Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

A+
A-
0
A+
A-
0
Perhatikan Syarat Waktu Impor Barang Pindahan Jika Mau Bebas Bea Masuk

Ilustrasi.


JAKARTA, DDTCNews - Orang yang mengimpor barang pindahan dari luar negeri ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau barang kiriman berkesempatan mendapatkan pembebasan bea masuk.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, importir harus memperhatikan tenggat waktu yang diatur dalam PMK 25/2025. Beleid itu menyatakan barang pindahan maksimal tiba di Indonesia 90 hari atau sekitar 3 bulan setelah importir tiba.

"Barang pindahan tiba paling lama 90 hari setelah ketibaan importir," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 3 PMK 25/2025, dikutip pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga: Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Namun, barang pindahan juga dapat diberikan pembebasan bila memenuhi syarat paling lama tiba 90 hari sebelum importir tiba di Indonesia. Pembebasan bea masuk juga diberikan jika barang pindahan tiba bersama-sama dengan importir.

Nanti, pemenuhan syarat waktu akan dicek melalui 2 cara. Pertama, berdasarkan tanggal kedatangan pada pemberitahuan pabean impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut (customs declaration), jika barang tiba bersama importir/keluarga.

Kedua, tanggal pemberitahuan pabean kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), jika barang pindahan tiba sebelum dan/atau sesudah ketibaan importir.

Baca Juga: Kadin Vietnam Tolak Pembebasan Bea Masuk untuk Produk Impor e-Commerce

"Pemenuhan ketentuan jangka waktu tiba paling lama 90 hari sebagaimana…dapat dikecualikan sepanjang dapat dibuktikan tidak terpenuhinya ketentuan dimaksud terjadi akibat kondisi di luar kemampuan Importir," bunyi pasal 4 ayat (9).

Sebagai informasi, barang pindahan yang dimaksud merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah. Sementara itu, impor sederet barang yang tergolong non barang pindahan tidak mendapatkan pembebasan bea masuk.

PMK 25/2025 memerinci fasilitas bebas bea masuk tidak berlaku untuk 5 jenis barang impor, yaitu kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, kendaraan air atau udara seperti speed boat dan pesawat.

Baca Juga: PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Kemudian, suku cadang atau spare part kendaraan, barang kena cukai (BKC), dan barang impor lain yang jumlahnya tidak wajar sebagai barang pindahan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 25/2025, bea masuk, pembebasan bea masuk, barang pindahan, impor barang, waktu tiba, bea masuk, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 26 Mei 2025 | 13:30 WIB
UNI EMIRAT ARAB

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Senin, 26 Mei 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Senin, 26 Mei 2025 | 10:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

berita pilihan

Rabu, 28 Mei 2025 | 20:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tak Perlu ke DJP, Pembaruan Tanggungan WP Cukup Infokan Pemberi Kerja

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA

225 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Diblokir sepanjang Januari-Mei

Rabu, 28 Mei 2025 | 19:00 WIB
PER-11/PJ/2025

PER-11/PJ/2025 Pertegas Ketentuan Pembulatan pada Era Coretax System

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Siapkan 5 Strategi Cegah Shortfall Pajak Terulang

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:15 WIB
PER-11/PJ/2025

DJP Perkenalkan Formulir C dalam Format SPT Masa PPN di Era Coretax

Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jual Beli Sepeda Motor

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:55 WIB
MINYAK MENTAH INDONESIA

Masih Terimbas Perang Tarif, ICP April Turun Jadi US$74,29 Per Barel

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bertambah, DJBC Catat 179 Perusahaan Sudah Berpredikat AEO

Rabu, 28 Mei 2025 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Hingga April 2025, Setoran Pajak dari Jawa Timur Tembus Rp32 Triliun