Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Negara Ini Kaji Penurunan Threshold PKP

A+
A-
1
A+
A-
1
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Negara Ini Kaji Penurunan Threshold PKP

Suasana matahari terbenam di dekat Grand Palace di Bangkok, Thailand, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Chalinee Thirasupa/aww/cfo

BANGKOK, DDTCNews - Menteri Keuangan Thailand Pichai Chunhavajira melontarkan gagasan untuk memperluas basis pajak pertambahan nilai (PPN) dengan cara mengusulkan penurunan threshold pengusaha kena pajak (PKP).

Pichai mengatakan penurunan threshold PKP akan meningkatkan penerimaan negara dan mempersempit defisit anggaran. Sebab, penurunan threshold PKP bakal meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak.

"Saat ini, perusahaan dengan omzet THB1,8 juta [sekitar Rp894 juta] atau lebih besar diharuskan menyetorkan PPN, serta membayar pajak lainnya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (3/5/2025).

Baca Juga: PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Pichai mengatakan penurunan threshold PKP akan secara efektif meningkatkan jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem pajak Thailand. Sebab, saat ini masih banyak pengusaha muda yang cenderung melaporkan omzetnya di bawah threshold PKP.

Hal itu dilakukan antara lain untuk menghindari kewajiban memungut dan menyetorkan PPN.

Menurutnya, Thailand dapat menetapkan threshold PKP dengan nominal yang lebih rendah sebagaimana banyak dilakukan oleh negara di Eropa. Selain itu, Thailand juga bisa memberlakukan tarif PPN khusus bagi PKP dengan omzet lebih rendah.

Baca Juga: Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Dia mencontohkan jika threshold PKP diturunkan menjadi senilai THB1,5 juta dan PKP tersebut diminta memungut PPN sebesar 1%, negara akan memperoleh tambahan penerimaan pajak hingga THB200 miliar.

Rasio pajak (tax ratio) Thailand saat ini dilaporkan sebesar 15,5%. Pemerintah pun menargetkan peningkatan tax ratio tersebut hingga mencapai 17%.

Seiring dengan peningkatan penerimaan pajak pula, Pichai memproyeksikan defisit APBN dapat diturunkan dari level 4,4% menjadi 3,5% terhadap PDB.

Dilansir bangkokpost.com, dia menyebut pemerintah perlu terus menggali potensi penerimaan pajak untuk merealisasikan berbagai belanja negara. Misal, belanja pegawai yang jumlahnya mencapai 3 juta orang. (dik)

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, threshold pkp, ppn, defisit anggaran, thailand

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Terbitkan Nota Dinas Soal Perlakuan PPN Atas Pengelolaan Rusun

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN