Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)
Rabu, 28 Mei 2025 | 18:00 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Selasa, 27 Mei 2025 | 09:10 WIB
LAPORAN FOKUS
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Ilustrasi.

ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) berencana memperluas kebijakan pengecualian pajak penghasilan (PPh) badan terhadap entitas atau perusahaan asing yang dimiliki oleh pemerintah.

Kementerian Keuangan UEA menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kabinet No. 55/2025. Sebelum ada putusan ini, pengecualian PPh badan hanya terbatas pada perusahaan yang didirikan di UEA saja.

"Perluasan pembebasan [pajak perusahaan] ini bertujuan memastikan perlakuan pajak yang sama antara perusahaan lokal dan asing yang dimiliki oleh entitas tertentu," jelas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kemenkeu meyakini pengecualian PPh badan tersebut akan menarik banyak investor, terutama dari perusahaan induk besar. Strategi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan perpajakan yang adil dan kompetitif sesuai dengan praktik internasional.

Kemenkeu menambahkan pembebasan pajak juga berlaku untuk perusahaan asing yang berada di bawah kendali kementerian/lembaga. Pengecualian ini juga berlaku untuk perusahaan asing di sektor dana investasi yang memenuhi syarat atau dana pensiun publik atau jaminan sosial.

Sebagai informasi, perusahaan-perusahaan asing yang akan mendapatkan manfaat dari keputusan kabinet ini sebelumnya tidak diberikan pembebasan pajak perusahaan, meskipun mereka beroperasi di UEA melalui cabang lokal.

Baca Juga: Kantor Pajak Ungkap Urgensi Dirilisnya PMK 15/2025 tentang Pemeriksaan

"Kebijakan ini akan memperkuat posisi UEA sebagai tujuan yang menarik bagi perusahaan induk dan mencerminkan komitmen negara," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : uni emirat arab, pajak, pajak internasional, perusahaan asing, BUMN asing, pph badan, pengecualian pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:30 WIB
PER-11/PJ/2025

PKP Boleh Kreditkan Pajak Masukan Hingga 3 Masa Berikutnya

Rabu, 28 Mei 2025 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Jumlah PPh Nihil, Perlukah Dibuat Bukti Potong Unifikasi?

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:30 WIB
PENGAWASAN PAJAK

Kemenkeu: Kepatuhan Pajak Orang Berpenghasilan Besar Diawasi Ketat

Rabu, 28 Mei 2025 | 12:00 WIB
PER-11/PJ/2025

Diatur dalam PER-11/PJ/2025, DJP Bakal Cek Validitas NPWP dalam SPT

berita pilihan

Kamis, 29 Mei 2025 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Jika Ortu Tak Punya NPWP, Hibah ke Anaknya Tetap Tidak Kena Pajak?

Kamis, 29 Mei 2025 | 13:00 WIB
KELAS PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK (1)

Pengertian dan Ruang Lingkup Ketetapan Pajak

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bertemu Lembaga Pemeringkat Utang, Sri Mulyani Tegaskan APBN Prudent

Kamis, 29 Mei 2025 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Beri Banyak Fasilitas, DJBC Harap Daya Saing Industri Meningkat

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:30 WIB
KONSULTASI PAJAK

Mau Beli Rumah dengan PPN DTP 100 Persen? Ini yang Harus Diperhatikan!

Kamis, 29 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tugas dan Fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Ingatkan Target 8 Persen, Kemendagri Minta Pemda Fokus Pacu Ekonomi

Kamis, 29 Mei 2025 | 10:00 WIB
PROVINSI BALI

Begini Aturan dan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Bali

Kamis, 29 Mei 2025 | 09:30 WIB
KABUPATEN BIREUEN

Tagih Utang Pajak Daerah Rp22 Miliar, Pemda Gandeng Kejaksaan