Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

A+
A-
0
A+
A-
0
Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.

PER-7/BC/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.

"Beberapa ketentuan dalam PER-25/BC/2023 ... diubah," bunyi Pasal I PER-7/BC/2025, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Perubahan antara lain terjadi pada Pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan soal barang hasil perdagangan. Barang hasil perdagangan kini diartikan sebagai barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.

Sementara sebelumnya, barang hasil perdagangan memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.

Kemudian, ketentuan pada Pasal 3 ayat (5) juga diubah untuk mengatur penghitungan sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self-assessment) saat menyampaikan consignment note (CN) kini hanya berlaku jika penerima barang atau pengirim barang di kawasan bebas merupakan badan usaha.

Baca Juga: Dibuka Prabowo, Ada Fasilitas Kepabeanan untuk Indo Defence 2025 Expo

Setelahnya, pada Pasal 4 turut mengalami beberapa perubahan. Pada pasal ini disisipkan ayat tambahan yang menyatakan dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar daerah pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri sebagai perwakilan, maka orang yang memasukkan barang kiriman akan bertindak sebagai penerima barang; dan/atau orang yang mengeluarkan barang kiriman bertindak sebagai pengirim barang.

Selain itu, terdapat relaksasi soal jangka waktu penyampaian CN dalam Pasal 31 ayat (3a). Ayat ini menyatakan jangka waktu penyampaian CN yang selama 1 hari kerja sejak kedatangan barang atau paling lambat sebelum barang kiriman dimasukkan ke kawasan bebas ini dapat dikecualikan dalam hal penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar.

Di sisi lain, ada pula penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK), serta pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.

Baca Juga: DJBC Pastikan Kesiapan Sarana dan Layanan Kepabeanan Bagi Jemaah Haji

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [9 Mei 2025]," bunyi Pasal II PER-7/BC/2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 4/2025, barang kiriman, fasilitas kepabeanan, impor barang kiriman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Sabtu, 17 Mei 2025 | 09:00 WIB
PMK 25/2025

Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Sabtu, 10 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

berita pilihan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 15:50 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE

Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Luhut: Coretax Akan Berfungsi Baik 1-2 Tahun Lagi

Sabtu, 14 Juni 2025 | 14:00 WIB
DITJEN KEKAYAAN NEGARA

Kelola Aset Rp13.000 Triliun, Sri Mulyani Pesan Ini kepada DJKN

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:30 WIB
UNI EROPA

Banyak Produk Alternatif, Eropa Berencana Tingkatkan Tarif CHT

Sabtu, 14 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

DJBC Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp47,17 Miliar

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Belanja Terus Naik, Sri Mulyani Minta Strategi Anggaran Diperbaiki

Sabtu, 14 Juni 2025 | 12:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Masyarakat Antusias Ikut Pemutihan, Samsat Diminta Perbaiki Layanan

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bangun Infrastruktur Nasional, Prabowo Akan Libatkan Swasta

Sabtu, 14 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri