Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.

PER-7/BC/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.

"Beberapa ketentuan dalam PER-25/BC/2023 ... diubah," bunyi Pasal I PER-7/BC/2025, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Perubahan antara lain terjadi pada Pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan soal barang hasil perdagangan. Barang hasil perdagangan kini diartikan sebagai barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Sementara sebelumnya, barang hasil perdagangan memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Kemudian, ketentuan pada Pasal 3 ayat (5) juga diubah untuk mengatur penghitungan sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self-assessment) saat menyampaikan consignment note (CN) kini hanya berlaku jika penerima barang atau pengirim barang di kawasan bebas merupakan badan usaha.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

Setelahnya, pada Pasal 4 turut mengalami beberapa perubahan. Pada pasal ini disisipkan ayat tambahan yang menyatakan dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar daerah pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri sebagai perwakilan, maka orang yang memasukkan barang kiriman akan bertindak sebagai penerima barang; dan/atau orang yang mengeluarkan barang kiriman bertindak sebagai pengirim barang.

Selain itu, terdapat relaksasi soal jangka waktu penyampaian CN dalam Pasal 31 ayat (3a). Ayat ini menyatakan jangka waktu penyampaian CN yang selama 1 hari kerja sejak kedatangan barang atau paling lambat sebelum barang kiriman dimasukkan ke kawasan bebas ini dapat dikecualikan dalam hal penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar.

Di sisi lain, ada pula penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK), serta pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Baca Juga: Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [9 Mei 2025]," bunyi Pasal II PER-7/BC/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 05 Maret 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK 4/2025 Berlaku, DJBC Beberkan 8 Perubahan Ketentuan Barang Kiriman

Rabu, 05 Maret 2025 | 06:43 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kosmetik hingga Tas Impor Kena PPh 22 dengan Tarif 5% Mulai Hari Ini

Selasa, 04 Maret 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Self Assessment Tak Lagi Berlaku untuk Impor Barang Kiriman Pribadi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 15:21 WIB
KONSULTASI PAJAK

Bangun Usaha di Kawasan Industri? Ini Menu Insentif Perpajakannya

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan