Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang-barang impor yang keluar dari kawasan pusat logistik berikat (PLB) dan diperdagangkan di Indonesia membayar pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlakuan terhadap barang impor umum dan barang impor yang keluar dari PLB sama. Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi perbedaan harga yang drastis di pasar.

"Sekali barang itu [impor] keluar wilayah PLB dan dijual di domestik maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Askolani menjelaskan perusahaan penerima fasilitas PLB yang mengimpor barang dari luar negeri mendapatkan sejumlah fasilitas perpajakan, antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Kendati demikian, apabila perusahaan mengeluarkan barang impor tersebut dari kawasan PLB dengan tujuan dijual di pasar domestik maka perusahaan bersangkutan harus memenuhi kewajiban perpajakan kepabeanannya.

"Jadi, tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan dengan barang yang kita impor langsung. Begini kebijakannya," tutur Askolani.

Baca Juga: Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Askolani menambahkan DJBC terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan pusat logistik berikat. Sepanjang 2024, petugas melaksanakan sekitar 220 kali penindakan. Hingga Mei 2025, DJBC melakukan sebanyak 81 penindakan di kawasan PLB.

Dia menuturkan petugas menindak barang-barang ilegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia atau barang impor yang tidak mematuhi ketentuan.

"Barang-barang di sana [PLB] tentunya kita layani untuk pemasukannya, dan memastikan barang itu masuk dan kemudian keluar sesuai ketentuan yang berlaku untuk wilayah PLB," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, pusat logistik berikat, PLB, penerimaan pajak, penerimaan cukai, pajak, cukai, ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 25 Juli 2025 | 07:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

PPN Bekal Kesehatan hingga Ransum Militer Kini Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Juli 2025 | 20:00 WIB
KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Sengaja Tak Sampaikan SPT, Direktur PT Ini Terancam Penjara

Kamis, 24 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Uang Muka Kedua, Kring Pajak Jelaskan Cara Bikin Fakturnya

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP