Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Terbaru soal Impor Barang Pindahan, Unduh di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan baru soal ketentuan kepabeanan atas barang impor pindahan. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 25/2025.

PMK 25/2025 dirilis untuk menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 28/2008. Penggantian peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, memberikan kepastian hukum, serta modernisasi sistem pelayanan kepabeanan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Pindahan perlu diganti,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 25/2025, dikutip pada Jumat (2/5/2025).

Baca Juga: DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Apabila disandingkan ada sejumlah perubahan yang mencolok antara ketentuan yang diatur dalam PMK 28/2008 dan PMK 5/2025.

Pertama, PMK 25/2025 memperluas cakupan barang yang tidak bisa memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan. Kedua, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan yang dibawa oleh penumpang dan melalui barang kiriman.

Ketiga, PMK 25/2025 mengatur secara khusus ketentuan impor barang pindahan warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia di luar negeri. Keempat, PMK 25/2025 menyesuaikan sejumlah persyaratan untuk mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor barang pindahan.

Baca Juga: DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Adapun PMK 5/2025 diundangkan pada 28 April 2025 dan berlaku 60 hari setelahnya. Artinya, PMK 25/2025 akan berlaku efektif mulai 27 Juni 2025. Berlakunya PMK 25/2025 akan sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK 28/2008.

Secara umum, PMK 25/2025 terdiri atas 8 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Baca Juga: Impor Barang Non-Pribadi Kena Bea Masuk 10%, Tak Lagi Pakai Tarif MFN

BAB II BARANG PINDAHAN

· Bagian Kesatu Umum (Pasal 2)

· Bagian Kedua Importir (Pasal 3)

Baca Juga: Fasilitas Kepabeanan Jemaah Haji Reguler dan Khusus Beda, Ini Sebabnya

· Bagian Ketiga Persyaratan Barang Pindahan (Pasal 4)

BAB III IMPOR BARANG PINDAHAN

· Bagian Kesatu Penyampaian Pemberitahuan Pabean dan Dokumen Pelengkap Pabean (Pasal 5)

Baca Juga: Kewenangan Pejabat Bea Cukai Tetapkan Tarif Bea Masuk Diatur Ulang

· Bagian Kedua Penelitian Penyampaian Impor Barang Pindahan (Pasal 6 – Pasal 8)

· Bagian Ketiga Pendaftaran Pemberitahuan Pabean dan Pemeriksaan Pabean (Pasal 9 – Pasal 12)

· Bagian Keempat Pengeluaran Barang Pindahan (Pasal 13)

Baca Juga: Hadiah Mobil hingga Hasil Judi Tak Dapat Pembebasan Bea Masuk

BAB IV IMPOR BARANG PINDAHAN YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN MELALUI BARANG KIRIMAN (Pasal 14)

BAB V IMPOR BARANG PINDAHAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI (Pasal 15)

BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 16)

Baca Juga: Tuding AS Langgar Kesepakatan, China Ancam Lakukan Retaliasi

BAB VI SISTEM KOMPUTER PELAYANAN (Pasal 17)

BAB VIII KETENTUAN PENUTUP (Pasal 18 – Pasal 19)

Untuk melihat PMK 25/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Baca Juga: PBB Sebut Negara Miskin dan Berkembang Paling Terpukul akibat Tarif AS

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 25/2025, fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 20:00 WIB
PER-8/PJ/2025

WP Bisa Ajukan Pembebasan Pemotongan/Pemungutan PPh Lewat Coretax

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:30 WIB
PMK 36/2025

PPN DTP 6% Tiket Pesawat Berlaku Bila Kriteria Ini Terpenuhi

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:15 WIB
KABUPATEN BANYUMAS

Wah, Lebih dari 41.000 Kendaraan di Kabupaten Ini Manfaatkan Pemutihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Turut Atur Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:31 WIB
KONSULTASI PAJAK

Telat Dikukuhkan Jadi PKP, Apakah PPN Masukan Dapat Dikreditkan?

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN