Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.

PER-7/BC/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.

"Beberapa ketentuan dalam PER-25/BC/2023 ... diubah," bunyi Pasal I PER-7/BC/2025, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Perubahan antara lain terjadi pada Pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan soal barang hasil perdagangan. Barang hasil perdagangan kini diartikan sebagai barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Sementara sebelumnya, barang hasil perdagangan memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Kemudian, ketentuan pada Pasal 3 ayat (5) juga diubah untuk mengatur penghitungan sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self-assessment) saat menyampaikan consignment note (CN) kini hanya berlaku jika penerima barang atau pengirim barang di kawasan bebas merupakan badan usaha.

Baca Juga: DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman

Setelahnya, pada Pasal 4 turut mengalami beberapa perubahan. Pada pasal ini disisipkan ayat tambahan yang menyatakan dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar daerah pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri sebagai perwakilan, maka orang yang memasukkan barang kiriman akan bertindak sebagai penerima barang; dan/atau orang yang mengeluarkan barang kiriman bertindak sebagai pengirim barang.

Selain itu, terdapat relaksasi soal jangka waktu penyampaian CN dalam Pasal 31 ayat (3a). Ayat ini menyatakan jangka waktu penyampaian CN yang selama 1 hari kerja sejak kedatangan barang atau paling lambat sebelum barang kiriman dimasukkan ke kawasan bebas ini dapat dikecualikan dalam hal penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar.

Di sisi lain, ada pula penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK), serta pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Cerutu dan Miras, DJBC Jelaskan Aturannya

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [9 Mei 2025]," bunyi Pasal II PER-7/BC/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 30 Mei 2025 | 07:00 WIB
PMK 34/2025

Barang Bawaan Jemaah Haji Kini Bebas Bea Masuk

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

berita pilihan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 14:00 WIB
PER-7/PJ/2025

PER-7/PJ/2025 Perinci Kriteria dan Ketentuan Penghapusan NPWP

Sabtu, 05 Juli 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dari Uang Pajak, Cek Kesehatan Gratis Segera Dilaksanakan di Sekolah

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Realisasi Rendah, Pemkab Pesimistis Target PAD 2025 Mampu Dicapai

Sabtu, 05 Juli 2025 | 12:00 WIB
AMERIKA SERIKAT

Klausul Pajak Retaliasi Dihapus dari RUU Pajak AS, Ini Alasannya

Sabtu, 05 Juli 2025 | 11:00 WIB
PMK 34/2025

Ketentuan Impor Barang Bawaan untuk Pilot dan Nakhoda

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Banyak Insentif, Industri Padat Karya Diharap Mampu Bertahan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 10:00 WIB
PER-7/PJ/2025

Tak Lapor SPT, WP Bisa Ditetapkan sebagai WP Nonaktif secara Jabatan

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:30 WIB
SELEBRITAS

Risty Tagor: Digitalisasi Bikin Bayar Pajak Lebih Gampang

Sabtu, 05 Juli 2025 | 09:00 WIB
FASILITAS KEPABEANAN

DJBC: PMI Bisa Manfaatkan Skema Impor Barang Pindahan hingga Kiriman