Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Barang Impor Keluar dari Pusat Logistik Berikat Harus Bayar Pajak

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. foto DJBC

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memastikan barang-barang impor yang keluar dari kawasan pusat logistik berikat (PLB) dan diperdagangkan di Indonesia membayar pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perlakuan terhadap barang impor umum dan barang impor yang keluar dari PLB sama. Dengan demikian, lanjutnya, tidak terjadi perbedaan harga yang drastis di pasar.

"Sekali barang itu [impor] keluar wilayah PLB dan dijual di domestik maka semua kewajiban kepabeanan dan pajaknya harus dibayar," katanya saat rapat bersama dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Askolani menjelaskan perusahaan penerima fasilitas PLB yang mengimpor barang dari luar negeri mendapatkan sejumlah fasilitas perpajakan, antara lain penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh impor, serta tidak dipungut PPN atas pemasukan dari dalam negeri.

Kendati demikian, apabila perusahaan mengeluarkan barang impor tersebut dari kawasan PLB dengan tujuan dijual di pasar domestik maka perusahaan bersangkutan harus memenuhi kewajiban perpajakan kepabeanannya.

"Jadi, tidak ada insentif untuk kemudian barangnya lebih murah dibandingkan dengan barang yang kita impor langsung. Begini kebijakannya," tutur Askolani.

Baca Juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Askolani menambahkan DJBC terus melakukan pengawasan dan penindakan di kawasan pusat logistik berikat. Sepanjang 2024, petugas melaksanakan sekitar 220 kali penindakan. Hingga Mei 2025, DJBC melakukan sebanyak 81 penindakan di kawasan PLB.

Dia menuturkan petugas menindak barang-barang ilegal yang tidak boleh masuk ke Indonesia atau barang impor yang tidak mematuhi ketentuan.

"Barang-barang di sana [PLB] tentunya kita layani untuk pemasukannya, dan memastikan barang itu masuk dan kemudian keluar sesuai ketentuan yang berlaku untuk wilayah PLB," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Validasi PPh PHTB, NIK Pembeli dan Penjual Harus Terdaftar di Coretax

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, pusat logistik berikat, PLB, penerimaan pajak, penerimaan cukai, pajak, cukai, ekonomi nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Omzet Lampaui Rp4,8 M tapi dari Hasil Penyerahan Non-BKP, Wajib PKP?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Ada Aturan Baru, WPOP sebagai Pemotong PPh Final atas Sewa Diperluas?

Jum'at, 13 Juni 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Pajak, Sri Mulyani Minta Coretax Segera Diperbaiki

Jum'at, 13 Juni 2025 | 17:47 WIB
KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Lantik Pejabat Eselon II, Ini Daftar Lengkapnya

berita pilihan

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:30 WIB
PER-7/PJ/2025

Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Ditetapkan sebagai Pemungut Bea Meterai

Minggu, 15 Juni 2025 | 16:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Rekrut 1.554 Guru, Kegiatan Sekolah Rakyat Bakal Segera Dimulai

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI NASIONAL

Waswas Pertumbuhan Ekonomi di Bawah 5%, Apindo Sarankan Hal Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

KY: Kenaikan Gaji Hakim Perlu Dibarengi dengan Penguatan Integritas

Minggu, 15 Juni 2025 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Minggu, 15 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Orang Pribadi dan Badan yang Pakai Nomor Identitas Perpajakan

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-9/PJ/2025

Aturan Baru Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak, Unduh Di Sini!

Minggu, 15 Juni 2025 | 10:00 WIB
KABUPATEN BARITO TIMUR

Rugikan Daerah, Pemda Copot Puluhan Reklame Liar dan Tak Berizin