Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru soal ketentuan kepabeanan atas barang impor pindahan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

PMK 25/2025 dirilis untuk menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 28/2008. Penggantian peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 25/2025, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Apabila disandingkan ada sejumlah perubahan yang mencolok antara ketentuan yang diatur dalam PMK 28/2008 dan PMK 5/2025.

Pertama, PMK 25/2025 memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Kedua, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman.

Ketiga, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Keempat, PMK 25/2025 menyesuaikan sejumlah persyaratan untuk mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

Baca Juga: Pelajar Manfaatkan Impor Barang Pindahan, Syaratnya Kini Fleksibel

Adapun PMK 5/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.

Secara umum, PMK 25/2025 terdiri atas 8 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: Cakupan Materi USKP Dijabarkan, KP3SKP Harap Angka Kelulusan Meningkat

BAB II BARANG PINDAHAN

· Bagian Kesatu Umum (Pasal 2)

· Bagian Kedua Importir (Pasal 3)

Baca Juga: Aturan Impor Barang Pindahan via Barang Bawaan Penumpang dan Kiriman

· Bagian Ketiga Persyaratan Barang Pindahan (Pasal 4)

BAB III IMPOR BARANG PINDAHAN

· Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean (Pasal 5)

Baca Juga: Setoran Bea dan Cukai Kuartal I/2025 Capai Rp77,5 Triliun, Tumbuh 12%

· Bagian Kedua Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan (Pasal 6 – Pasal 8)

· Bagian Ketiga Pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan Pemeriksaan Pabean (Pasal 9 – Pasal 12)

· Bagian Keempat Pengeluaran Barang Pindahan (Pasal 13)

Baca Juga: Barang Pindahan WNI yang Meninggal di Luar Negeri Kini Bebas Bea Masuk

BAB IV IMPOR BARANG PINDAHAN YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN MELALUI BARANG KIRIMAN (Pasal 14)

BAB V IMPOR BARANG PINDAHAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI (Pasal 15)

BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 16)

Baca Juga: Simak! Berikut Peraturan Perpajakan yang Terbit sepanjang April 2025

BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 17)

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18 – Pasal 19)

Untuk melihat PMK 25/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: Pemerintah Kini Perinci Kendaraan yang Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 April 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Libatkan BKF hingga DJP untuk Cari Pasar Ekspor Baru 

Jum'at, 25 April 2025 | 11:10 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Negosiasi dengan AS, RI Siap Modifikasi Aturan yang Hambat Pengusaha

Jum'at, 25 April 2025 | 10:30 WIB
PMK 28/2008

Revisi Aturan Pembebasan Bea Masuk atas Barang Pindahan Segera Terbit

Jum'at, 25 April 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Data Terintegrasi, Coretax Bisa Bantu DJP Deteksi WP ‘Nakal’

berita pilihan

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:30 WIB
ARAB SAUDI

Saudi Tingkatkan Pajak Lahan Kosong dari 2,5% ke 10%

Jum'at, 02 Mei 2025 | 19:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Para Diplomat Harap Isu Pajak Orang Super Kaya Diangkat di Forum PBB

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:30 WIB
APBN 2025

Baru Kuartal I/2025, Realisasi Utang Sudah 34% Target

Jum'at, 02 Mei 2025 | 18:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Masih Bingung Cara Buat Faktur via Coretax? Unduh Panduannya di Sini

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Keran Ekspor Dibuka Lagi, Penerimaan Bea Keluar Tembaga Rp807,7 Miliar

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:11 WIB
KONSULTASI PAJAK

Top-Up Tax Nol dengan Permanent Safe Harbour, Bagaimana Ketentuannya?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 17:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Negosiasi dengan AS, Indonesia Dorong Revisi TIFA

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Ingat! Bikin Billing SPT Tahunan Badan 2024 Tidak Bisa Pakai Coretax

Jum'at, 02 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Atasi Submit SPT Gagal karena Kesalahan Server, WP Bisa Lakukan Ini