Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kajian dan Mitigasi Penghindaran Pajak Orang Kaya Perlu Ditingkatkan

Asisten Profesor Hukum Pajak dan Bisnis dari University of Leeds Federica Casano (kanan). (foto: hasil tangkapan layar)

MALANG, DDTCNews - Kajian mengenai pajak penghasilan dan preferential tax regime bagi orang pribadi yang tergolong harmful dipandang masih perlu ditingkatkan. Kerja sama untuk menangkal penghindaran pajak oleh wajib pajak orang pribadi pun perlu ditingkatkan.

Menurut Asisten Profesor Hukum Pajak dan Bisnis dari University of Leeds Federica Casano, kajian mengenai pemajakan orang kaya (high wealth individual/HWI), insentif yang ditawarkan yurisdiksi kepada orang kaya, dan pola penghindaran pajak oleh orang kaya masih cenderung minim.

"Hingga saat ini, masih belum ada standar terkait apa bentuk preferential tax regime bagi orang pribadi yang tergolong harmful. Mayoritas kajian masih berfokus pada pemajakan atas perusahaan multinasional dan PPh badan," katanya, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Dalam webinar bertajuk Reinventing International Taxation: Navigating the Digital Frontier yang digelar oleh Prodi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Casano menilai penghindaran pajak dan pemanfaatan preferential tax regime oleh orang pribadi saat ini kian marak.

Selain itu, makin banyak yurisdiksi yang menawarkan rezim pajak khusus guna menarik orang kaya dan pekerja berkeahlian khusus untuk berpindah dan menempatkan modal di negaranya. Sayangnya, belum ada kajian mengenai rezim tersebut dan pengaruhnya terhadap sistem pajak yang berlaku di yurisdiksi lain.

"Apa efeknya bagi masyarakat di yurisdiksi yang ditinggalkan? Yurisdiksi tersebut akan kehilangan SDM unggul dan sekaligus basis pajak. Pada akhirnya, beban pajak akan ditanggung oleh masyarakat yang berpenghasilan rendah dan tak bisa berpindah ke negara lain. Apakah ini adil?" ujar Casano.

Baca Juga: Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Hingga saat ini, yurisdiksi-yurisdiksi juga masih enggan membahas dan memulai standarisasi terkait dengan rezim PPh orang pribadi yang tergolong harmful.

Casano menceritakan bahwa Uni Eropa telah berulang kali mendorong pembahasan perihal harmful preferential tax regime dalam ketentuan PPh orang pribadi. Namun, yurisdiksi-yurisdiksi anggota Uni Eropa enggan membahas topik tersebut dengan alasan kedaulatan pajak.

"Yurisdiksi anggota Uni Eropa merasa telah kehilangan kedaulatan atas PPh badan sehingga mereka tidak ingin kehilangan kedaulatan atas PPh orang pribadi," tuturnya.

Baca Juga: Apa Itu PPh Final UMKM?

Pada tingkat global, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) juga masih kesulitan untuk mengajak yurisdiksi-yurisdiksi guna membahas pemajakan atas orang pribadi.

Sebagai informasi, Indonesia juga memiliki rezim pajak yang dirancang guna menarik warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus untuk bekerja di Indonesia.

Sesuai dengan Pasal 442 PMK 81/2024, WNA yang menjadi SPDN bisa dikenai PPh hanya atas penghasilan dari Indonesia sepanjang WNA tersebut memiliki keahlian tertentu. Dalam PMK itu, tercatat ada 25 pos jabatan yang memenuhi kriteria keahlian tertentu.

Baca Juga: Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Pengenaan PPh hanya atas penghasilan Indonesia bagi WNA berkeahlian khusus yang menjadi SPDN berlaku selama 4 tahun pajak sejak WNA menjadi SPDN. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan internasional, kajian, penelitian, penghindaran pajak, orang kaya, high wealth individual, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 07 Juli 2025 | 09:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Perhatian! Kode Otorisasi DJP Ada Masa Berlakunya

Senin, 07 Juli 2025 | 08:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Trump Sebut Ada 12 Negara yang Sudah Deal Soal Bea Masuk

Senin, 07 Juli 2025 | 08:27 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Soal Transfer Pricing dan PKKU, Perlu Paham Tahapan Pendahuluan

Senin, 07 Juli 2025 | 07:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Tax Ratio 2025 Diproyeksi Hanya 10,03%

berita pilihan

Senin, 07 Juli 2025 | 19:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Hal-Hal yang Perlu Diketahui dalam Penulisan Alamat NPWP di Coretax

Senin, 07 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dividen Tak Diinvestasikan, WP OP Harus Setor Sendiri Pajak Terutang

Senin, 07 Juli 2025 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu PPh Final UMKM?

Senin, 07 Juli 2025 | 18:07 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Early Bird Tinggal Hari Ini, Seminar Transfer Pricing Jasa Intragrup

Senin, 07 Juli 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Mendagri Minta Pemda Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Nasional 8%

Senin, 07 Juli 2025 | 17:30 WIB
CORETAX SYSTEM

DJP Luncurkan Aplikasi Genta

Senin, 07 Juli 2025 | 15:30 WIB
RAPBN 2026

Banggar DPR Setujui Pagu Indikatif 6 Kemenko pada 2026

Senin, 07 Juli 2025 | 15:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Sudah Banyak Perubahan, DJP Cabut Perdirjen Pajak soal PPh Pasal 22