Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan peraturan baru berupa Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2025 mengenai tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas melalui barang kiriman.
PER-7/BC/2025 diterbitkan sebagai revisi atas PER-25/BC/2023. Revisi dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak dalam rangka impor dan ekspor barang kiriman pada PMK 4/2025.
"Beberapa ketentuan dalam PER-25/BC/2023 ... diubah," bunyi Pasal I PER-7/BC/2025, dikutip pada Kamis (22/5/2025).
Perubahan antara lain terjadi pada Pasal 2 ayat (3) yang menjelaskan soal barang hasil perdagangan. Barang hasil perdagangan kini diartikan sebagai barang hasil transaksi jual beli antara penjual dan pembeli.
Sementara sebelumnya, barang hasil perdagangan memiliki kriteria meliputi namun tidak terbatas pada barang kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan melalui PPMSE; penerima barang dan/atau pengirim barang merupakan badan usaha; dan/atau terdapat bukti transaksi berupa invoice atau dokumen sejenis lainnya.
Kemudian, ketentuan pada Pasal 3 ayat (5) juga diubah untuk mengatur penghitungan sendiri bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang (self-assessment) saat menyampaikan consignment note (CN) kini hanya berlaku jika penerima barang atau pengirim barang di kawasan bebas merupakan badan usaha.
Setelahnya, pada Pasal 4 turut mengalami beberapa perubahan. Pada pasal ini disisipkan ayat tambahan yang menyatakan dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar daerah pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam negeri sebagai perwakilan, maka orang yang memasukkan barang kiriman akan bertindak sebagai penerima barang; dan/atau orang yang mengeluarkan barang kiriman bertindak sebagai pengirim barang.
Selain itu, terdapat relaksasi soal jangka waktu penyampaian CN dalam Pasal 31 ayat (3a). Ayat ini menyatakan jangka waktu penyampaian CN yang selama 1 hari kerja sejak kedatangan barang atau paling lambat sebelum barang kiriman dimasukkan ke kawasan bebas ini dapat dikecualikan dalam hal penyelenggara pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima barang kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar.
Di sisi lain, ada pula penyederhanaan ketentuan konsolidasi ekspor barang kiriman melalui dokumen pemberitahuan konsolidasi barang kiriman (PKBK), serta pemberian kemudahan rekonsiliasi ekspor barang kiriman melalui dokumen PKBK.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [9 Mei 2025]," bunyi Pasal II PER-7/BC/2025. (dik)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.