Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

A+
A-
0
A+
A-
0
DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/YU

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro mengusulkan penyederhanaan regulasi berbagai fasilitas kepabeanan.

Fauzi mengatakan penyederhanaan regulasi bertujuan memudahkan pelaku usaha mengakses fasilitas kepabeanan seperti pusat logistik berikat (PLB). Melalui fasilitas kepabeanan, pelaku usaha akan dapat meningkatkan produksi dan ekspor sehingga pada akhirnya juga berdampak positif ke penerimaan negara.

"[Penyederhanaan regulasi] ini harus ditangkap supaya tidak ada regulasi yang tumpang tindih yang menghambat proses ekspor kita sehingga pendapatan negara kita tidak maksimal," katanya dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Fauzi mengatakan pemerintah perlu menyederhanakan semua regulasi untuk mendorong ekspor, termasuk melalui optimalisasi fasilitas kepabeanan. Sebab, peningkatan kegiatan ekspor akan berkontribusi pada perekonomian dan penerimaan negara.

Dia menilai fasilitas kepabeanan seperti PLB memiliki peran strategis untuk mendorong ekspor. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendorong agar makin banyak pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

"Kalau ekspor kita lancar, pendapatan negara maksimal. Pasti yang sejahtera itu eksportir dan UMKM sebagai penopang daripada ekspor itu sendiri," ujarnya.

Baca Juga: Genjot Ekspor, Pemerintah Optimalkan Fasilitas Kepabeanan di 2026

PLB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai satu atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.

Kegiatan sederhana adalah kegiatan yang bukan merupakan kegiatan pengolahan (manufaktur) yang menghasilkan produk baru yang memiliki sifat, karakteristik, dan/atau fungsi yang berbeda dari barang asal.

Kegiatan sederhana tersebut di antaranya seperti: pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting); pengepakan; penyetelan; penyediaan barang tujuan ekspor; pemberian label berbahasa Indonesia; dan pelekatan pita cukai.

Baca Juga: Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Barang yang diimpor ke PLB diberikan fasilitas bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Melalui PLB, pelaku UMKM akan dapat memperoleh barang yang dibutuhkan untuk produksi dengan harga murah, meski dalam volume sedikit. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, bea masuk, bebas bea masuk, PDRI, impor barang pindahan, pajak impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Danai Program Prioritas, Rasio Pendapatan Indonesia Harus Naik

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Kamis, 22 Mei 2025 | 14:30 WIB
KOTA DEPOK

Di Kota Ini, Rumah dengan NJOP di Bawah Rp200 Juta Bebas PBB