Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Jadi Pemungut Pajak, Marketplace Harus Setor Informasi Ini ke DJP

Ilustrasi. Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu marketplace di Depok, Jawa Barat, Senin (13/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 nantinya harus menyampaikan informasi tertentu kepada dirjen pajak.

Kewajiban penyampaian informasi tertentu itu diatur dalam Pasal 15 PMK 37/2025. Merujuk Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, marketplace nantinya menyampaikan informasi-informasi tersebut melalui lampiran SPT Masa PPh Unifikasi.

“Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi,” bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 37/2025, dikutip pada Rabu (16/7/2025).

Baca Juga: Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Secara lebih terperinci, ada 4 golongan informasi yang harus disampaikan merchant kepada dirjen pajak. Pertama, informasi yang telah disampaikan pedagang (merchant) dalam negeri kepada marketplace. Informasi tersebut meliputi:

  1. NPWP/NIK dan alamat korespodensi merchant;
  2. surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant orang pribadi memiliki peredaran bruto pada tahun berjalan sampai dengan Rp500 juta;
  3. surat keterangan bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh dari merchant; dan
  4. surat pernyataan yang menyatakan bahwa merchant memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta (bagi merchant yang sebelumnya memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta kemudian omzetnya melebihi Rp500 juta).

Kedua, informasi lain berupa: (i) nama, nama akun, dan/atau pilihan negara merchant; (ii) NPWP/tax identification number dan/atau alamat korespondensi marketplace; (iii) alamat surat elektronik (email) atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.

Ketiga, informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 (dokumen tagihan/invoice) dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan.

Baca Juga: Ini Transaksi yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh 22 Marketplace

Keempat, PPh Pasal 22 yang telah marketplace pungut dari merchant dan telah disetorkan. Adapun marketplace yang tidak menyampaikan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan dapat dikenai sanksi.

“Pihak lain [marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22] yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam...Pasal 15 dikenai sanksi: a. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem elektronik lingkup privat,” bunyi Pasal 16 PMK 37/2025. (dik)

Baca Juga: Data yang Diberikan Marketplace ke DJP Akan Dipakai untuk Pengawasan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 37/2025, marketplace, e-commerce, pemungut pajak, PPh, PPh Pasal 22

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 14 Juli 2025 | 20:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Resmi DJP Soal Penunjukan Marketplace sebagai Pemungut PPh

Senin, 14 Juli 2025 | 17:17 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan Beragam Kebijakan Pajak Soal Transaksi Digital, Apa Saja?

Senin, 14 Juli 2025 | 15:10 WIB
PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Bisa Jadi Kredit Pajak atau Pelunasan PPh Final

Senin, 14 Juli 2025 | 15:05 WIB
PMK 37/2025

Resmi Terbit! PMK Pemungutan PPh Pasal 22 oleh Marketplace

berita pilihan

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:35 WIB
DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Hadapi Pemeriksaan Pajak, Susun Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh dan PPN

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:02 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2025

Ikuti! Lomba Menulis Artikel Pajak DDTCNews, Berhadiah Total Rp75 Juta

Rabu, 16 Juli 2025 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Forum Panel dalam Pengakuan AEO?

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Trump Kenakan Tarif 19% atas Barang RI, Prabowo: Saya Tetap Nego

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Rokok Ilegal dan Downtrading Masih Jadi Tantangan DJBC pada 2026

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:20 WIB
KEBIJAKAN MONETER

BI Turunkan Suku Bunga Acuan Menjadi 5,25%

Rabu, 16 Juli 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol

Rabu, 16 Juli 2025 | 14:35 WIB
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Nantikan! Company Visit ke Menara DDTC oleh Prodi Perpajakan FBE UII