Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) berencana memperluas kebijakan pengecualian pajak penghasilan (PPh) badan terhadap entitas atau perusahaan asing yang dimiliki oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan UEA menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kabinet No. 55/2025. Sebelum ada putusan ini, pengecualian PPh badan hanya terbatas pada perusahaan yang didirikan di UEA saja.

"Perluasan pembebasan [pajak perusahaan] ini bertujuan memastikan perlakuan pajak yang sama antara perusahaan lokal dan asing yang dimiliki oleh entitas tertentu," jelas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Meski Ditolak AS, Kanada Tak Akan Tunda Penerapan Pajak Digital

Kemenkeu meyakini pengecualian PPh badan tersebut akan menarik banyak investor, terutama dari perusahaan induk besar. Strategi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan perpajakan yang adil dan kompetitif sesuai dengan praktik internasional.

Kemenkeu menambahkan pembebasan pajak juga berlaku untuk perusahaan asing yang berada di bawah kendali kementerian/lembaga. Pengecualian ini juga berlaku untuk perusahaan asing di sektor dana investasi yang memenuhi syarat atau dana pensiun publik atau jaminan sosial.

Sebagai informasi, perusahaan-perusahaan asing yang akan mendapatkan manfaat dari keputusan kabinet ini sebelumnya tidak diberikan pembebasan pajak perusahaan, meskipun mereka beroperasi di UEA melalui cabang lokal.

Baca Juga: Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

"Kebijakan ini akan memperkuat posisi UEA sebagai tujuan yang menarik bagi perusahaan induk dan mencerminkan komitmen negara," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni emirat arab, pajak, pajak internasional, perusahaan asing, BUMN asing, pph badan, pengecualian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

berita pilihan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:30 WIB
APBN 2025

Kemenkeu: Belanja Negara Tembus Rp1.016 triliun hingga Mei 2025

Jum'at, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Polri Bantu DJP dan DJBC Optimalkan Penerimaan

Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:00 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Ada Gerai Pembayaran Pajak di Pekan Raya Jakarta, Berikut Jadwalnya

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:30 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Himpun Penerimaan Rp230 Miliar dari Program Pemutihan Pajak

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:15 WIB
HUT KE-9 DDTCNews

Ini 9 Pemenang dalam Penulisan Pesan dan Masukan untuk DDTCNews

Jum'at, 20 Juni 2025 | 13:00 WIB
KONSULTASI CORETAX

Muncul Pop-Up ‘Belum Ajukan Laporan Tahunan’ Saat KSWP, Apa Solusinya?

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:15 WIB
CORETAX SYSTEM

Termasuk Coretax, Layanan Elektronik DJP Tak Bisa Diakses Besok

Jum'at, 20 Juni 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Dorong Masyarakat Manfaatkan PPN & PPnBM Mobil Listrik DTP