar dalam sistem pajak saat ini.

Ketiga, karakterisasi penghasilan digital. Pendapatan dari layanan digital seperti cloud computing menimbulkan perdebatan tentang klasifikasi penghasilan untuk keperluan pajak, apakah sebagai royalti, jasa, atau kategori lain.

Baca Juga: Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Dalam merespons tantangan tersebut, OECD melalui Proyek Anti-BEPS Aksi 1 dan Aksi 7 berupaya mengidentifikasi masalah serta menawarkan solusi. Salah satu inisiatif utama adalah Two-Pillar Solution yang meliputi:

  • Pilar 1: Realokasi hak pemajakan sebagian laba perusahaan multinasional digital besar ke negara pasar.
  • Pilar 2: Penerapan pajak minimum global untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Meski begitu, terdapat kritik bahwa solusi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Sebagai alternatif, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan Pasal 12B dalam UN Model yang memungkinkan negara sumber mengenakan pajak atas pendapatan dari layanan digital otomatis (Automated Digital Services/ADS) berdasarkan penghasilan bruto. Pendekatan ini dinilai lebih sederhana dan menguntungkan bagi negara berkembang.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Digitalisasi ekonomi menuntut sistem pajak internasional yang adaptif dan inklusif. Kolaborasi global menjadi kunci untuk menghindari duplikasi pemajakan dan memastikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan.

Buku P3B Edisi Kedua DDTC menegaskan bahwa solusi konsensus harus mampu mengakomodasi beragam kepentingan yurisdiksi, termasuk negara berkembang, demi menciptakan rezim pajak internasional yang lebih berkeadilan di era digital.

Buku tersebut juga menjabarkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang berupaya mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi. (rig)

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, literatur pajak, buku p3b edisi kedua, p3b

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 05 Juni 2025 | 06:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Ada PER-11/PJ/2025, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Kini Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Berlaku, Jumlah Lampiran SPT Tahunan Badan Bertambah

Rabu, 04 Juni 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Tembus Rp4,8 M Tengah Tahun, Sampai Kapan Boleh Pakai PPh 0,5%?

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN