Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Orang yang mengimpor barang pindahan dari luar negeri ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman berkesempatan mendapatkan pembebasan bea masuk.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus memperhatikan tenggat waktu yang diatur dalam PMK 25/2025. Beleid itu menyatakan barang pindahan maksimal tiba di Indonesia 90 hari atau sekitar 3 bulan setelah importir tiba.
"Barang pindahan tiba paling lama 90 hari setelah ketibaan importir," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 PMK 25/2025, dikutip pada Minggu (4/5/2025).
Namun, barang pindahan juga dapat diberikan pembebasan bila memenuhi syarat paling lama tiba 90 hari sebelum importir tiba di Indonesia. Pembebasan bea masuk juga diberikan jika barang pindahan tiba bersama-sama dengan importir.
Nanti, pemenuhan syarat waktu akan dicek melalui 2 cara. Pertama, berdasarkan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), jika barang tiba bersama importir/keluarga.
Kedua, tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), jika barang pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir.
"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90 hari sebagaimana…dapat dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir," bunyi pasal 4 ayat (9).
Sebagai informasi, barang pindahan yang dimaksud merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Sementara itu, impor sederet barang yang tergolong non barang pindahan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.
PMK 25/2025 memerinci fasilitas bebas bea masuk tidak berlaku untuk 5 jenis barang impor, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, kendaraan air atau udara seperti speed boat dan pesawat.
Kemudian, suku cadang atau spare part kendaraan, barang kena cukai (BKC), dan barang impor lain yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.