Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Fokus
Reportase

DDTC Kembali Wakili Indonesia dalam Diskursus Transfer Pricing Global

A+
A-
16
A+
A-
16
DDTC Kembali Wakili Indonesia dalam Diskursus Transfer Pricing Global

LAW Business Research, platform publikasi ilmiah yang berbasis di London, UK, kembali menerbitkan buku terkait dengan rezim transfer pricing di berbagai negara. Publikasi yang berjudul In-Depth Transfer Pricing Edition 9 ini diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Sebagai gambaran, publikasi ini sebelumnya berjudul The Transfer Pricing Law Review. Law Business Research mengintegrasikan The Law Review ke dalam Lexology. Adapun Lexology merupakan platform intelijen hukum global.

Dalam edisi kali ini, ada pembahasan rezim transfer pricing di 7 negara, termasuk Indonesia. Adapun pembahasan mengenai Indonesia kembali dipercayakan kepada 2 profesional DDTC. Kesempatan ini merupakan kali ketujuh DDTC dipercaya sebagai kontributor publikasi tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Akan Pakai Data Komersial untuk Audit Transfer Pricing

Kedua profesional DDTC itu adalah Senior Manager of DDTC Consulting Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani. Mereka bergabung dengan kontributor dari 6 negara lainnya, yakni Siprus, Italia, Jepang, Luksemburg, Malta, dan Amerika Serikat (AS).

Editor buku ini, Stanford Stark, mengatakan Transfer Pricing Law Review dimaksudkan untuk memberi gambaran umum mengenai aturan utama transfer pricing. Setiap bab dalam buku ini memuat rangkuman aturan substansif transfer pricing di masing-masing negara.

Para kontributor juga menjelaskan penanganan sengketa transfer pricing mulai dari pemeriksaan awal hingga penyelesaian. Mereka juga membahas interaksi antara transfer pricing dan bagian lain dalam aturan pajak (seperti withholding tax, bea cukai, dan pencegahan pajak berganda).

Baca Juga: Puluhan Peserta Ikuti Training TP Doc di DDTC Academy

Pada prinsipnya, seluruh negara yang termuat dalam publikasi ini sudah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau arm's-length principal dan mematuhi, setidaknya sampai batasan tertentu, sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines.

Namun, interpretasi setiap negara terhadap arm’s-length standard (seperti metode penetapan harga yang lebih disukai) maupun dalam administrasi aturan (seperti persyaratan dokumentasi yang diberlakukan) bisa berbeda-beda.

Siprus misalnya, pemerintahnya secara resmi mengadopsi ketentuan transfer pricing sesuai dengan OECD ke dalam hukum nasionalnya. Lalu di Luksemburg, ekosistem transfer pricing awalnya hanya berfokus pada industri keuangan saja. Namun, kini pemerintah sepenuhnya mengadopsi OECD Transfer Pricing Guideline dalam seluruh industri.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pahami Tahapan Pendahuluan! Ikuti Seminar Ini

Kemudian, ada Malta yang baru saja pada 2024 lalu mulai menerapkan ketentuan transfer pricing sesuai dengan OECD. Karenanya, evaluasi atas implementasi transfer pricing dan kaitannya dengan ketentuan perpajakan lainnya belum bisa dibahas secara mendalam. Setidaknya butuh waktu 1 tahun ke depan untuk melihat bagaimana kebijakan itu berjalan.

Sementara di Amerika Serikat, kepemimpinan Presiden Donald Trump agaknya memberikan ketidakpastian bagi perekonomian. Namun, penetapan harga transfer tetap menjadi fokus dalam penegakan hukum oleh otoritas pajak.

Setidaknya ada 2 catatan dari pengamatan terhadap rezim transfer pricing di berbagai negara. Pertama, sengketa transfer pricing terus berkembang. Pengetahuan yang baik tentang kasus-kasus di luar yurisdiksi merupakan alat yang berharga bagi advisor mana pun.

Baca Juga: Penerapan PKKU, Otoritas Mulai dari Uji TP Doc Wajib Pajak

Kedua, tantangan pengembangan bukti faktual secara proporsional tetapi komprehensif. Ada potensi sulitnya untuk memastikan ketersediaan bukti yang akurat. Banyak hal yang bisa dipelajari dari negara-negara yang telah memiliki catatan panjang dalam litigasi transfer pricing.

Rezim Transfer Pricing di Indonesia

Dalam publikasi tersebut, Cindy Kikhonia Febby dan Veronica Kusumawardani mengawali pembahasan rezim transfer pricing di Indonesia dengan perkembangan peraturan yang sudah dirilis oleh pemerintah.

Mereka menyampaikan bahwa Indonesia telah secara aktif mengubah regulasi tentang transfer pricing agar sejalan dengan Rencana Aksi BEPS OECD. Konsekuensi transfer pricing documentation (TP Doc) menjadi lebih komprehensif.

Baca Juga: Memahami Transfer Pricing sebagai Praktik yang Netral

Tak cuma itu, keperluan dokumentasi transfer pricing juga berlaku bagi hampir semua wajib pajak yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional. Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyadari bahwa dokumentasi transfer pricing menjadi makin penting, terutama sebagai strategi mitigasi dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

"Wajib pajak sebaiknya menganggap dokumentasi transfer pricing sebagai pertahanan awal jika terjadi pemeriksaan pajak," tulis Cindy dan Veronica.

Menurut mereka, dokumentasi yang kuat dapat membantu mengurangi potensi sengketa dengan otorias pajak.

Baca Juga: Pembahasan Temuan Sementara dalam Pemeriksaan Pajak, Apa Saja Hak WP?

Perlu dicatat, salah satu perubahan besar dalam pendekatan pemeriksaan pajak oleh otoritas pajak adalah fokus pada kebijakan penetapan harga antar perusahaan (pendekatan ex ante), bukan sekadar menilai kewajaran harga setelah transaksi terjadi.

Dalam publikasi ini, Cindy dan Veronica juga mengungkapkan masih tingginya frekuensi pemeriksaan pajak dalam 5 tahun terakhir. Hal itu berdampak pada peningkatan tren penggunaan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai strategi untuk menghindari sengketa.

Meskipun APA masih relatif baru, prospeknya cukup menjanjikan. Apalagi, Indonesia disebut telah berhasil menyelesaikan banyak perjanjian bilateral dengan negara mitra dagang utama.

Baca Juga: Soal Transfer Pricing, Pastikan TP Doc Kuat karena Perannya Krusial

Ke depannya, Indonesia diyakini bakal terus memperbarui regulasi transfer pricing-nya. Pembaruan terbaru tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023, yang menyatukan berbagai peraturan sebelumnya ke dalam satu peraturan komprehensif.

Beleid tersebut meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).

Terakhir, penulis juga menilai perlunya pernyataan resmi pemerintah terkait dengan tujuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh untuk pencegahan pajak berganda. Hal ini mengingat transfer pricing saat ini dipandang sebagai alat penghindaran pajak.

Baca Juga: Persiapkan Strategi Baru Hadapi Pemeriksaan Pajak dan Transfer Pricing

Publikasi ini sangat berguna tidak hanya bagi praktisi, dunia usaha dan akademisi, tapi juga bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Informasi mengenai perbandingan ketentuan transfer pricing di berbagai negara bisa dijadikan suatu benchmark bagi desain ketentuan di Indonesia. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : transfer pricing, Lexology, transfer pricing, Law Business Research, tax law reviews

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:18 WIB
LITERATUR PAJAK

Lima Syarat Ajukan Banding ke Pengadilan Pajak, Ketahui di Sini

Rabu, 07 Mei 2025 | 07:48 WIB
DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Strategi Hadapi Pemeriksaan Pajak Pasca PMK 15/2025, Ikuti Seminar Ini

Senin, 05 Mei 2025 | 18:30 WIB
PMK 172/2023

Sudah Mei, Master File dan Local File Harus Sudah Tersedia

Jum'at, 25 April 2025 | 16:30 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Cegah Koreksi Fiskal, WP Badan Perlu Siapkan TP Doc Sebelum Lapor SPT

berita pilihan

Kamis, 19 Juni 2025 | 19:00 WIB
KONSULTASI PAJAK

Dukung Kesejahteraan Lansia, Penghasilan Panti Jompo Bebas Pajak?

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:30 WIB
PP 28/2025

PP 28/2025 Tegaskan Peran OSS dalam Pengajuan Insentif Perpajakan

Kamis, 19 Juni 2025 | 18:00 WIB
UNI EROPA

Demi Daya Saing, Uni Eropa Sederhanakan Ketentuan CBAM

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:15 WIB
SEKOLAH TINGGI HUKUM INDONESIA JENTERA

Putus Sengketa Pajak Tepat Waktu dan Independen, Ini Langkah Hoge Raad

Kamis, 19 Juni 2025 | 17:00 WIB
BELANJA PERPAJAKAN

Kemenkeu: Belanja Perpajakan Tahun Ini Diestimasi Tembus Rp515 Triliun

Kamis, 19 Juni 2025 | 16:00 WIB
KABUPATEN MALANG

Ada Pekan Olahraga, Pemkab Taksir Penerimaan Daerah Bertambah Rp3 M

Kamis, 19 Juni 2025 | 15:36 WIB
PENGADILAN PAJAK

Masih Disusun, PMK Baru Kuasa Hukum Pajak Tak Bakal Berlaku Seketika

Kamis, 19 Juni 2025 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Ekonomi, Pemerintah Dorong WP Manfaatkan Supertax Deduction