Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Jum'at, 25 April 2025 | 15:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:45 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Jum'at, 25 April 2025 | 11:11 WIB
REPORTASE DDTC DARI SINGAPURA
Fokus
Reportase

Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tantangan Pajak di Era Ekonomi Digital, Simak Ulasannya di Buku Ini

PERKEMBANGAN ekonomi digital telah mengubah lanskap bisnis global secara fundamental. Munculnya platform digital, e-commerce lintas negara, dan pertumbuhan nilai aset tak berwujud membawa tantangan baru bagi sistem perpajakan internasional.

Buku P3B Edisi Kedua DDTC menyoroti perlunya reformasi kebijakan pajak untuk menjaga keadilan serta efektivitas pemajakan di era digitalisasi ini. Ekonomi digital ditandai dengan ketergantungan tinggi terhadap teknologi informasi dan aset tak berwujud.

Model bisnis baru yang berbasis platform, data, dan algoritma memungkinkan perusahaan beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik. Akibatnya, model perpajakan tradisional yang mengandalkan keberadaan fisik menjadi kurang relevan.

Baca Juga: WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Setidaknya, ada tiga tantangan utama pajak dalam ekonomi digital. Pertama, keterhubungan (nexus). Maraknya perusahaan digital memperoleh penghasilan dari suatu negara tanpa kehadiran fisik, menyulitkan penerapan konsep nexus dalam pajak internasional.

Kedua, peran data dalam value creation. Salah satunya dalam bentuk data pengguna. Data pengguna berperan penting dalam menciptakan nilai ekonomi. Namun, atribusi nilai atas data yang diperoleh lintas negara menimbulkan tantangan besar dalam sistem pajak saat ini.

Ketiga, karakterisasi penghasilan digital. Pendapatan dari layanan digital seperti cloud computing menimbulkan perdebatan tentang klasifikasi penghasilan untuk keperluan pajak, apakah sebagai royalti, jasa, atau kategori lain.

Baca Juga: Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Dalam merespons tantangan tersebut, OECD melalui Proyek Anti-BEPS Aksi 1 dan Aksi 7 berupaya mengidentifikasi masalah serta menawarkan solusi. Salah satu inisiatif utama adalah Two-Pillar Solution yang meliputi:

  • Pilar 1: Realokasi hak pemajakan sebagian laba perusahaan multinasional digital besar ke negara pasar.
  • Pilar 2: Penerapan pajak minimum global untuk mencegah praktik penghindaran pajak.

Meski begitu, terdapat kritik bahwa solusi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan negara berkembang.

Sebagai alternatif, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan Pasal 12B dalam UN Model yang memungkinkan negara sumber mengenakan pajak atas pendapatan dari layanan digital otomatis (Automated Digital Services/ADS) berdasarkan penghasilan bruto. Pendekatan ini dinilai lebih sederhana dan menguntungkan bagi negara berkembang.

Baca Juga: Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Digitalisasi ekonomi menuntut sistem pajak internasional yang adaptif dan inklusif. Kolaborasi global menjadi kunci untuk menghindari duplikasi pemajakan dan memastikan keadilan dalam pembagian hak pemajakan.

Buku P3B Edisi Kedua DDTC menegaskan bahwa solusi konsensus harus mampu mengakomodasi beragam kepentingan yurisdiksi, termasuk negara berkembang, demi menciptakan rezim pajak internasional yang lebih berkeadilan di era digital.

Buku tersebut juga menjabarkan Pilar 1 dan Pilar 2 yang berupaya mengatasi tantangan pajak dari digitalisasi ekonomi. (rig)

Baca Juga: Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan ddtc, perpajakan ddtc premium, ddtc, buku, pajak, literatur pajak, buku p3b edisi kedua, p3b

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 28 April 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pembebasan BPHTB bagi MBR, Mendagri Yakinkan Tak Hambat PAD

Senin, 28 April 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Menkeu Jerman, Sri Mulyani Bahas Aksesi OECD Hingga Tarif AS

Senin, 28 April 2025 | 17:30 WIB
PMK 60/2023

Sudah Lapor SPT Jadi Syarat Dapat Fasilitas Bebas PPN atas Rumah MBR

Senin, 28 April 2025 | 17:00 WIB
KP2KP MANNA

Minta Data Jumlah Dokter, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Kesehatan

berita pilihan

Selasa, 29 April 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Bebas Sanksi Telat Lapor SPT Masa PPN Maret 2025 hingga 10 Mei

Selasa, 29 April 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dokumen SPT Badan Belum Siap? Jangan Panik, Masih Ada Waktu Perpanjang

Selasa, 29 April 2025 | 18:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

Segera Bayar! Pemprov Adakan Program Diskon Pajak Kendaraan 25 Persen

Selasa, 29 April 2025 | 18:15 WIB
PROFESI KONSULTAN PAJAK

Ada USKP Lagi, Seluruh Peserta Ulang Sudah Dikirimi Email

Selasa, 29 April 2025 | 18:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Prediksi Ekonomi RI Hanya Tumbuh 4,7% Tahun Ini

Selasa, 29 April 2025 | 17:15 WIB
PENGADILAN PAJAK

Penyatuan Atap Pengadilan Pajak, Revisi UU Dinilai Kian Urgen

Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Berlaku, Insentif Alternatif Masih Dibahas

Selasa, 29 April 2025 | 16:30 WIB
KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP Tak Lolos Verifikasi, KP3SKP Kini Sediakan Masa Sanggah

Selasa, 29 April 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Badan Hanya Terbatas untuk Audit Belum Selesai?