Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

A+
A-
9
A+
A-
9
Ada Libur Panjang Pekan Ini, Kapan Batas Waktu Setor PPN?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan bahwa jatuh tempo pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk masa pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 100 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur maka penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

“Pembayaran atau penyetoran PPN terutang untuk Masa Pajak April 2025 paling lambat pada 2 Juni 2025,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: 2 Tahun Menjabat, Presiden Ini Hapus PPN atas Pendidikan dan Kesehatan

Merujuk pada pasal 100 ayat (2), hari libur sebagaimana dimaksud ialah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilu, atau hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.

Seperti diketahui, tanggal 29 Mei 2025 merupakan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus dan 30 Mei ditetapkan sebagai cuti bersama. Sementara itu, 31 Mei dan 1 Juni merupakan hari libur akhir pekan. Alhasil, hari kerja akan dimulai lagi pada 2 Juni 2025.

Sebagai informasi, PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Baca Juga: SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Sementara itu, PPN atau PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN dan pihak lain wajib disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.

Kemudian, PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean; serta PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Baca Juga: DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyetoran pajak, batas waktu, jadwal, PPN, pajak, Kring pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 04 Juni 2025 | 18:00 WIB
THAILAND

Dipantau Ketat, Otoritas Ingatkan Influencer Patuh Pajak

Rabu, 04 Juni 2025 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diberikan Selektif, 18,3 Juta Orang Bakal Dapat Bantuan Beras

berita pilihan

Kamis, 05 Juni 2025 | 17:00 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Detail Harta yang Perlu Diisi Lebih Banyak

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Penyerahan Hewan Kurban Dibebaskan PPN

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:30 WIB
KPP PRATAMA KOSAMBI

Jatuh Tempo Diseragamkan, WP Diminta Disiplin Bayar Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Penerimaan Negara dari Impor Barang Penumpang Tidak Besar

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:55 WIB
ANALISIS PAJAK

Meninjau Prinsip Desain Ketentuan Anti-hybrid Mismatch Arrangement

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:30 WIB
PER-11/PJ/2025

SPT Tahunan Era Coretax, Koreksi Fiskal Diperinci per Akun Lapkeu

Kamis, 05 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perkuat PPh OP di Negara Berkembang Asia-Pasifik, Ini Rekomendasi ADB

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:11 WIB
ANALISIS PAJAK

Memastikan Tercapainya SDGs Indonesia Lewat Profesi Konsultan Pajak

Kamis, 05 Juni 2025 | 13:00 WIB
CORETAX SYSTEM

Begini Teknis Bikin Faktur Pajak atas Penerimaan Uang Muka atau Termin