Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk masa pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

“Pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk Masa Pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Merujuk pada pasal 100 ayat (2), hari libur sebagaimana dimaksud ialah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilu, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Seperti diketahui, tanggal 29 Mei 2025 merupakan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus dan 30 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama. Sementara itu, 31 Mei dan 1 Juni merupakan hari libur akhir pekan. Alhasil, hari kerja akan dimulai lagi pada 2 Juni 2025.

Sebagai informasi, PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: Ingin Ajukan KUR hingga Ratusan Juta, WP Aktifkan Kembali NPWP

Sementara itu, PPN atau PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean; serta PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Baca Juga: Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyetoran pajak, batas waktu, jadwal, PPN, pajak, Kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 21 Juni 2025 | 12:00 WIB
KOTA BANDUNG

Pemkot Siapkan Insentif Pajak untuk Hotel yang Tidak PHK Pegawai

Sabtu, 21 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pengawasan Pengusaha Kena Pajak

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:30 WIB
PER-12/PJ/2025

Ingat, Ada 3 Jenis SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN PMSE

Sabtu, 21 Juni 2025 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Coretax, BRIN Ikut Selaraskan Pedoman Pemberian Supertax Deduction

berita pilihan

Minggu, 22 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden Prabowo: Manfaat dari Pertumbuhan Ekonomi Masih Belum Merata

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK

Mendesain Strategi Insentif Pajak yang Efektif: Perlu Sesuai Kebutuhan

Minggu, 22 Juni 2025 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau Wajib Pajak Waspadai Modus-Modus Baru Penipuan

Minggu, 22 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Manufaktur Global Makin Tertekan, Sri Mulyani Waspadai Hal Ini

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Proteksi Ekonomi Digital RI, Kemenko Gagas Kerja Sama Multi Pihak

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:19 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Bisa Lebih Efektif jika Dibarengi Partisipasi WP

Minggu, 22 Juni 2025 | 13:00 WIB
KABUPATEN CIAMIS

PBB Lunas Tepat Waktu, 48 Desa Dapat Hadiah Motor

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Pemerintah Targetkan Kerja Sama Dagang dengan Eurasia Rampung 2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Tempat Pendaftaran Wajib Pajak dalam PER-7/PJ/2025

Minggu, 22 Juni 2025 | 09:00 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Tax Examinations Abroad dalam Pengumpulan Informasi Pajak?