Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

A+
A-
6
A+
A-
6
Mau Hapus NPWP? WP Badan Tak Boleh Tersangkut 13 Kegiatan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan yang hendak melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus memenuhi sejumlah ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 mengatur perusahaan tidak boleh sedang dalam proses melaksanakan 13 jenis kegiatan yang melibatkan penyelesaian upaya administrasi dan hukum, ketika mengajukan penghapusan NPWP badan.

"Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif...penghapusan NPWP dilakukan sepanjang wajib pajak memenuhi ketentuan...tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum," bunyi Pasal 49 huruf e PMK 81/2024.

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Terdapat 13 kegiatan proses penyelesaian upaya administratif dan upaya hukum yang dimaksud dalam PMK 81/2024. Pertama, pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, penghapusan NPWP dilakukan asalkan wajib pajak tidak dalam proses pengajuan keberatan. Ketiga, pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB). Keempat, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. Kelima, pengurangan denda administratif PBB.

Keenam, pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Ketujuh, pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Ketetapan PBB yang tidak benar.

Baca Juga: Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Kedelapan, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar. Kesembilan, pembatalan Surat Tagihan PBB yang tidak benar. Kesepuluh, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan.

Kesebelas, wajib pajak harus memenuhi syarat tidak sedang melakukan upaya gugatan. Keduabelas, melakukan banding. Ketigabelas, melakukan peninjauan kembali. Sebagai informasi, penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi DJP.

"Permohonan penghapusan NPWP ... dilakukan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan ..., serta dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan," bunyi Pasal 47 ayat (1) PMK 81/2024. (rig)

Baca Juga: DJP: Marketplace Tak Pungut PPh Pasal 22 dari Pedagang Kartu Perdana

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 81/2024, upaya hukum, upaya administratif, npwp, wajib pajak badan, pajak, peraturan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:45 WIB
KURS PAJAK 16 JULI 2025 - 22 JULI 2025

Kurs Pajak: Melemah dari Dolar AS, Rupiah Menguat Atas Mayoritas Mitra

Rabu, 16 Juli 2025 | 10:30 WIB
KABUPATEN TEGAL

Piutang Pajak Capai Rp96 Miliar, Pemda Diminta Gencarkan Penagihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 09:30 WIB
PMK 37/2025

Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:15 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Puluhan Peserta Ikuti Webinar DDTC Academy soal Rekonsiliasi PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA SANGGAU

Pemilik Kios HP Berskala UMKM Ini Didatangi Petugas Pajak, Ada Apa?

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%