Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Patuhi Ketentuan, 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal China Disita

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita sebanyak 1,68 juta produk impor asal China yang diduga ilegal di gudang PT ATI, Cikupa, Banten.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengeklaim petugas Kemendag telah menindak produk-produk impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, sekaligus mengawasi PT ATI lebih lanjut. Produk impor ilegal dari China yang disita antara lain berupa perkakas tangan, barang elektronik, aksesori pakaian, serta produk besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

"Ada 1,68 juta buah produk yang diamankan dan nilainya mencapai Rp18,85 miliar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Dokumen PEB Kena Reject karena Kurs Pajak Tak Sesuai, Ini Solusinya

Budi menerangkan produk impor yang disita melanggar ketentuan yang berbeda-beda. Contohnya, ada 68.256 unit miniature circuit breaker (MCB) yang tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar SNI (SPPT-SNI).

Kemudian, Kemendag menemukan 9.763 unit gergaji listrik, bor listrik, gerinda listrik, dan mesin serut yang tidak memiliki nomor registrasi keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L); 26 unit pengisap debu tidak punya tanda daftar manual dan kartu garansi (MKG); 600.000 sarung tangan yang melanggar kewajiban label bahasa Indonesia.

Ada pula 578 buah penggaris besi, 997.269 buah mur, baut berbagai ukuran dan 4.215 buah shackle tidak memiliki dokumen impor atau asal barang; serta 66 buah kapak dan 77 buah gunting yang melanggar ketentuan barang dilarang impor.

Baca Juga: Deregulasi Kebijakan Impor, Apa Saja Peraturan Baru dan Perubahannya?

Budi menyampaikan saat ini petugas Kemendag masih menelusuri dan mendalami temuan hasil pengawasan tersebut. Selama masa penelusuran ini, Kemendag meminta pengusaha untuk menunjukkan kelengkapan dokumen impor.

Kemendag juga melarang perusahaan mengedarkan barang-barang yang diduga ilegal tersebut. Selain itu, meminta pelaku usaha menarik barang yang sudah terlanjur masuk ke pasar domestik.

"Ada ancaman sanksi yang meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan perizinan berusaha, larangan memperdagangkan, penarikan barang dari distribusi, hingga pemusnahan barang," tutupnya.

Baca Juga: Aturan Baru Tata Laksana Ekspor Barang Kiriman, Unduh di Sini!

Impor merupakan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Dari sisi perpajakan, terdapat pula beberapa jenis pungutan terkait dengan barang impor yang juga harus dipenuhi. Pungutan ini meliputi bea masuk, PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22 impor, serta cukai. (dik)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pengawasan kepabeanan, impor barang, arus logistik, pengawasan impor barang, impor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 13 Juni 2025 | 16:15 WIB
PMK 34/2025

Jemaah Haji Boleh Sampaikan Pemberitahuan Impor secara Lisan

Selasa, 10 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Tarif Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Terbaru

Minggu, 08 Juni 2025 | 09:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Neraca Dagang Mengecil, Mendag Sebut Ada Efek Geopolitik

Kamis, 05 Juni 2025 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Tegaskan PMK 34/2025 Bukan Hasil Negosiasi dengan AS

berita pilihan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:00 WIB
UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Pendaftar USKP II/2025 yang Lolos Verifikasi Akan Diumumkan 1 Agustus

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Gandeng Aparat Penegak Hukum, DJBC Gencarkan Pengawasan dan Penindakan

Jum'at, 25 Juli 2025 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Lupa Centang Uang Muka, PKP Diimbau Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 25 Juli 2025 | 18:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Seperti Apa Ketentuan Peralihan bagi PKP dengan Kantor Virtual?

Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:30 WIB
PAJAK MINIMUM GLOBAL

Sederhanakan Rumus Tarif Pajak Efektif, OECD Siapkan Safe Harbour Baru

Jum'at, 25 Juli 2025 | 16:30 WIB
PMK 13/2025

Fasilitas PPN Rumah DTP Diputuskan Tetap 100% hingga Desember 2025

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN BEA MASUK

Indonesia Bakal Impor Kedelai, Gandum, dan Kapas AS Demi Tekan Inflasi

Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:30 WIB
PROFIL PERPAJAKAN TRINIDAD & TOBAGO

Kenali Trinidad & Tobago, Negara yang Cuma Punya 2 Lapis Tarif PPh OP