Pacu Investasi, Uni Emirat Arab Bebaskan BUMN Asing dari PPh Badan

Ilustrasi.
ABU DHABI, DDTCNews - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) berencana memperluas kebijakan pengecualian pajak penghasilan (PPh) badan terhadap entitas atau perusahaan asing yang dimiliki oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan UEA menjelaskan ketentuan tersebut telah diatur dalam Keputusan Kabinet No. 55/2025. Sebelum ada putusan ini, pengecualian PPh badan hanya terbatas pada perusahaan yang didirikan di UEA saja.
"Perluasan pembebasan [pajak perusahaan] ini bertujuan memastikan perlakuan pajak yang sama antara perusahaan lokal dan asing yang dimiliki oleh entitas tertentu," jelas Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip pada Senin (26/5/2025).
Kemenkeu meyakini pengecualian PPh badan tersebut akan menarik banyak investor, terutama dari perusahaan induk besar. Strategi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan perpajakan yang adil dan kompetitif sesuai dengan praktik internasional.
Kemenkeu menambahkan pembebasan pajak juga berlaku untuk perusahaan asing yang berada di bawah kendali kementerian/lembaga. Pengecualian ini juga berlaku untuk perusahaan asing di sektor dana investasi yang memenuhi syarat atau dana pensiun publik atau jaminan sosial.
Sebagai informasi, perusahaan-perusahaan asing yang akan mendapatkan manfaat dari keputusan kabinet ini sebelumnya tidak diberikan pembebasan pajak perusahaan, meskipun mereka beroperasi di UEA melalui cabang lokal.
"Kebijakan ini akan memperkuat posisi UEA sebagai tujuan yang menarik bagi perusahaan induk dan mencerminkan komitmen negara," kata Kemenkeu seperti dilansir Tax Notes International. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.