Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang-barang impor yang keluar dari kawasan pusat logistik berikat (PLB) dan diperdagangkan di Indonesia membayar pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlakuan terhadap barang impor umum dan barang impor yang keluar dari PLB sama. Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi perbedaan harga yang drastis di pasar.

"Sekali barang itu [impor] keluar wilayah PLB dan dijual di domestik maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Askolani menjelaskan perusahaan penerima fasilitas PLB yang mengimpor barang dari luar negeri mendapatkan sejumlah fasilitas perpajakan, antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Kendati demikian, apabila perusahaan mengeluarkan barang impor tersebut dari kawasan PLB dengan tujuan dijual di pasar domestik maka perusahaan bersangkutan harus memenuhi kewajiban perpajakan kepabeanannya.

"Jadi, tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan dengan barang yang kita impor langsung. Begini kebijakannya," tutur Askolani.

Baca Juga: Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Askolani menambahkan DJBC terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan pusat logistik berikat. Sepanjang 2024, petugas melaksanakan sekitar 220 kali penindakan. Hingga Mei 2025, DJBC melakukan sebanyak 81 penindakan di kawasan PLB.

Dia menuturkan petugas menindak barang-barang ilegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia atau barang impor yang tidak mematuhi ketentuan.

"Barang-barang di sana [PLB] tentunya kita layani untuk pemasukannya, dan memastikan barang itu masuk dan kemudian keluar sesuai ketentuan yang berlaku untuk wilayah PLB," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, pusat logistik berikat, PLB, penerimaan pajak, penerimaan cukai, pajak, cukai, ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN LAMPUNG BARAT

Pengusaha Ogah Pakai Tapping Box, Pemkab Ancam Cabut Izin Usaha

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DPR Usul Regulasi Fasilitas Kepabeanan Disederhanakan

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Gali Potensi Pajak, Fiskus Kunjungi Kedai Legend di Denpasar

Kamis, 22 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Ingin Bangkrut, Rasio Pendapatan RI Akan Dikerek Jadi 18%

berita pilihan

Kamis, 22 Mei 2025 | 19:31 WIB
KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Tanah WP Disita, Kantor Pajak Tetap Cek Dulu Legalitasnya ke ATR/BPN

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:45 WIB
STRATEGIC DIALOGUES - DDTC FRA

Diskusikan Pajak Minimum Global, WP Multinasional Ungkap Kerumitannya

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Daftarkan Objek PBB-P5L Via Coretax DJP

Kamis, 22 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Ganti Email Terdaftar Tak Lagi Bisa Dilakukan di DJP Online

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Apa Hak dan Kewajiban WP dalam Pemeriksaan Pajak Pasca-PMK 15/2025?

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB
PMK 81/2024

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Kamis, 22 Mei 2025 | 17:25 WIB
PAJAK INTERNASIONAL

Ditolak AS, Prospek Tercapainya Konsensus Pilar 1 Suram

Kamis, 22 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gaikindo Minta Perluasan Insentif Pajak Sektor Otomotif, Termasuk LCGC

Kamis, 22 Mei 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan