Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Komunitas
Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR
Senin, 26 Mei 2025 | 09:27 WIB
DDTC ACADEMY – PRACTICAL COURSE
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:43 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR
Kamis, 22 Mei 2025 | 10:30 WIB
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BULUKUMBA
Fokus
Reportase

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 1,68 juta produk impor asal China yang diduga ilegal di gudang PT ATI, Cikupa, Banten.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim petugas Kemendag telah menindak produk-produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus mengawasi PT ATI lebih lanjut. Produk impor ilegal dari China yang disita antara lain berupa perkakas tangan, barang elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ada 1,68 juta buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Budi menerangkan produk impor yang disita melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Contohnya, ada 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI).

Kemudian, Kemendag menemukan 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki nomor registrasi keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L); 26 unit pengisap debu tidak punya tanda daftar manual dan kartu garansi (MKG); 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia.

Ada pula 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran dan 4.215 buah shackle tidak memiliki dokumen impor atau asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Baca Juga: Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Alat untuk Cegah Pencemaran Lingkungan

Budi menyampaikan saat ini petugas Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Selama masa penelusuran ini, Kemendag meminta pengusaha untuk menunjukkan kelengkapan dokumen impor.

Kemendag juga melarang perusahaan mengedarkan barang-barang yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, meminta pelaku usaha menarik barang yang sudah terlanjur masuk ke pasar domestik.

"Ada ancaman sanksi yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang," tutupnya.

Baca Juga: Ada PMK Baru Soal Impor Barang Kiriman, Perdirjen Ini Ikut Direvisi

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dari sisi perpajakan, terdapat pula beberapa jenis pungutan terkait dengan barang impor yang juga harus dipenuhi. Pungutan ini meliputi bea masuk, PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22 impor, serta cukai. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, impor barang, arus logistik, pengawasan impor barang, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Mei 2025 | 13:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu Menkeu Jepang, Sri Mulyani Bahas Dampak Tarif AS ke Otomotif

Senin, 05 Mei 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Syarat Impor Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Sabtu, 03 Mei 2025 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tak Ada Lonjakan Impor, Penyelidikan BMTP Kain Tenunan Ini Disetop

berita pilihan

Selasa, 27 Mei 2025 | 19:00 WIB
KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Lokasi Usaha WP Ditandain Petugas Pajak dan Asetnya Difoto, Buat Apa?

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:30 WIB
PER-11/PJ/2025

FP Bisa Dianggap Lengkap Meski Cetakan Tak Muat Semua Keterangan

Selasa, 27 Mei 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Awasi dan Periksa Influencer, Ini Kata Staf Ahli Menkeu

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Usul Pengenaan Pajak Kekayaan, Pemerintah Tak Akan Buru-Buru

Selasa, 27 Mei 2025 | 17:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Daftar Nama 7 Calon Hakim Agung Pajak yang Lolos Seleksi Kualitas

Selasa, 27 Mei 2025 | 16:30 WIB
PER-11/PJ/2025

Begini Ketentuan Pembatalan Faktur Pajak dalam PER-11/PJ/2025

Selasa, 27 Mei 2025 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengusaha Minta Dirjen Bea Cukai Prioritaskan Penindakan Impor Ilegal

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tanggung Sebagian PPN Tiket Pesawat selama Libur Sekolah

Selasa, 27 Mei 2025 | 14:00 WIB
PER-8/PJ/2025

Ajukan Lewat Coretax DJP, Surat Keterangan Fiskal Terbit Otomatis

Selasa, 27 Mei 2025 | 13:32 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Persiapan Rekonsiliasi PPh dan Kertas Kerjanya? Ikuti Webinar DDTC Ini