Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Jum'at, 13 Juni 2025 | 14:17 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:33 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA
Kamis, 12 Juni 2025 | 12:31 WIB
UNIVERSITAS GADJAH MADA
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:33 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Fokus
Reportase

Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

A+
A-
0
A+
A-
0
Lewat Asistensi, DJBC Pastikan Perusahaan MITA Kepabeanan Patuh Aturan

Ilustrasi. (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus memberikan asistensi sekaligus pengawasan terhadap para importir atau eksportir yang ditetapkan sebagai mitra utama (MITA) kepabeanan.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir yang ditetapkan sebagai MITA Kepabeanan. Melalui kegiatan asistensi, DJBC ingin memastikan importir atau eksportir ini patuh menjalankan kewajibannya.

"Kegiatan asistensi bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga untuk komunikasi dan pembinaan agar perusahaan penerima fasilitas MITA dapat menjalankan kewajibannya secara optimal," ujarnya, dikutip pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: Bebas Bea Masuk, Kemenkeu Jamin Kelancaran Impor Barang Kiriman Haji

MITA kepabeanan adalah importir dan/atau eksportir yang diberikan pelayanan khusus di bidang kepabeanan. Pelayanan khusus tersebut antara lain diberikan dalam bentuk kemudahan di bidang kepabeanan serta kemudahan lain dari kementerian/lembaga.

Kemudian, penerima MITA juga mendapatkan client coordinator khusus. Client coordinator merupakan pejabat DJBC yang ditunjuk untuk memberikan konsultasi, koordinasi, bimbingan, dan monitoring terhadap MITA kepabeanan.

Meski demikian, tidak semua perusahaan bisa menjadi MITA kepabeanan karena hanya status ini hanya diberikan kepada importir atau eksportir yang ditetapkan oleh DJBC. Penetapan tersebut didasarkan pada hasil analisis DJBC atas kepatuhan importir/eksportir, rekomendasi dari kepala kantor bea dan cukai, dan/atau rekomendasi dari MITA kepabeanan lainnya.

Baca Juga: Bantu UMKM Lokal Pahami Regulasi dan Prosedur Ekspor, DJBC Lakukan Ini

Budi menyebut asistensi dan pengawasan terhadap perusahaan MITA kepabeanan ini dilaksanakan oleh unit vertikal DJBC di daerah.

"Kami ingin memastikan bahwa semua fasilitas MITA digunakan sesuai koridor regulasi dan mendukung efisiensi logistik nasional," tegasnya.

Pemerintah telah mengatur kembali kewajiban administratif perusahaan MITA melalui PMK 128/2023 dan Perdirjen Bea Cukai Nomor 21/BC/2024. Salah satu kriteria baru yang kini dipersyaratkan berdasarkan peraturan tersebut adalah eksportir atau importir harus memiliki pegawai yang ahli kepabeanan.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk atas Hadiah Lomba yang Dibawa dari Luar Negeri

Budi juga mengingatkan perusahaan harus menyampaikan dokumen seperti sertifikat ahli kepabeanan, laporan keuangan WTP 2 tahun terakhir, dan data narahubung perusahaan. Adapun batas akhir pengumpulannya jatuh pada 30 Desember 2025. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, MITA, mitra utama, mitra utama kepabeanan, PMK 128/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 24 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Jum'at, 23 Mei 2025 | 16:03 WIB
PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai Tumbuh 4,4% hingga April 2025

Jum'at, 23 Mei 2025 | 08:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Genjot Ekonomi Daerah, DJBC Dorong Pengusaha Manfaatkan Fasilitas KB

Kamis, 22 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-7/BC/2025

Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

berita pilihan

Senin, 16 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengembangan Tenaga Kerja Hijau, Insentif Pajak Bakal Diberikan

Senin, 16 Juni 2025 | 14:30 WIB
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pacu Setoran Pajak Kendaraan, Pemda dan Satlantas Gencarkan Razia

Senin, 16 Juni 2025 | 14:00 WIB
KOTA YOGYAKARTA

Tak Bayar Pajak, Homestay Dituding Jadi Penyebab Okupansi Hotel Rendah

Senin, 16 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Penetapan OVNI Diyakini Naikkan Produktivitas Industri dan Investasi

Senin, 16 Juni 2025 | 12:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Polri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Sudah Kerja 6 Bulan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:30 WIB
KOTA BANDUNG

Dorong Konser, Pemkot Bandung Akan Relaksasi Tarif Pajak Hiburan

Senin, 16 Juni 2025 | 12:07 WIB
KONSEP DASAR PAJAK

‘Pajak Diperlukan untuk Menjamin Kesejahteraan Rakyat’

Senin, 16 Juni 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Aturan Faktur Pajak Eceran atas BKP/JKP yang Dapat Fasilitas PPN DTP