Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

A+
A-
0
A+
A-
0
Masuk Program 100 Hari Kerja, Gubernur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PANGKALPINANG, DDTCNews – Pemprov Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai dari 1 Mei sampai dengan 31 Juli 2025.

Gubernur Kepulauan Babel Hidayat Arsani mengatakan keringanan pajak tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, dia menilai pemutihan PKB dapat meringankan beban ekonomi warga Babel.

"PAD kita butuh, tapi mengutamakan kemanusiaan dulu dengan memberikan keringanan, kita perlu gebrakan untuk mengurangi beban besar bagi masyarakat," katanyadalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Dengan adanya program pemutihan, lanjut Hidayat, warga Babel cukup membayar pokok PKB satu tahun saja meski telat membayar PKB bertahun-tahun. Sebab, ada juga pembebasan pokok tunggakan PKB.

Selain itu, pemprov memberikan pembebasan pajak progresif, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II atau kendaraan seken, serta bebas bea balik nama mutasi dari luar provinsi.

"Harapannya, pemutihan dengan hanya membayar pokok pajak dalam satu tahun, serta gratis untuk mutasi kendaraan bisa diterima masyarakat," ttuur Hidayat.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Bapenda, Petugas Pajak Kenalkan Portal DPK

Dia membeberkan bahwa pemutihan PKB ini masuk dalam program 100 hari kerjanya. Dia menilai program pemutihan pajak kendaraan ini merupakan salah satu upaya untuk membenahi persoalan di daerah.

Dia juga berencana memperkuat teknologi informasi di lingkungan pemda. Salah caranya melalui digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah guna memudahkan masyarakat Babel memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Kalau sistem IT kita sudah bagus, bayar pajak bisa perhari, perminggu, menggunakan sistem cicil seperti di kota-kota lainnya, tetapi kami belum berani karena belum ada sistemnya. Kalau sudah mumpuni akan kami terapkan," ujar Hidayat. (rig)

Baca Juga: Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : provinsi kepulauan bangka belitung, pajak, pajak daerah, pajak kendaraan, pemutihan pajak, keringanan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 15:40 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Laksanakan Sita Serentak, Kantor Pajak Amankan Mobil hingga Tanah

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:30 WIB
PMK 25/2025

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:15 WIB
EDUKASI PERPAJAKAN

Hari Pendidikan Nasional 2025, Ada Penawaran Eksklusif DDTC untuk Anda

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?

Minggu, 04 Mei 2025 | 08:00 WIB
EDUKASI PEMBIAYAAN

Tingkatkan Literasi Pembiayaan Pemda, Kemenkeu Luncurkan Program Ini

Minggu, 04 Mei 2025 | 07:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ada Coretax, WP Tetap Bisa Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur Desktop

Sabtu, 03 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Fasilitas, DJBC Harap Bisa Dorong Efisiensi Perdagangan Global

Sabtu, 03 Mei 2025 | 14:15 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

World Bank Sebut Kemiskinan Indonesia Capai 60%, Ini Penjelasan BPS

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:42 WIB
KANWIL DKI JAKARTA BARAT I

Kuartal I/2025, Realisasi Pajak DJP Jakbar Lebihi Rata-Rata Nasional

Sabtu, 03 Mei 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perluas Akses Pendidikan, 53 Sekolah Rakyat Segera Beroperasi

Sabtu, 03 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

WP Badan Tak Ajukan Perpanjangan Waktu, Siap-siap Kena Denda