Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.


JAKARTA, DDTCNews - Orang yang mengimpor barang pindahan dari luar negeri ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman berkesempatan mendapatkan pembebasan bea masuk.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus memperhatikan tenggat waktu yang diatur dalam PMK 25/2025. Beleid itu menyatakan barang pindahan maksimal tiba di Indonesia 90 hari atau sekitar 3 bulan setelah importir tiba.

"Barang pindahan tiba paling lama 90 hari setelah ketibaan importir," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 PMK 25/2025, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Namun, barang pindahan juga dapat diberikan pembebasan bila memenuhi syarat paling lama tiba 90 hari sebelum importir tiba di Indonesia. Pembebasan bea masuk juga diberikan jika barang pindahan tiba bersama-sama dengan importir.

Nanti, pemenuhan syarat waktu akan dicek melalui 2 cara. Pertama, berdasarkan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), jika barang tiba bersama importir/keluarga.

Kedua, tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), jika barang pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir.

Baca Juga: Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90 hari sebagaimana…dapat dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir," bunyi pasal 4 ayat (9).

Sebagai informasi, barang pindahan yang dimaksud merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Sementara itu, impor sederet barang yang tergolong non barang pindahan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

PMK 25/2025 memerinci fasilitas bebas bea masuk tidak berlaku untuk 5 jenis barang impor, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, kendaraan air atau udara seperti speed boat dan pesawat.

Baca Juga: Cakupan Makan Bergizi Gratis Jadi 6 Juta Anak, Jumlah SPPG Ditambah

Kemudian, suku cadang atau spare part kendaraan, barang kena cukai (BKC), dan barang impor lain yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 25/2025, bea masuk, pembebasan bea masuk, barang pindahan, impor barang, waktu tiba, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 02 Mei 2025 | 13:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN Produk Digital Capai Rp2,14 Triliun selama Kuartal I/2025

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:55 WIB
INFLASI TAHUNAN

Didorong Makanan dan Tembakau, Inflasi April 2025 Capai 1,95 Persen

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap dalam konteks Pajak Minimum Global?

Jum'at, 02 Mei 2025 | 10:00 WIB
HARI BURUH

Hari Buruh, Prabowo: Pajak Besar untuk Orang Berpenghasilan Besar

berita pilihan

Minggu, 04 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Masa Sudah Dilaporkan, Lebih Bayar Pajak Tak Bisa Dipindahbukukan

Minggu, 04 Mei 2025 | 15:00 WIB
KP2KP MUKOMUKO

Gara-Gara Pegawai Resign, WP Badan Ini Dapat SP2DK dari Kantor Pajak

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Nego Tarif Bea Masuk Resiprokal, AS Minta Eropa Cabut Pajak Digital

Minggu, 04 Mei 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Ada Opsen Pajak, Gubenur Klaim Pendapatan Provinsi Kini Merosot

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:30 WIB
PROVINSI LAMPUNG

Banyak Kendaraan Nunggak Pajak, Pemprov Diminta Segera Perbaiki Data

Minggu, 04 Mei 2025 | 12:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Aturan PPh Final Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan dalam PMK 81/2024

Minggu, 04 Mei 2025 | 11:30 WIB
CORETAX SYSTEM

Pemindahbukuan yang Dapat Dilakukan di Coretax, Apa Saja?

Minggu, 04 Mei 2025 | 09:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Update 2025, Apa Itu Barang Pindahan dalam konteks Kepabeanan?