Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

A+
A-
0
A+
A-
0
Beri Asistensi, DJBC Minta Penerima Fasilitas MITA Jaga Integritas

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) secara konsisten melaksanakan kegiatan asistensi terhadap perusahaan yang memiliki status mitra utama (MITA) kepabeanan.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan asistensi ini mencakup monitoring langsung di lapangan dan sosialisasi regulasi terbaru yang berlaku dalam pengelolaan MITA kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, perusahaan MITA kepabeanan diharapkan mampu menjaga integritasnya.

"Monitoring ini bukan sekadar evaluasi, tetapi juga bentuk asistensi berkelanjutan agar penerima fasilitas MITA terus menjaga standar dan integritasnya," katanya dikutip pada Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Insentif Perpajakan Bantu Perusahaan PLB Kerek Investasi dan Pekerja

Budi mengatakan kegiatan asistensi dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di berbagai daerah. Dalam kegiatan monitoring, petugas biasanya melaksanakan pengujian terhadap sejumlah aspek penting antara lain sistem pengendalian internal, pencatatan logistik dan akuntansi kegiatan kepabeanan, serta sampling dokumen untuk memastikan keterlacakan (traceability).

Sementara ketika memberikan sosialisasi, petugas akan membahas Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-21/BC/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan MITA Kepabeanan. Sosialisasi ini diperlukan untuk memastikan para pelaku usaha tidak hanya memahami aturan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya secara utuh.

"Transparansi dan kepatuhan adalah fondasi utama dalam menciptakan ekosistem kepabeanan yang sehat dan berintegritas," ujarnya.

Baca Juga: PLB Disebut Jadi Pintu Masuk Impor Ilegal, Begini Klarifikasi Kemenkeu

Budi menambahkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan sosialisasi juga menjadi bentuk komitmen DJBC untuk terus membangun kemitraan strategis bersama pelaku usaha. Upaya asistensi yang dilakukan diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Melalui PMK 128/2023, diatur 4 pelayanan khusus yang diberikan kepada importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Pertama, kemudahan di bidang kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Kedua, kemudahan lainnya yang diberikan oleh kementerian atau lembaga terkait yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ketentuan Pembebasan Bea Masuk Barang Kiriman Jemaah Haji

Ketiga, client coordinator khusus MITA kepabeanan. Keempat, kemudahan di bidang kepabeanan lainnya yang diberikan oleh kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan manajemen risiko demi kelancaran pengeluaran dan/atau pemasukan arus barang dari dan/atau ke kawasan pabean di pelabuhan bongkar dan/atau muat.

Penetapan importir dan/atau eksportir sebagai MITA kepabeanan dilakukan sepanjang importir dan/atau eksportir telah memenuhi sejumlah persyaratan di bidang kepabeanan serta di bidang perpajakan.

Pemenuhan persyaratan di bidang perpajakan tersebut meliputi: telah mendapatkan keterangan status wajib pajak yang memuat status valid serta tidak sedang memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo pembayaran utang pajak.

Baca Juga: Pindahan ke Indonesia Bawa Mobil, Perlu Bayar Bea Masuk?

Selain itu, eksportir dan/atau importir tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan; berbentuk badan usaha dengan melakukan kegiatan/ aktivitas yang sesuai dengan klasifikasi bidang usaha.

Kemudian, memiliki sistem pengendalian internal yang memadai; memiliki pegawai yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan.

Lalu, memiliki laporan keuangan dengan mendapatkan wajar tanpa pengecualian berdasarkan hasil audit akuntan publik terhadap laporan keuangan 2 tahun terakhir; serta menyatakan kesediaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Baca Juga: AS Ingin Pungut Pajak atas Dana Remitansi sebesar 5 Persen

Di sisi lain, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan antara lain memastikan terpenuhinya persyaratan yang diatur dalam PMK 128/2023. Selanjutnya, menunjuk pegawai perusahaan sebagai narahubung MITA kepabeanan untuk melakukan komunikasi dengan client coordinator khusus MITA kepabeanan.

Kemudian, importir dan/atau eksportir yang telah ditetapkan sebagai MITA kepabeanan juga wajib menyampaikan permohonan perubahan data dalam hal terdapat perubahan data pada keputusan dirjen bea dan cukai. (dik)

Baca Juga: Alur Impor Barang Pindahan yang Bebas Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : fasilitas kepabeanan, mita kepabeanan, mita, asistensi kepabeanan, pmk 128/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

Selasa, 31 Desember 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Wujudkan Potensi Ekspor UMKM, DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Jum'at, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB
LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

berita pilihan

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Susun Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2026, Ini Kata Sri Mulyani

Selasa, 20 Mei 2025 | 18:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pengumuman! Situs Resmi DJP Tak Bisa Diakses Sementara Malam Ini

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Kembali Wacanakan Objek Cukai Baru pada Tahun Depan

Selasa, 20 Mei 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Amankan Penerimaan, Prabowo Minta Bimo dan Djaka Gabung ke Kemenkeu

Selasa, 20 Mei 2025 | 15:30 WIB
KONSULTASI CORETAX

Bagaimana Cara Pemotongan PPh Final UMKM Lewat Coretax?

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Penerimaan Pajak Masih Kontraksi 10,8%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEM-PPKF 2026

Pemerintah Targetkan Ekonomi 2026 Tumbuh Minimal 5,2%

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Awas Penipuan! DJP Minta WP Jangan Asal Unduh Aplikasi M-Pajak

Selasa, 20 Mei 2025 | 14:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Ada Penghapusan Sanksi, Hari Ini Jatuh Tempo Lapor SPT Masa PPh